Papers by Muhammad Anugerah Ariyanto

Setiap orang pasti membutuhkan pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak t... more Setiap orang pasti membutuhkan pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak terkecuali orang asing. Dalam menjalankan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha pasti membutuhkan tenaga kerja. Seperti yang telah kita ketahui bahwa sampai saat ini Indonesia masih menjadi sasaran empuk tenaga kerja asing illegal dari berbagai negara. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bertindak lebih tegas serta mencari solusi yang tepat sebelum menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri, mudahnya mendapat pekerjaan dengan penghasilan tinggi serta biaya hidup yang murah menjadi pertimbangan Tenaga kerja Asing (TKA) ilegal untuk datang dan menetap di sejumlah daerah di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan keterbatasan pengawasan dari aparat keamanan. Berbagai modus dilakukan TKA ilegal untuk bisa bekerja di Indonesia seperti menyalahi visa kunjungan, dokumen palsu hingga pelabuhan tikus. Kehadiran para tenaga kerja tidak hanya karena adanya pengiriman dari negara asal melainkan juga karena ada permintaan dari negara yang dituju karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga sebaliknya. Terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud di atas, tidak hanya terjadi akhir-akhir ini saja melainkan sudah sejak dahulu meski arus migrasi dari maupun menuju Indonesia belum begitu secepat sekarang ini. Bahkan sejak tahun 1958, Indonesia telah memiliki “Undangundang yang mengatur penempatan tenaga kerja asing di negaranya. Dengan perubahan undangundang Ketenagakerjaan tersebut telah terjadi perubahan yang sangat mendasar mengenai pengaturan tenaga kerja, khusus berkaitan dangan pengaturan tenaga kerja asing dimana perkembangannya ternyata tidak secara tersendiri di atur dalam satu undang-undang, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing, akan tetapi dalam berbagai perubahan undang-undang ketenagakerjaan tersebut masih dipertahankan substansi hukum yang berkaitan dengan lembaga perizinan dan pengawasan yang berhubungan dengan penggunaan dan penempatan tenaga kerja asing yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Instansi atau lembaga yang berlainan, sehingga dibutuhkan suatu koordinasi yang baik diantara lembaga-lembaga tersebut, seperti Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelejen negara (BIN) maupun Pemerintah Daerah termasuk dalam hal ini adalah Tim Pengawasan orang asing yang merujuk pada UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 66 sampai Pasal 76.
Lemahnya pengawasan telah menjadi penyebab banyaknya TKA ilegal di Indonesia. Selain itu, longgarnya aturan mengenai TKA juga menjadi faktor lain yang turut mendongkrak kenaikan jumlah TKA ilegal. Pengawasan TKA illegal di Indonesia belum optimal. Salah satu kendala pengawasan di lapangan terkait TKA ilegal adalah kurangnya tenaga pengawas. Permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing diIndonesia adalah pelanggaran izin tinggal, dan ijin kerja. Dalam paspor para tenaga kerja asing ini tertulis bahwa izin yang diberikan pemerintah Indonesia oleh pihak imigrasi adalah untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis. Tidak jarang para perusahaan pengguna sering kali menyembunyikan tenaga kerja asing ilegal ini. Untuk mengatur berbagai macam warga negara asing yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian menganut prinsip selective policy yaitu suatu kebijakan berdasarkan prinsip selektif. Berdasarkan kebijakan ini, hanya orang asing yang menguntungkan dan bermanfaat terhadap kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara dan tidak membahayakan keutuhan, kedaulatan,ketertiban dan keamanan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang diperbolehkan atau diizinkan masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk itu diperlukan batasan dan perizinan bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, dalam memperkerjakan tenaga kerja asing sebaiknya dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi orang asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia.

Mobilitas orang asing di Indonesia sangat banyak dan bermacam-macam. Salah satunya adalah pencari... more Mobilitas orang asing di Indonesia sangat banyak dan bermacam-macam. Salah satunya adalah pencari suaka yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Dalam penanganan pelanggaran keimigrasian dan untuk menampung para pencari suaka tersebut maka dibentuklah Rumah Detensi Imigrasi guna memberikan pemenuhan hak asasi manusia bagi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Rumah Detensi Imigrasi dalam pemenuhan HAM bagi para Pencari Suaka dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi. Jenis penelitian ini menggunakan Yuridis Sosiologis dan analisis data menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses pengolahan data melalui pengumpulan data, penyajian data, analisis data, dan kesimpulan. Rumah Detensi Imigrasi sendiri dalam pemenuhan HAM bagi para pencari suaka dilakukan dengan cara memberikan program-program yang dilaksanakan secara terstuktur yaitu pelayanan cek kesehatan, memberikan kebutuhan makanan dan memberikan akses pendidikan bagi para pencari suaka. Faktor Pendukungnya adalah Rumah Detensi Imigrasi bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yaitu Rumah Sakit guna memberikan pemenuhan HAM pencari suaka dan antusias dari para pencari suaka yang selalu ikut berpartisipasi dalam program dan kegiatan yang diberikan. Adapun faktor penghambatnya yaitu tidak adanya tenaga medis yang standby 24 jam, tidak tersedianya gudang penyimpanan obat-obatan, dan faktor bahasa yang digunakan dalam komunikasi serta selera menu makanan yang berbeda-beda setiap deteni disana.

