Papers by Natalia Sitorus

Pasar modal merupakan satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana at... more Pasar modal merupakan satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana-dana jangka panjang yang disebut Efek. Di Indonesia, perkembangan pasar modal berjalan secara fantastis atau dinamik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian tentang Pasar Modal yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Saham diperjualbelikan melalui sarana pasar modal yang di Indonesia disebut Bursa Efek. Bursa tersebut tidak membeli atau menjual saham-saham yang ada, melainkan bursa hanya merupakan tempat atau sarana bagi para investor untuk bertransaksi di dalamnya. Bursa efek mempunyai fungsi dan peranan untuk memberikan jasa-jasa antara lain: 1. Menyediakan informasi pasar seperti fluktuasi harga, volume perdagangan, informasi penting terhadap emiten. 2. Membuat aturan main yang dikenal sebagai peraturan bursa (peraturan percatatan, keanggotaan dan perdagangan) dengan tujuan agar semua pelaku bursa dapat memperoleh kesempatan yang sama baik dalam memperoleh informasi maupun kesempatan berdagang. 3. Menyediakan fasilitas perdagangan efek untuk anggota bursa dan emiten. 4. Memberikan pelayanan kepada para anggotanya, perusahaan yang telah mencatatkan efeknya maupun kepada investor, baik secara individu maupun institusional. Penentuan harga di Pasar Modal dipengaruhi oleh suatu informasi atau fakta materiel, karena suatu informasi mencerminkan suatu harga. Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, yang dimaksud dengan informasi atau fakta materiel adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Uploads
Papers by Natalia Sitorus