Papers by Abdillah Mustari

, limpahkanlah curahan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad saw., hamba dan utusan-Mu yang m... more , limpahkanlah curahan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad saw., hamba dan utusan-Mu yang mulia, nabi pembawa cahaya, penyampai wahyu dan amanah-Mu yang sangat jujur terpercaya, serta penutup para nabi. Saya haturkan pula salam sejahtera kepada keluarga Nabi, sahabatsahabatnya, serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti. Adalah kewajiban bagi para ahli waris, selain mengurus, memandikan, memberi kain kafan, menshalatkan, serta menguburkan jenazah pewaris, juga harus bertanggung jawab dalam menunaikan segala wasiat, pembayaran hutang serta pembagian warisan secara adil di antara mereka. Allah swt. telah menetapkan tata cara pembagian warisan ini di dalam Al-Qur'an secara detail, agar tidak ada ahli waris yang terzhalimi dalam menerima hak warisannya, dan agar semua ahli waris dapat menerima secara ikhlas ketetapan pembagian tersebut, karena yang menetapkan adalah Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Buku ini adalah kumpulan materi-materi perkuliahan Fikih Mawaris ataupun Hukum Kewarisan yang disadur dari buku ajar Hukum Kewarisan Islam disusun oleh penulis sendiri yang pada saat ini masih dalam proses penerbitan. Semoga di tahun depan, dapat terbit secara utuh. Buku yang hadir di hadapan anda ini diperuntukkan bagi mahasiswa dalam lingkup Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin dan dicetak secara terbatas, sekedar menjadi bahan bacaan alternatif bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan Fikih mawaris dan Hukum Kewarisan.
Buku ini berawal dari kegiatan saya sehari-hari sebagai tenaga pengajar pada fakultas syariah dan... more Buku ini berawal dari kegiatan saya sehari-hari sebagai tenaga pengajar pada fakultas syariah dan hukum Uin Alauddin Makassar.vii, 202 hlm. ; 21 c
Buku ini membahas tentang metode analisis kebahasan adalah kaidah-kaidah yang di rumuskan oleh pa... more Buku ini membahas tentang metode analisis kebahasan adalah kaidah-kaidah yang di rumuskan oleh para ahli bahasa dan diodopsi oleh para ahli hukum islamxii,214 hlm.:21 c
Gender, sebagai isu yang mendiskusikan implikasi yang ditimbulkan oleh perbedaan jenis kelamin, m... more Gender, sebagai isu yang mendiskusikan implikasi yang ditimbulkan oleh perbedaan jenis kelamin, menempati posisi yang sangat strategis dalam membangun peradaban. Karena itu, agama juga memberikan prosi yang sangat spesial bagi persoalan gender. Al-Qur'an dan Sunnah memberikan pembahasan yang amat serius dalam menentang diskriminasi dalam memandang antara laki-laki dan perempuan. Kitab fikih, bahkan menyebutkan di dalamnya mengenai perempuan yang menempati pembahasan yang khusus, baik yang terkait dengan kekhususannya yang berimplikasi hukum, maupun posisi perempuan di ruang domestik dan publik, termasuk etika perempuan ketika berinteraksi dalam masyarakat dibahan secara serius oleh ulama klasik hingga modern.x + 67 hlm., 14 x 21 c
Buku ini adalah kumpulan materi-materi perkuliahan Fikih Mawaris ataupun Hukum Kewarisan yang dis... more Buku ini adalah kumpulan materi-materi perkuliahan Fikih Mawaris ataupun Hukum Kewarisan yang disadur dari buku ajar Hukum Kewarisan Islam disusun oleh penulis sendiri yang pada saat ini masih dalam proses penerbitan. Semoga di tahun depan, dapat terbit secara utuh.
Buku hukum kewarisan islam ini secara global membahas persoalan waris baik dalam tataran teoritis... more Buku hukum kewarisan islam ini secara global membahas persoalan waris baik dalam tataran teoritis maupun praktisnya. Tataran teori membahas persoalan definisi waris, tujuan hukum kewarisan islam, sejarah hukum kewarisan islam, rukun, syarat dan sebab mendapatkan waris. Selanjutnya dibahas masalah asas hukum kewarisan islam yang terdiri dari asas individual, asas ijbariyah, asas keadilan berimbang dan asas semata akibat kematian. Di bab selanjutnya dibahas masalah penghalang mewaris yangterdiri dari pembunuhan dan beda agama. Setelah mengkaji masalah penghalang mewaris, dibahas masalah tirkah (harta peninggalan) dan mauruth (harta warisan), dhawil furud, ‘asabah dan dhawil arham, mamnu’, mahjub dan ghairu warith. Setelah kajian teoritis pada paket selanjutnya dibahas secara detail masalah praktek hukum kewarisan islam dalam hal hitungan.

