Adat adalah pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan jiwa bangsa yang bersan... more Adat adalah pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa di dalam Negara Republik Indonesia tidak dapat disamakan, meskipun dasar dan sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaanya. Unsur-unsur kejiwaan dalam hukum adat yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia perlu dijadikan bahan bagi pembangunan hukum nasional agar menuju unifikasi hukum serta dapat dimasukkan kedalam lembaga-lembaga hukum baru supaya hukum yang baru tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat bangsa Indonesia.1 Masyarakat hukum adat disebut juga dengan istilah " masyarakat tradisional " atau the indigenous people, dalam kehidupan sehari-hari lebih sering dan popular disebut dengan istilah " masyarakat adat " .2 Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari penguasa adat. Pengertian masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar diantara para anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaannya hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.3 Hukum adat dewasa ini di negarakita oleh sebgaia sarjana dipandang sebagai salah satu kebanggaan Nasional yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena daripadanya kita akan dapat melihat " bentuk " dan " wajah " daripada kepribadian
Adat adalah pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan jiwa bangsa yang bersan... more Adat adalah pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa di dalam Negara Republik Indonesia tidak dapat disamakan, meskipun dasar dan sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaanya. Unsur-unsur kejiwaan dalam hukum adat yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia perlu dijadikan bahan bagi pembangunan hukum nasional agar menuju unifikasi hukum serta dapat dimasukkan kedalam lembaga-lembaga hukum baru supaya hukum yang baru tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat bangsa Indonesia.1 Masyarakat hukum adat disebut juga dengan istilah " masyarakat tradisional " atau the indigenous people, dalam kehidupan sehari-hari lebih sering dan popular disebut dengan istilah " masyarakat adat " .2 Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari penguasa adat. Pengertian masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar diantara para anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaannya hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.3 Hukum adat dewasa ini di negarakita oleh sebgaia sarjana dipandang sebagai salah satu kebanggaan Nasional yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena daripadanya kita akan dapat melihat " bentuk " dan " wajah " daripada kepribadian
Uploads
Papers by Meita Fadhilah