Visi pendidikan nasional bangsa Indonesia adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata so... more Visi pendidikan nasional bangsa Indonesia adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, hal ini berimbas pada prinsip penyelenggaraan pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu: Pendidikan diselenggaraakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Implikasi dari prinsip ini bergesernya paradigma proses pembelajaran yang dulunya proses pembelajaran beralih menjadi paradigma pembelajaran. (Munib, 2007: 68) Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila untuk mewujudkan manusia yang berkualitas, yaitu dengan pemberdayaan siswa. Pemberdayaan siswa diimplikasikan dari proses pembelajaran yang baik dan secara inovatif. Hal tersebut kemudian diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19 yang berbunyi: "Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi 2 prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa". Pembelajaran bahasa diharapkan membantu siswa mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut, dan
Visi pendidikan nasional bangsa Indonesia adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata so... more Visi pendidikan nasional bangsa Indonesia adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, hal ini berimbas pada prinsip penyelenggaraan pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu: Pendidikan diselenggaraakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Implikasi dari prinsip ini bergesernya paradigma proses pembelajaran yang dulunya proses pembelajaran beralih menjadi paradigma pembelajaran. (Munib, 2007: 68) Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila untuk mewujudkan manusia yang berkualitas, yaitu dengan pemberdayaan siswa. Pemberdayaan siswa diimplikasikan dari proses pembelajaran yang baik dan secara inovatif. Hal tersebut kemudian diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19 yang berbunyi: "Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi 2 prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa". Pembelajaran bahasa diharapkan membantu siswa mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut, dan
Uploads
Papers by Roni Pahruroji