NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REP... more NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia me.upaka., anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945; b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraa-n ralqrat secara berkeadilan; c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun ZOO+ tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum -r-p, meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf -c, perlu membentuk Undang-Undang tentang perkebunan;
NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REP... more NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia me.upaka., anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945; b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraa-n ralqrat secara berkeadilan; c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun ZOO+ tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum -r-p, meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf -c, perlu membentuk Undang-Undang tentang perkebunan;
Uploads
Papers by Rains Rains