Implementasi terhadap Prosedur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Pelanggaran Izin T... more Implementasi terhadap Prosedur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi merupakan tanggung jawab besar bagi Keimigrasian.Berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Prosedur Pengawasan Keimigrasian terbagi menjadi dua hal yaitu Pengawasan Administrasi dan Pengawasan Lapangan. Prosedur Penindakan Keimigrasian dilakukan sebagai sanksi administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan Keimigrasian dan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai orang asing. Tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan oleh perundang-undangan yang berlaku dapat melalui dua cara yaitu dengan cara Tindakan Pro Yustisia dan Tindakan Administrasi.Kendala yang sering dihadapi petugas imigrasi dalam pelaksanaan prosedur dalam Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian antara lain terbatasnya jumlah personil yang ada, sedangkan wilayah kerja atau wilayah pengawasannya sangat luas.

Di dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,menyatakan bahwa Penyidi... more Di dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,menyatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, yakni pendekatan yang bertumpu pada penelitian data sekunder yang bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum imigrasi yang terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penelitian ini adalah pertama, penegakan hukum keimigrasian dilakukan salah satunya dengan penyidikan terhadap pelaku pelanggaran Undang-Undang Imigrasi. Proses penyidikan terhadap pelaku pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP sebagai lex generalis dan Undang-Undang Keimigrasian sebagai lex specialis, seperti dalam penegakan hukum kasus yang ada dalam penelitian ini yaitu kasus tindak pidana turut serta memperdagangkan blangko dokumen perjalanan keimigrasian/Paspor palsu dengan cara memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar kepada petugas Imigrasi untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri. Kedua, dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian masih ada kendala-kendala yang dihadapi PPNS Keimigrasian diantaranya masih rendahnya pengetahuan, minimnya dana operasional, kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya, lemahnya koordinasi dengan aparat hukum lainnya serta hambatan yang bersumber dari faktor hukumnya sendiri.

