A. Pendahuluan Pengadilan kasasi ialah Pengadilaan yang memeriksa apakah judec factie tidak salah... more A. Pendahuluan Pengadilan kasasi ialah Pengadilaan yang memeriksa apakah judec factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan.Upaya hkum kasasi adalah upaya agar putusan judec factie dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena salah dalam melaksanakan peradilan. Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, Pemohon kasasi lawannya terlawan kasasi. Dalam hal ini kedua belah pihak sama-sama memohon kasasi, berarti hanya ada pemohon kasasi, tidak ada termohon kasasi. Upaya hukum kasasi baru bisa digunakan kalau sudah mempergunakan upaya hukum banding. Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung (pasal 10 ayat 3 UU No. 14/1970). Pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama atau penetapan Pengadilan Agama (dalam gugatan voluntair), dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan memenuhi syarat-syarat kasasi. Selain itu, kasasi juga dapat dimintakan demi kepentingan hukum. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apa yang dimaksud dengan upaya hokum kasasi? 2. Apa saja syarat-syarat pengajuan upaya hukum kasasi? 3. Bagaimanakah tata cara pengajuan dan pemeriksaan upaya hukum kasasi? 1 Mahasiswa Kelas HES 5E Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta, 162111183.
A. Pendahuluan Pengadilan kasasi ialah Pengadilaan yang memeriksa apakah judec factie tidak salah... more A. Pendahuluan Pengadilan kasasi ialah Pengadilaan yang memeriksa apakah judec factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan.Upaya hkum kasasi adalah upaya agar putusan judec factie dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena salah dalam melaksanakan peradilan. Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, Pemohon kasasi lawannya terlawan kasasi. Dalam hal ini kedua belah pihak sama-sama memohon kasasi, berarti hanya ada pemohon kasasi, tidak ada termohon kasasi. Upaya hukum kasasi baru bisa digunakan kalau sudah mempergunakan upaya hukum banding. Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung (pasal 10 ayat 3 UU No. 14/1970). Pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama atau penetapan Pengadilan Agama (dalam gugatan voluntair), dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan memenuhi syarat-syarat kasasi. Selain itu, kasasi juga dapat dimintakan demi kepentingan hukum. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apa yang dimaksud dengan upaya hokum kasasi? 2. Apa saja syarat-syarat pengajuan upaya hukum kasasi? 3. Bagaimanakah tata cara pengajuan dan pemeriksaan upaya hukum kasasi? 1 Mahasiswa Kelas HES 5E Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta, 162111183.
Uploads
Papers by Rochmat Fajari