Papers by KHOFIFAH INDAH AL-HUSNA

Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, Jan 22, 2024
Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Peran musyrifah dalam pembinaan birrul walidain di ... more Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Peran musyrifah dalam pembinaan birrul walidain di pondok pesantren Musthafawiyah. 2) Peningkatan akhlak santriati setelah pembinaan birrul walidain di pondok pesantren Musthafawiyah. 3) Hambatan musyrifah dalam menerapkan pembinaan birrul walidain di pondok pesantren Musthafawiyah. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif. Sumber data diperoleh dari kepala sekolah, pembina asrama, guru asrama dan Siswa. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumen. Keabsahan data dilakukan dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa: 1) Peran musyrifah dalam pembinaan birrul walidain santriati di pondok pesantren musthafawiyah adalah guru harus berperan sebagai pengajar, guru sebagai pemimpin, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pengatur lingkungan, guru sebagai partisipan, guru sebagai ekspeditur, guru sebagai motivator, 2) Adanya peningkatan akhlak santriati setelah pembinaan birrul walidain di pondok pesantren musthafawiyah melalui metode-metode yang sudah diterapkan, dapat dilihat dengan adanya perubahan-perubahan sikap santriati. 3) Hambatan yang dihadapi oleh musyrifah dalam pembinaan birrul walidain santriati di pondok pesantren musthafawiyah adalah santriati yang tidak mendengarkan nasehat oleh guru, didikan dari orang tua di rumah dan di lingkungan tempat tinggalnya. Kata kunci-Peran, Pembina Asrama, Birrul Walidain.

Devotion: Journal Corner of Community Service
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah santri di Asrama Tahfidz H. Abdullah Musthafa ... more Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah santri di Asrama Tahfidz H. Abdullah Musthafa Nasution Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru Mandailing Natal, menghafal Al-Qur’an dikhususkan pada kelas 1-6 (Wustha dan Ulya) saja dalam jangka 3 tahun ditargetkan selesai 30 juz. Namun tidak sedikit para santri yang belum bisa memenuhi target yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Tahfidzul Qur’an di Asrama Tahfidz H. Abdullah Musthafa Nasution Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Apa saja problematika pelaksanaan tahfidzul Qur’an dan apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi problematika pelaksanaan tahfidzul Qur’an di Asrama Tahfidz H. Abdullah Musthafa Nasution Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru. Sedangkan tujuannya adalah Mengetahui pelaksaan tahfidzul Qur’an di Asrama Tahfidz H. Abdullah Musthafa Nasution Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, mengetah...
Kata modern, modernitas, modernisme dan modernisasi berasal dari asal kata yang sama yaitu Modern... more Kata modern, modernitas, modernisme dan modernisasi berasal dari asal kata yang sama yaitu Modernus (Latin) yang artiya baru saja, just now, atau terkini, sikap dan cara berfikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman, akan tetapi adanya tambahan atau imbuhan yang ada pada ujung kata tersebut menjadikannya mengalami sedikit perubahan artian. 1 Menurut Harun Nasution, Modernisasi mengandung arti pikiran, aliran, gerakan, dan usaha-usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, institusi-institusi lama dan lain
mengalami puncak keemasan pada masa pemerintahan Abbasiyah. pada masa itu banyak bermunculan para... more mengalami puncak keemasan pada masa pemerintahan Abbasiyah. pada masa itu banyak bermunculan para pemikir Islam kenamaan yang sampai sekarang pemikirannya masih banyak diperbincangkan dan dijadikan dasar kebijakan bagi pemikiran hingga masa mendatang, baik dalam bidang keagamaan maupun umum. Kemajuan Islam ini tercipta berkat usaha dari berbagai komponen masyarakat, baik ilmuan. Birokrat, agamawan, militer, ekonom, maupun masyarakat umum.

KHOFIFAH INDAH AL-HUSNA, 2020
Zakat adalah mengeluarkan sebahagian harta tertentu yang telah mencapai nishab (takaran tertentu ... more Zakat adalah mengeluarkan sebahagian harta tertentu yang telah mencapai nishab (takaran tertentu minimal harta tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya). Diberikan kepada orang yang berhak menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil, dan harta tersebut merupakan milik sendiri serta telah genap usia kepemilikannya selama setahun atau dikenal dengan istilah haul. Firman Allah SWT tentang zakat banyak dijumpai dalam Al-Qur’an salah satunya dalam surah Al-Baqoroh ayat 43, surah At-Tauhab ayat 103 dan surah Luqman ayat 2 sampai 4. Begitu pula dengan Hadis yang membahas tentang zakat sebagimana penulis muat dalam bab pembahasan.
Pemberdayaan merupakan suatu upaya dalam hal memotivasi atau melakukan perbaikan mutu hidup atau kesejahteraan setiap individu dan masyarakat baik dalam arti perbaikan ekonomi atau kesejahteraan sosial. Konsep pemberdayaan ekonomi umat terdapat dalam surah Al-A’raf ayat 10.
Fungsi zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat antara lain: dimungkinkan dalam membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan (economy growth with equality), zakat merupakan sumber kas perbendaharaan Negara sekaligus merupakan kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al-Qur’an dan kewajiban zakat atas kepemilikan harta kekayaan adalah mendorong aktifitas ekonomi, perputaran modal sekaligus mengurangi aktifitas spekulasi dan penimbunan barang (ihtikar).
Uploads
Papers by KHOFIFAH INDAH AL-HUSNA
Pemberdayaan merupakan suatu upaya dalam hal memotivasi atau melakukan perbaikan mutu hidup atau kesejahteraan setiap individu dan masyarakat baik dalam arti perbaikan ekonomi atau kesejahteraan sosial. Konsep pemberdayaan ekonomi umat terdapat dalam surah Al-A’raf ayat 10.
Fungsi zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat antara lain: dimungkinkan dalam membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan (economy growth with equality), zakat merupakan sumber kas perbendaharaan Negara sekaligus merupakan kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al-Qur’an dan kewajiban zakat atas kepemilikan harta kekayaan adalah mendorong aktifitas ekonomi, perputaran modal sekaligus mengurangi aktifitas spekulasi dan penimbunan barang (ihtikar).
Pemberdayaan merupakan suatu upaya dalam hal memotivasi atau melakukan perbaikan mutu hidup atau kesejahteraan setiap individu dan masyarakat baik dalam arti perbaikan ekonomi atau kesejahteraan sosial. Konsep pemberdayaan ekonomi umat terdapat dalam surah Al-A’raf ayat 10.
Fungsi zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat antara lain: dimungkinkan dalam membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan (economy growth with equality), zakat merupakan sumber kas perbendaharaan Negara sekaligus merupakan kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al-Qur’an dan kewajiban zakat atas kepemilikan harta kekayaan adalah mendorong aktifitas ekonomi, perputaran modal sekaligus mengurangi aktifitas spekulasi dan penimbunan barang (ihtikar).