Papers by Yudiansyah Rambe
Perkembangan masyarakat serta laju dinamis dunia bisnis saat ini berlangsung demikian pesat. Dina... more Perkembangan masyarakat serta laju dinamis dunia bisnis saat ini berlangsung demikian pesat. Dinamika dan kepastian yang terjadi di dalam kegiatan ekonomi dan bisnis itu ternyata telah membawa implikasi yang cukup mendasar terhadap pranata maupun lembaga hukum. Implikasi terhadap pranata hukum disebabkan sangat tidak memadainya perangkat norma untuk mendukung kegiatan ekonomi dan bisnis yang sedemikian pesat.
Berbeda dengan hukum perdata dimana pertanggungjawaban dapat dialihkan kepada pihak lain, dalam h... more Berbeda dengan hukum perdata dimana pertanggungjawaban dapat dialihkan kepada pihak lain, dalam hukum pidana hal demikian tidak dapat dilakukan. Masing-masing individu bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Tanggungjawab tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain termasuk keluarganya sekalipun.
Selain istilah alasan penghapus pidana, di dalam literatur ada yang menyebut dengan istilah dasar... more Selain istilah alasan penghapus pidana, di dalam literatur ada yang menyebut dengan istilah dasar-dasar penghapus pidana. Keadaan-keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan pidana tidak dipidana ada yang terletak: di dalam Undang-Undang dan di luar Undang-Undang.
perjanjian utang piutang, baik dalam lembaga perbankan maupun non bank hampir setiap pinjaman yan... more perjanjian utang piutang, baik dalam lembaga perbankan maupun non bank hampir setiap pinjaman yang disalurkan oleh pihak kreditor selalu meminta agunan atau jaminan dari debitor. Hal ini merupakan implikasi dari debitor. Hal ini merupakan implikasi dari prinsip kehati-hatian, hal tersebut dapat dipahami karena jika suatu kredit dilepas tanpa agunan maka memiliki resiko yang sangat besar, jika debitor wanprestasi atau tidak mampu lagi membanyar kreditnya, pihak kreditor dapat memanfaatkan jaminan untuk menarik kembali dana yang disalurkan denganmelakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut.

PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Sebagai negara kepulauan dengan beragam suku bangsa dan budaya, In... more PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Sebagai negara kepulauan dengan beragam suku bangsa dan budaya, Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat. Hal ini tentunya juga berdampak pada hukum adat yang tumbuh dan berkembang di masing-masing daerah. Keberadaan hukum adat Indonesia yang dalam bahasa Belanda disebut Adatrecht pertama kali ditemukan oleh Snouck Hurgronje yang kemudian istilah ini digunakan oleh Mr. C. Van Vollenhoven di tahun 1928. Ia menyatakan bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat 1 . Secara harafiah, Hukum adat diterjemahkan sebagai hukum asli bangsa Indonesia dimana sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan berkembang di masyarakat sehingga hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis 2 . Dalam bukunya, Peter J. Burns juga membahas mengenai Adat 3 . Adat sebenarnya tak hanya ada di Indonesia, tetapi juga sebenarnya ditemukan di negara Anglo-saxon yang menjadikan kebiasaan sebagai hukum. Bentuk adat di negara penganut sistem common law dapat terlihat pada hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka yang melanggar peraturan setempat. Namun pada bukunya, Peter lebih menjelaskan mengenai adat yang berlaku di Indonesia tak hanya berkaitan dengan penjatuhan hukuman atas pelanggaran aturan yang ada dalam bentuk tindak pidana, tetapi juga aturan lain di
Drafts by Yudiansyah Rambe
Uploads
Papers by Yudiansyah Rambe
Drafts by Yudiansyah Rambe