Kedudukan perempuan dan laki-laki dalam perjalanan sejarah mungkin dianggap selesai setelah berla... more Kedudukan perempuan dan laki-laki dalam perjalanan sejarah mungkin dianggap selesai setelah berlangsung periode demi periode dengan berbagai corak pemikiran yang lebih menempatkan kaum perempuan di bawah superioritas laki-laki, namun pada perkembangannya pikiran yang dianggap selesai tersebut ditemukan sisi yang seharusnya bukanlah merupakan landasan pemikiran, tetapi lebih pada penafsiran yang diakibatkan oleh kultur yang berkembang dalam masyarakat mujtahid terutama imam mazhab yang masyhur. Hingga saat ini otoritas hukum Islam di sejumlah negara muslim tampak belum tergoyahkan oleh gagasan berhaluan analisis gender. Resistensi ini tidak lain disebabkan oleh perbedaan asumsi yang mendasari keduanya. Tidak seperti analisis gender, hukum Islam justru lebih menekankan pada "pembedaan gender" dalam menetapkan posisi ideal laki-laki dan perempuan. Pembedaan ini bahkan boleh dikatakan telah menjadi karakter sosial hukum Islam, yang mejadikan peran dan status gender laki-laki m...
JURNAL SIPAKALEBBI, 2014
Al-Qur"an and hadis are as Islamic Law resources and there is no differences in terms of masdar a... more Al-Qur"an and hadis are as Islamic Law resources and there is no differences in terms of masdar al-Ahkam al-Syarī"ah al-Islamiyah. But, there will be different opinions and understanding with respect to Islamic thought. Such differences can be found within historical Islamic thought during human life. One example is about polygamy in which raises question based on both from al-Qur"an and hadis. Muslim Intellectuals and scholars including classical and Contemporary Muslim scholars and contemporary Indonesian Muslim scholars have various perceptions on polygamy.

Al-Qur"an and hadis are as Islamic Law resources and there is no differences in terms of mas... more Al-Qur"an and hadis are as Islamic Law resources and there is no differences in terms of masdar al-Ahkam al-Syarī"ah al-Islamiyah. But, there will be different opinions and understanding with respect to Islamic thought. Such differences can be found within historical Islamic thought during human life. One example is about polygamy in which raises question based on both from al-Qur"an and hadis. Muslim Intellectuals and scholars including classical and Contemporary Muslim scholars and contemporary Indonesian Muslim scholars have various perceptions on polygamy. Al-Qur"an dan hadis Nabi Saw adalah sumber utama ajaran Islam, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal proporsinya sebagai masdar al-Ahkam al-Syarī"ah al-Islamiyah. Namun ketika keduanya disentuh oleh pemikiran murni manusia, maka konklusi yang mereka dapatkan tidak mutlak selalu selamat dari perselisihan persepsi. Perselisihan persepsi inilah nampaknya yang dominan mewarnai lembaran sejarah pemikiran h...

Kedudukan perempuan dan laki-laki dalam perjalanan sejarah mungkin dianggap selesai setelah berla... more Kedudukan perempuan dan laki-laki dalam perjalanan sejarah mungkin dianggap selesai setelah berlangsung periode demi periode dengan berbagai corak pemikiran yang lebih menempatkan kaum perempuan di bawah superioritas laki-laki, namun pada perkembangannya pikiran yang dianggap selesai tersebut ditemukan sisi yang seharusnya bukanlah merupakan landasan pemikiran, tetapi lebih pada penafsiran yang diakibatkan oleh kultur yang berkembang dalam masyarakat mujtahid terutama imam mazhab yang masyhur. Hingga saat ini otoritas hukum Islam di sejumlah negara muslim tampak belum tergoyahkan oleh gagasan berhaluan analisis gender. Resistensi ini tidak lain disebabkan oleh perbedaan asumsi yang mendasari keduanya. Tidak seperti analisis gender, hukum Islam justru lebih menekankan pada "pembedaan gender" dalam menetapkan posisi ideal laki-laki dan perempuan. Pembedaan ini bahkan boleh dikatakan telah menjadi karakter sosial hukum Islam, yang mejadikan peran dan status gender laki-laki m...

Hypertension is a major public health problem worldwide and is one of the risk factors for vascul... more Hypertension is a major public health problem worldwide and is one of the risk factors for vascular diseases. No available data about its prevalence among working personnel at Taibah University. Objectives The study aimed to estimate the prevalence of hypertension among working personnel of Taibah medical college and to identify the risk factors that associated with its occurrence. Methods A cross-sectional study was conducted in the male section of working personnel at college of medicine, Taibah University, Medina, Saudi Arabia. The data were collected from randomly selected 50 male by self-administrated questionnaires, representing around 50% of total working personnel. The data collected included the main risk factors of hypertension. The statistical analysis was conducted by SPSS and Excel programs. Results The prevalence of hypertension among the studied working personnel was 26% (13 out of 50 subjects). The doctor's population showed significantly higher prevalence of hypertension of 20% (10 persons). We observed that 14% of total sample were hypertensive and above 50 years. Among the 13 hypertensive patients, 8 were obese, 4 were overweight, and only one was normal weight. Unlike expected, out of the 13 (hypertensive patients, 9 (18%) were non-smoker, 3 (6%) were ex-smoker, and only one was smoker. Of the 13 hypertensive patients, 77% of them reported that they have had positive family history of hypertension. Conclusion The prevalence of hypertension among the studied working personnel was relatively high. The main risk factors were age over 50 years, overweight or obesity, and positive family history of hypertension.
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 2019
The concept of division of inheritance in Islamic law is divided into several parts, namely inher... more The concept of division of inheritance in Islamic law is divided into several parts, namely inheritance law for children, inheritance law for parents, inheritance law for widowers or widows, inheritance law for siblings, fatherhood, inheritance law for siblings or father, Section of Inheritance of Áṣabah al-furu, Section of Heirs of Áṣabah. As for deciding the case of a judge has a basis for consideration in resolving cases of inheritance disputes between siblings, while the basis for these considerations is based entirely on Islamic Law (inheritance). The basis for these considerations in inheritance disputes between siblings, doesn't encounter obstacles because in the settlement of the dispute is settled in a family.
Uploads
Papers by Abdillah Mustari