Di dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional din... more Di dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional adalah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang bermanfaat bagi peserta didik dan lulusan pendidikan baik pada jalur formal, non formal, maupun informal. Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi pendidikan meliputi evaluasi kinerja pendidik yang dilakukan oleh satuan pendidikan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam Sistem Pendidikan Nasional pada hakikatnya mengandung unsur perlakuan yang sama, yaitupenilaian. Evaluasi merupakan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan, dan akreditasi merupakan penilaian terhadap kelayakan program dan/atau satuan pendidikan, sedangkan sertifikasi merupakan penilaian terhadap pencapaian hasil belajar peserta didik pada setiap jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Di dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional din... more Di dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional adalah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang bermanfaat bagi peserta didik dan lulusan pendidikan baik pada jalur formal, non formal, maupun informal. Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi pendidikan meliputi evaluasi kinerja pendidik yang dilakukan oleh satuan pendidikan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam Sistem Pendidikan Nasional pada hakikatnya mengandung unsur perlakuan yang sama, yaitupenilaian. Evaluasi merupakan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan, dan akreditasi merupakan penilaian terhadap kelayakan program dan/atau satuan pendidikan, sedangkan sertifikasi merupakan penilaian terhadap pencapaian hasil belajar peserta didik pada setiap jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Di dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional din... more Di dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional adalah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang bermanfaat bagi peserta didik dan lulusan pendidikan baik pada jalur formal, non formal, maupun informal. Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi pendidikan meliputi evaluasi kinerja pendidik yang dilakukan oleh satuan pendidikan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam Sistem Pendidikan Nasional pada hakikatnya mengandung unsur perlakuan yang sama, yaitupenilaian. Evaluasi merupakan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan, dan akreditasi merupakan penilaian terhadap kelayakan program dan/atau satuan pendidikan, sedangkan sertifikasi merupakan penilaian terhadap pencapaian hasil belajar peserta didik pada setiap jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Di dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional din... more Di dalam penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional adalah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang bermanfaat bagi peserta didik dan lulusan pendidikan baik pada jalur formal, non formal, maupun informal. Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi pendidikan meliputi evaluasi kinerja pendidik yang dilakukan oleh satuan pendidikan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam Sistem Pendidikan Nasional pada hakikatnya mengandung unsur perlakuan yang sama, yaitupenilaian. Evaluasi merupakan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan, dan akreditasi merupakan penilaian terhadap kelayakan program dan/atau satuan pendidikan, sedangkan sertifikasi merupakan penilaian terhadap pencapaian hasil belajar peserta didik pada setiap jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
Uploads
Papers by Pelangi Sira