Indirect evidence khususnya analisis ekonomi dalam kasus persaingan usaha sangat berpengaruh dala... more Indirect evidence khususnya analisis ekonomi dalam kasus persaingan usaha sangat berpengaruh dalam pembuktian pelanggaran persaingan usaha, terutama kartel. Pihak yang berperkara sering menyatakan kontra pada pendekatan ekonomi sebagai indirect evidence karena pendekatan ekonomi merupakan kebalikan dari teori hukum, yang tergantung pada model dan asumsi, bahkan dapat membuat hasil yang berbeda. Ketidaksepahaman antar para ekonom yang menyerahkan analisis yang berbeda bukan merupakan kejadian yang tidak biasa yang merujuk pada kesimpulan mutlak bahwa bukti ekonomi tidak dapat diandalkan. Selain itu, hakim dan pengacara memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai bukti ekonomi. 140
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran... more Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Sistematis artinya menggunakan sistem tertentu, metodologis artinya menggunakan metode atau cara tertentu dan konsistensi berarti tidak ada hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu. 131 Penelitian sangat diperlukan untuk memperoleh data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan sesuai dengan fakta atau data yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
13 1945 termuat pemikiran demokrasi ekonomi, 23 dimana demokrasi memiliki ciri khas yang proses p... more 13 1945 termuat pemikiran demokrasi ekonomi, 23 dimana demokrasi memiliki ciri khas yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat. Pemikiran demokrasi ekonomi perlu diwujudkan dalam menciptakan kegiatan ekonomi yang sehat, maka perlu disusun undang-undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 33 pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 24 Sebelum UU No. 5 Tahun 1999 berlaku secara efektif dan menjadi dasar hukum persaingan usaha, telah ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persaingan usaha. Pengaturannya terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersebar secara terpisah (sporadis) satu sama lain. 25 Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sebagai berikut: 26 23
Persaingan usaha merupakan ekspresi kebebasan 1 yang dimilki setiap individu dalam rangka bertind... more Persaingan usaha merupakan ekspresi kebebasan 1 yang dimilki setiap individu dalam rangka bertindak untuk melakukan transaksi perdagangan dipasar. Persaingan usaha diyakini sebagai mekanisme untuk dapat mewujudkan efisiensi dan kesejahteraan masyarakat. Bila persaingan dipelihara secara konsisten, akan tercipta kemanfaatan bagi masyarakat konsumen, yaitu berupa pilihan produk yang bervariatif dengan harga pasar serta dengan kualitas tinggi. Sebaliknya, bila persaingan dibelenggu oleh peraturan-peraturan, atau dihambat oleh perilaku-perilaku usaha tidak sehat dari perilaku pasar, maka akan muncul dampak kerugian pada konsumen. 2
Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009 berkaitan dengan dugaan kartel Industri Minyak Goreng Sawit dan P... more Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009 berkaitan dengan dugaan kartel Industri Minyak Goreng Sawit dan Putusan KPPU No. 01/KPPU-I/2010 berkaitan dengan dugaan penetapan harga dan kartel Industri Semen adalah kasus yang diputus dengan menggunakan alat bukti indirect evidence. Hal tersebut menunjukkan bahwa indirect evidence memiliki kedudukan dalam proses pembuktian kartel sebagai pelanggaran Hukum Persaingan Usaha. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas masalah mengenai bagaimana implementasi indirect evidence sebagai alat bukti oleh KPPU terhadap pembuktian terjadinya kartel. Untuk itu, pokok bahasan dalam penelitian ini yaitu kedudukan indirect evidence dalam pembuktian kartel, proses pembuktian dengan alat bukti indirect evidence, dan akibat hukum dari pembuktian indirect evidence atas terjadinya kartel. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah adalah pendekatan normatif terapan (applied law research) yang bersumber dari data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi lapangan dengan cara wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan indirect evidence dalam pembuktian kartel pada Hukum Persaingan Usaha adalah bukti pendukung untuk memperkuat alat bukti lainnya dan dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk. Indirect evidence ini dapat dijadikan alat bukti dalam pembuktian adanya kartel sebagai pelanggaran Hukum Persaingan Usaha yang harus dilengkapi dengan alat bukti lain, untuk dapat dikategorikan alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999. Proses pembuktian dengan alat bukti indirect evidence atas terjadinya kartel menggunakan dua macam tipe pembuktian, yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi (analisis ekonomi). Akibat hukum dari pembuktian indirect evidence atas terjadinya kartel dapat dilihat berdasarkan Putusan KPPU tentang kartel dalam penggunaan indirect evidence Citra Ratu Kusuma Hakim