Faktor utama orang asing datang ke indonesia karena indonesia kaya akan sumber daya alam dan sumb... more Faktor utama orang asing datang ke indonesia karena indonesia kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Indonesia mempunyai tempat wisata alam yang sangat indah seperti di Bali, Lombok, Papua, dan masih banyak lagi. Dan berbagai macam kultur budaya yang beranekaragam yang membuat orang asing tertarik untuk datang ke Indonesia. Orang asing yang datang ke indonesia harus memiliki surat-surat yang resmi dalam izin imigrasi. Jika orang datang ke indonesia namun izin keimigrasiannya bermasalah seperti kadaluarsa dan masih berada di wilayah indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak izin imigrasi yang diberikan akan dikenakan beban, jika orang asing yang masih berada di wilayah indonesia lebih dari 60 (enam puluh) sejak batas waktu maka akan dikenakan 124 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, dan akan di pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah). Layanan Berdasarkan prinsip ini, hanya orang asing yang dapat memberi manfaat kepada rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban dan tidak merugikan rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diizinkan masuk dan keluar Indonesia. 1 Pengawasan di sektor imigrasi dilakukan berdasarkan prinsip kebijakan selektif. Jadi orang asing yang datang ke indonesia hanya yang dapat memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban. Bagi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi imigrasi dan penegakan hukum berdasarkan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan sistem peradilan pidana.
Uploads
Papers by Muhammad Anugerah Ariyanto
Tidak dapat dipungkiri, mudahnya mendapat pekerjaan dengan penghasilan tinggi serta biaya hidup yang murah menjadi pertimbangan Tenaga kerja Asing (TKA) ilegal untuk datang dan menetap di sejumlah daerah di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan keterbatasan pengawasan dari aparat keamanan. Berbagai modus dilakukan TKA ilegal untuk bisa bekerja di Indonesia seperti menyalahi visa kunjungan, dokumen palsu hingga pelabuhan tikus. Kehadiran para tenaga kerja tidak hanya karena adanya pengiriman dari negara asal melainkan juga karena ada permintaan dari negara yang dituju karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga sebaliknya. Terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud di atas, tidak hanya terjadi akhir-akhir ini saja melainkan sudah sejak dahulu meski arus migrasi dari maupun menuju Indonesia belum begitu secepat sekarang ini. Bahkan sejak tahun 1958, Indonesia telah memiliki “Undangundang yang mengatur penempatan tenaga kerja asing di negaranya. Dengan perubahan undangundang Ketenagakerjaan tersebut telah terjadi perubahan yang sangat mendasar mengenai pengaturan tenaga kerja, khusus berkaitan dangan pengaturan tenaga kerja asing dimana perkembangannya ternyata tidak secara tersendiri di atur dalam satu undang-undang, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing, akan tetapi dalam berbagai perubahan undang-undang ketenagakerjaan tersebut masih dipertahankan substansi hukum yang berkaitan dengan lembaga perizinan dan pengawasan yang berhubungan dengan penggunaan dan penempatan tenaga kerja asing yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Instansi atau lembaga yang berlainan, sehingga dibutuhkan suatu koordinasi yang baik diantara lembaga-lembaga tersebut, seperti Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelejen negara (BIN) maupun Pemerintah Daerah termasuk dalam hal ini adalah Tim Pengawasan orang asing yang merujuk pada UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 66 sampai Pasal 76.
Lemahnya pengawasan telah menjadi penyebab banyaknya TKA ilegal di Indonesia. Selain itu, longgarnya aturan mengenai TKA juga menjadi faktor lain yang turut mendongkrak kenaikan jumlah TKA ilegal. Pengawasan TKA illegal di Indonesia belum optimal. Salah satu kendala pengawasan di lapangan terkait TKA ilegal adalah kurangnya tenaga pengawas. Permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing diIndonesia adalah pelanggaran izin tinggal, dan ijin kerja. Dalam paspor para tenaga kerja asing ini tertulis bahwa izin yang diberikan pemerintah Indonesia oleh pihak imigrasi adalah untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis. Tidak jarang para perusahaan pengguna sering kali menyembunyikan tenaga kerja asing ilegal ini. Untuk mengatur berbagai macam warga negara asing yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian menganut prinsip selective policy yaitu suatu kebijakan berdasarkan prinsip selektif. Berdasarkan kebijakan ini, hanya orang asing yang menguntungkan dan bermanfaat terhadap kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara dan tidak membahayakan keutuhan, kedaulatan,ketertiban dan keamanan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang diperbolehkan atau diizinkan masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk itu diperlukan batasan dan perizinan bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, dalam memperkerjakan tenaga kerja asing sebaiknya dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi orang asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri, mudahnya mendapat pekerjaan dengan penghasilan tinggi serta biaya hidup yang murah menjadi pertimbangan Tenaga kerja Asing (TKA) ilegal untuk datang dan menetap di sejumlah daerah di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan keterbatasan pengawasan dari aparat keamanan. Berbagai modus dilakukan TKA ilegal untuk bisa bekerja di Indonesia seperti menyalahi visa kunjungan, dokumen palsu hingga pelabuhan tikus. Kehadiran para tenaga kerja tidak hanya karena adanya pengiriman dari negara asal melainkan juga karena ada permintaan dari negara yang dituju karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga sebaliknya. Terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud di atas, tidak hanya terjadi akhir-akhir ini saja melainkan sudah sejak dahulu meski arus migrasi dari maupun menuju Indonesia belum begitu secepat sekarang ini. Bahkan sejak tahun 1958, Indonesia telah memiliki “Undangundang yang mengatur penempatan tenaga kerja asing di negaranya. Dengan perubahan undangundang Ketenagakerjaan tersebut telah terjadi perubahan yang sangat mendasar mengenai pengaturan tenaga kerja, khusus berkaitan dangan pengaturan tenaga kerja asing dimana perkembangannya ternyata tidak secara tersendiri di atur dalam satu undang-undang, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing, akan tetapi dalam berbagai perubahan undang-undang ketenagakerjaan tersebut masih dipertahankan substansi hukum yang berkaitan dengan lembaga perizinan dan pengawasan yang berhubungan dengan penggunaan dan penempatan tenaga kerja asing yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Instansi atau lembaga yang berlainan, sehingga dibutuhkan suatu koordinasi yang baik diantara lembaga-lembaga tersebut, seperti Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelejen negara (BIN) maupun Pemerintah Daerah termasuk dalam hal ini adalah Tim Pengawasan orang asing yang merujuk pada UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 66 sampai Pasal 76.
Lemahnya pengawasan telah menjadi penyebab banyaknya TKA ilegal di Indonesia. Selain itu, longgarnya aturan mengenai TKA juga menjadi faktor lain yang turut mendongkrak kenaikan jumlah TKA ilegal. Pengawasan TKA illegal di Indonesia belum optimal. Salah satu kendala pengawasan di lapangan terkait TKA ilegal adalah kurangnya tenaga pengawas. Permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing diIndonesia adalah pelanggaran izin tinggal, dan ijin kerja. Dalam paspor para tenaga kerja asing ini tertulis bahwa izin yang diberikan pemerintah Indonesia oleh pihak imigrasi adalah untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing di Indonesia dengan jabatan dan waktu tertentu bahkan hanya sebagai turis. Tidak jarang para perusahaan pengguna sering kali menyembunyikan tenaga kerja asing ilegal ini. Untuk mengatur berbagai macam warga negara asing yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian menganut prinsip selective policy yaitu suatu kebijakan berdasarkan prinsip selektif. Berdasarkan kebijakan ini, hanya orang asing yang menguntungkan dan bermanfaat terhadap kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara dan tidak membahayakan keutuhan, kedaulatan,ketertiban dan keamanan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang diperbolehkan atau diizinkan masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk itu diperlukan batasan dan perizinan bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, dalam memperkerjakan tenaga kerja asing sebaiknya dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi orang asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia.