Papers by Devita Novia Sari

Jurnal Hukum Islam, 2021
ABSTRAK
Dalam dunia ini kehidupan manusia banyak dibayangi oleh berbagai penyakit.maka dari itu s... more ABSTRAK
Dalam dunia ini kehidupan manusia banyak dibayangi oleh berbagai penyakit.maka dari itu segala cara pengobatan dilakukan. Salah satu cara dari pengobatan tersebut dengan vaksinasi. Vaksinasi sendiri merupakan memasukan suatu zat berupa cairan antigen kedalam tubuh manusia yang bertujuan untuk membentuk suatu kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu agar meminimalisir angka penyebarannya. Namun tidak semua vaksin yang dipakai halal, ada vaksin yang mengandung bahan haram contohnya vaksin AstraZeneca yang digunnkan untuk imunisasi covid-19. Hal itu menuai penolakan dan tanda Tanya pada masyarakat sehingga membuat lembaga MUI mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang kelegalan penggunaan vaksin AstraZeneca. Dalam fatwa tersebut MUI menggunakan dasar hukum Fiqih Maqasidi dan kaidah dhorurat sebagai bentuk implementasinya pada elemen masyarakat agar dapat diterima. Namun diluar fatwa tersebut pastilah masih banyak ketentuan sebagai bentuk batasan pada penggunaanya sehingga tidak menimbulkan suatu kesalah pahaman
Kata kunci : MUI, Vaksin, Covid-19, Fiqih Maqasidi, Kaidah Dhorurat
ABSTRACT
In this world, human life is overshadowed by various diseases. Therefore, all methods of treatment are carried out. One way of treatment is by vaccination. Vaccination itself is the introduction of a substance in the form of a liquid antigen into the human body which aims to form an immunity against certain diseases in order to minimize the number of spreads. However, not all vaccines used are halal, there are vaccines that contain haram ingredients, for example the AstraZeneca vaccine which is used for COVID-19 immunization. This resulted in rejection and question marks from the public, which prompted the MUI to issue an MUI fatwa Number 14 of 2021 regarding the legality of using the AstraZeneca vaccine. In the fatwa, MUI uses the legal basis of Maqasidi Fiqh and dhorurat rules as a form of implementation to elements of society so that it can be accepted. However, apart from the fatwa, there must be many provisions as a form of limitation on its use so that it does not cause a misunderstanding
Keywords: MUI, Vaccines, Covid-19, Maqasidi Fiqh, Dhorurat Rules
Uploads
Papers by Devita Novia Sari
Dalam dunia ini kehidupan manusia banyak dibayangi oleh berbagai penyakit.maka dari itu segala cara pengobatan dilakukan. Salah satu cara dari pengobatan tersebut dengan vaksinasi. Vaksinasi sendiri merupakan memasukan suatu zat berupa cairan antigen kedalam tubuh manusia yang bertujuan untuk membentuk suatu kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu agar meminimalisir angka penyebarannya. Namun tidak semua vaksin yang dipakai halal, ada vaksin yang mengandung bahan haram contohnya vaksin AstraZeneca yang digunnkan untuk imunisasi covid-19. Hal itu menuai penolakan dan tanda Tanya pada masyarakat sehingga membuat lembaga MUI mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang kelegalan penggunaan vaksin AstraZeneca. Dalam fatwa tersebut MUI menggunakan dasar hukum Fiqih Maqasidi dan kaidah dhorurat sebagai bentuk implementasinya pada elemen masyarakat agar dapat diterima. Namun diluar fatwa tersebut pastilah masih banyak ketentuan sebagai bentuk batasan pada penggunaanya sehingga tidak menimbulkan suatu kesalah pahaman
Kata kunci : MUI, Vaksin, Covid-19, Fiqih Maqasidi, Kaidah Dhorurat
ABSTRACT
In this world, human life is overshadowed by various diseases. Therefore, all methods of treatment are carried out. One way of treatment is by vaccination. Vaccination itself is the introduction of a substance in the form of a liquid antigen into the human body which aims to form an immunity against certain diseases in order to minimize the number of spreads. However, not all vaccines used are halal, there are vaccines that contain haram ingredients, for example the AstraZeneca vaccine which is used for COVID-19 immunization. This resulted in rejection and question marks from the public, which prompted the MUI to issue an MUI fatwa Number 14 of 2021 regarding the legality of using the AstraZeneca vaccine. In the fatwa, MUI uses the legal basis of Maqasidi Fiqh and dhorurat rules as a form of implementation to elements of society so that it can be accepted. However, apart from the fatwa, there must be many provisions as a form of limitation on its use so that it does not cause a misunderstanding
Keywords: MUI, Vaccines, Covid-19, Maqasidi Fiqh, Dhorurat Rules
Dalam dunia ini kehidupan manusia banyak dibayangi oleh berbagai penyakit.maka dari itu segala cara pengobatan dilakukan. Salah satu cara dari pengobatan tersebut dengan vaksinasi. Vaksinasi sendiri merupakan memasukan suatu zat berupa cairan antigen kedalam tubuh manusia yang bertujuan untuk membentuk suatu kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu agar meminimalisir angka penyebarannya. Namun tidak semua vaksin yang dipakai halal, ada vaksin yang mengandung bahan haram contohnya vaksin AstraZeneca yang digunnkan untuk imunisasi covid-19. Hal itu menuai penolakan dan tanda Tanya pada masyarakat sehingga membuat lembaga MUI mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang kelegalan penggunaan vaksin AstraZeneca. Dalam fatwa tersebut MUI menggunakan dasar hukum Fiqih Maqasidi dan kaidah dhorurat sebagai bentuk implementasinya pada elemen masyarakat agar dapat diterima. Namun diluar fatwa tersebut pastilah masih banyak ketentuan sebagai bentuk batasan pada penggunaanya sehingga tidak menimbulkan suatu kesalah pahaman
Kata kunci : MUI, Vaksin, Covid-19, Fiqih Maqasidi, Kaidah Dhorurat
ABSTRACT
In this world, human life is overshadowed by various diseases. Therefore, all methods of treatment are carried out. One way of treatment is by vaccination. Vaccination itself is the introduction of a substance in the form of a liquid antigen into the human body which aims to form an immunity against certain diseases in order to minimize the number of spreads. However, not all vaccines used are halal, there are vaccines that contain haram ingredients, for example the AstraZeneca vaccine which is used for COVID-19 immunization. This resulted in rejection and question marks from the public, which prompted the MUI to issue an MUI fatwa Number 14 of 2021 regarding the legality of using the AstraZeneca vaccine. In the fatwa, MUI uses the legal basis of Maqasidi Fiqh and dhorurat rules as a form of implementation to elements of society so that it can be accepted. However, apart from the fatwa, there must be many provisions as a form of limitation on its use so that it does not cause a misunderstanding
Keywords: MUI, Vaccines, Covid-19, Maqasidi Fiqh, Dhorurat Rules