Indirect evidence khususnya analisis ekonomi dalam kasus persaingan usaha sangat berpengaruh dala... more Indirect evidence khususnya analisis ekonomi dalam kasus persaingan usaha sangat berpengaruh dalam pembuktian pelanggaran persaingan usaha, terutama kartel. Pihak yang berperkara sering menyatakan kontra pada pendekatan ekonomi sebagai indirect evidence karena pendekatan ekonomi merupakan kebalikan dari teori hukum, yang tergantung pada model dan asumsi, bahkan dapat membuat hasil yang berbeda. Ketidaksepahaman antar para ekonom yang menyerahkan analisis yang berbeda bukan merupakan kejadian yang tidak biasa yang merujuk pada kesimpulan mutlak bahwa bukti ekonomi tidak dapat diandalkan. Selain itu, hakim dan pengacara memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai bukti ekonomi. 140
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran... more Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Sistematis artinya menggunakan sistem tertentu, metodologis artinya menggunakan metode atau cara tertentu dan konsistensi berarti tidak ada hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu. 131 Penelitian sangat diperlukan untuk memperoleh data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan sesuai dengan fakta atau data yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
13 1945 termuat pemikiran demokrasi ekonomi, 23 dimana demokrasi memiliki ciri khas yang proses p... more 13 1945 termuat pemikiran demokrasi ekonomi, 23 dimana demokrasi memiliki ciri khas yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat. Pemikiran demokrasi ekonomi perlu diwujudkan dalam menciptakan kegiatan ekonomi yang sehat, maka perlu disusun undang-undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 33 pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 24 Sebelum UU No. 5 Tahun 1999 berlaku secara efektif dan menjadi dasar hukum persaingan usaha, telah ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persaingan usaha. Pengaturannya terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang tersebar secara terpisah (sporadis) satu sama lain. 25 Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah sebagai berikut: 26 23
Persaingan usaha merupakan ekspresi kebebasan 1 yang dimilki setiap individu dalam rangka bertind... more Persaingan usaha merupakan ekspresi kebebasan 1 yang dimilki setiap individu dalam rangka bertindak untuk melakukan transaksi perdagangan dipasar. Persaingan usaha diyakini sebagai mekanisme untuk dapat mewujudkan efisiensi dan kesejahteraan masyarakat. Bila persaingan dipelihara secara konsisten, akan tercipta kemanfaatan bagi masyarakat konsumen, yaitu berupa pilihan produk yang bervariatif dengan harga pasar serta dengan kualitas tinggi. Sebaliknya, bila persaingan dibelenggu oleh peraturan-peraturan, atau dihambat oleh perilaku-perilaku usaha tidak sehat dari perilaku pasar, maka akan muncul dampak kerugian pada konsumen. 2
Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009 berkaitan dengan dugaan kartel Industri Minyak Goreng Sawit dan P... more Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009 berkaitan dengan dugaan kartel Industri Minyak Goreng Sawit dan Putusan KPPU No. 01/KPPU-I/2010 berkaitan dengan dugaan penetapan harga dan kartel Industri Semen adalah kasus yang diputus dengan menggunakan alat bukti indirect evidence. Hal tersebut menunjukkan bahwa indirect evidence memiliki kedudukan dalam proses pembuktian kartel sebagai pelanggaran Hukum Persaingan Usaha. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas masalah mengenai bagaimana implementasi indirect evidence sebagai alat bukti oleh KPPU terhadap pembuktian terjadinya kartel. Untuk itu, pokok bahasan dalam penelitian ini yaitu kedudukan indirect evidence dalam pembuktian kartel, proses pembuktian dengan alat bukti indirect evidence, dan akibat hukum dari pembuktian indirect evidence atas terjadinya kartel. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah adalah pendekatan normatif terapan (applied law research) yang bersumber dari data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi lapangan dengan cara wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan indirect evidence dalam pembuktian kartel pada Hukum Persaingan Usaha adalah bukti pendukung untuk memperkuat alat bukti lainnya dan dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk. Indirect evidence ini dapat dijadikan alat bukti dalam pembuktian adanya kartel sebagai pelanggaran Hukum Persaingan Usaha yang harus dilengkapi dengan alat bukti lain, untuk dapat dikategorikan alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999. Proses pembuktian dengan alat bukti indirect evidence atas terjadinya kartel menggunakan dua macam tipe pembuktian, yaitu bukti komunikasi dan bukti ekonomi (analisis ekonomi). Akibat hukum dari pembuktian indirect evidence atas terjadinya kartel dapat dilihat berdasarkan Putusan KPPU tentang kartel dalam penggunaan indirect evidence Citra Ratu Kusuma Hakim
Uploads
Papers by RATU Hakim