ii Bismillahirrahmanirrahiim Segala puji dan syukur bagi Allah SWT, sholawat dan salam semoga tet... more ii Bismillahirrahmanirrahiim Segala puji dan syukur bagi Allah SWT, sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan bagi Rosulullah SAW, beserta pengikutnya sampai akhir zaman.
Perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan yang semakin kuat mengarah pada pendidikan seb... more Perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan yang semakin kuat mengarah pada pendidikan sebagai investasi kini telah mengkondisikan semuasektor pendidikan harus menjadi lembaga yang mampu memberikan nilai balik ekonomi yang menguntungkan. Perguruan tinggi harus mampu menjadikan lulusan yang handal berkompetisi, dapat memberikan penguatan secara individual untuk penyebaran ilmu pengetahuan, sehingga lembaga pendidikan harus proaktif dan menjadi lembaga yang efisien dan efektif. Kebijakan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Rencana Strategis Depdiknas (2004-2009) diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraa publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan Upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkan menuntut satu sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi diantara berbagai institusi yang terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja nasional, diperlukan pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Perhatian pemerintah Indonesia terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional direfleksikan dalam berbagai kebijakan pembangunan pendidikan yang secara sistematik telah lama dilakukan sejak rencana pembangunan lima tahun pertama. Dengan mempertimbangkan peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya manusia, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu secara bertahap membnagun martabat dan daya saing bangsa Indonesia. Satu penjaminan dan peningkatan mutu diperlukan untuk menghindari pelaksanaan program-program pendidikan yang parsial, tidak berkelanjutan, serta belum kuatnya tata kerja akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. 1 BAB II PEMBAHASAN A. Konsep dan Landasan Hukum SPM DIKNAS Mutu dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan pelanggan, kebijakan mutu adalah sebuah keputusan atau statemen publik oleh organisasi atau perusahaan tentang komitmen yang disampaikan institusi terhadap pelanggannya. 1 Standar mutu yang dikemukakan Direktorat Jenderal Perguruan tinggi Indonesia yang dirangkum dalam Pedoman Penjaminan mutu Perguruan bahwa suatu penyelenggaraan pendidikan di Perguruan tinggi dipandang berkualitas apabila: kelas 7 ,8dan 9, tingkat lima kelas 10 dan 11 dan tingkat enam kelas 12. 24 Selanjutnya pada masing-masing tingkatan pendidikan ditentukan tujuan kompetensi secara bervariatif yang menyangkut kompetensi yang bersifat generik dan terdiri atas empat dimensi yaitu, sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, dari empat kompetensi ini selanjutnya disebut kompetensi inti (KI). 25 KI ini berfungsi sebagai acuan dalam mengembangkan menjadi kompetensi dasar yang mana pada masing-masing KD sudah harus mencakup dari keempat KI. Pada rana pengembangan Kompetensi Inti (KI) yang merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar, KI tersebut jenisnya bervariatif pada masing-masing tingkatan pendidikan dan dijabarkan dalam beberapa kompetensi dasar (KD). Pada gilirannya KD dikembangkan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran sehingga diaktualisasikan dalam bentuk ruang lingkup materi yang sesuai. 26 Sedangkan berdasarkan standar pendidikan yang ditetapkan dari segi muatan, maka dalam PP nomor 32 tahun 2013 dijelaskan tentang perubahan bebarapa item kurikulum yiatu: a. Jenjang SD/MI/Paket A Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; 27 f. Ilmu pengetahuan sosial; b. pendidikan kewarganegaraan; g. Seni dan budaya; c. Bahasa; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; d. Matematika; i. Keterampilan/kejuruan; dan e. Ilmu pengetahuan alam; j. Muatan lokal. Pada jenjang pendidikan dasar dan yang sederajat dari kelas 1 sampai 4, kurikulum 2013 bersifat tematik integratif yaitu pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan. 24 Dalam implementasinya pada jenjang sekolah dasar matapelajaran dikelompokan menjadi kelompok A dan B, kelompok A adalah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat terdiri dari; Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. 28 Matapelajaran Kelompok B adalah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah yang terdiri atas; Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan beban belajar yang merupakan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu adalah kelas 1 = 30 jam, kelas 2 = 32 jam, kelas 3 = 34 jam, kelas 4 = 36 jam, kelas 5 = 36 jam dan kelas 6 = 36 jam, adapun durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit. 29 b. Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: 30 a. Pendidikan agama; 31 f. Ilmu pengetahuan sosial; b. pendidikan kewarganegaraan; g. Seni dan budaya; c. Bahasa; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; d. Matematika; i. Keterampilan/kejuruan; dan e. Ilmu pengetahuan alam; j. Muatan lokal. Tidak jauh berbedah terhadap implementasi kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan sekolah dasar, yaitu pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP/MTs), hanya terdapat penambahan matapelajaran bahasa inggris pada matapelajaran kelompok A dan penambahan beban belajar pada tiap minggu, yaitu 38 jam pembelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran selama 40 menit. Ketentuan ini berlaku pada kelas VII, VIII, dan IX. 32
Perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan yang semakin kuat mengarah pada pendidikan seb... more Perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan yang semakin kuat mengarah pada pendidikan sebagai investasi kini telah mengkondisikan semuasektor pendidikan harus menjadi lembaga yang mampu memberikan nilai balik ekonomi yang menguntungkan. Perguruan tinggi harus mampu menjadikan lulusan yang handal berkompetisi, dapat memberikan penguatan secara individual untuk penyebaran ilmu pengetahuan, sehingga lembaga pendidikan harus proaktif dan menjadi lembaga yang efisien dan efektif. Kebijakan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Rencana Strategis Depdiknas (2004-2009) diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraa publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan Upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkan menuntut satu sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi diantara berbagai institusi yang terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja nasional, diperlukan pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Perhatian pemerintah Indonesia terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional direfleksikan dalam berbagai kebijakan pembangunan pendidikan yang secara sistematik telah lama dilakukan sejak rencana pembangunan lima tahun pertama. Dengan mempertimbangkan peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya manusia, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu secara bertahap membnagun martabat dan daya saing bangsa Indonesia. Satu penjaminan dan peningkatan mutu diperlukan untuk menghindari pelaksanaan program-program pendidikan yang parsial, tidak berkelanjutan, serta belum kuatnya tata kerja akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. 1 BAB II PEMBAHASAN A. Konsep dan Landasan Hukum SPM DIKNAS Mutu dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan pelanggan, kebijakan mutu adalah sebuah keputusan atau statemen publik oleh organisasi atau perusahaan tentang komitmen yang disampaikan institusi terhadap pelanggannya. 1 Standar mutu yang dikemukakan Direktorat Jenderal Perguruan tinggi Indonesia yang dirangkum dalam Pedoman Penjaminan mutu Perguruan bahwa suatu penyelenggaraan pendidikan di Perguruan tinggi dipandang berkualitas apabila: kelas 7 ,8dan 9, tingkat lima kelas 10 dan 11 dan tingkat enam kelas 12. 24 Selanjutnya pada masing-masing tingkatan pendidikan ditentukan tujuan kompetensi secara bervariatif yang menyangkut kompetensi yang bersifat generik dan terdiri atas empat dimensi yaitu, sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, dari empat kompetensi ini selanjutnya disebut kompetensi inti (KI). 25 KI ini berfungsi sebagai acuan dalam mengembangkan menjadi kompetensi dasar yang mana pada masing-masing KD sudah harus mencakup dari keempat KI. Pada rana pengembangan Kompetensi Inti (KI) yang merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar, KI tersebut jenisnya bervariatif pada masing-masing tingkatan pendidikan dan dijabarkan dalam beberapa kompetensi dasar (KD). Pada gilirannya KD dikembangkan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran sehingga diaktualisasikan dalam bentuk ruang lingkup materi yang sesuai. 26 Sedangkan berdasarkan standar pendidikan yang ditetapkan dari segi muatan, maka dalam PP nomor 32 tahun 2013 dijelaskan tentang perubahan bebarapa item kurikulum yiatu: a. Jenjang SD/MI/Paket A Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; 27 f. Ilmu pengetahuan sosial; b. pendidikan kewarganegaraan; g. Seni dan budaya; c. Bahasa; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; d. Matematika; i. Keterampilan/kejuruan; dan e. Ilmu pengetahuan alam; j. Muatan lokal. Pada jenjang pendidikan dasar dan yang sederajat dari kelas 1 sampai 4, kurikulum 2013 bersifat tematik integratif yaitu pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan. 24 Dalam implementasinya pada jenjang sekolah dasar matapelajaran dikelompokan menjadi kelompok A dan B, kelompok A adalah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat terdiri dari; Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. 28 Matapelajaran Kelompok B adalah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah yang terdiri atas; Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan beban belajar yang merupakan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu adalah kelas 1 = 30 jam, kelas 2 = 32 jam, kelas 3 = 34 jam, kelas 4 = 36 jam, kelas 5 = 36 jam dan kelas 6 = 36 jam, adapun durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit. 29 b. Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: 30 a. Pendidikan agama; 31 f. Ilmu pengetahuan sosial; b. pendidikan kewarganegaraan; g. Seni dan budaya; c. Bahasa; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; d. Matematika; i. Keterampilan/kejuruan; dan e. Ilmu pengetahuan alam; j. Muatan lokal. Tidak jauh berbedah terhadap implementasi kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan sekolah dasar, yaitu pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP/MTs), hanya terdapat penambahan matapelajaran bahasa inggris pada matapelajaran kelompok A dan penambahan beban belajar pada tiap minggu, yaitu 38 jam pembelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran selama 40 menit. Ketentuan ini berlaku pada kelas VII, VIII, dan IX. 32
Setiap orang yang percaya akan kebenaran Al-Qur'an maka sudah semestinya menelaah seberapa besar ... more Setiap orang yang percaya akan kebenaran Al-Qur'an maka sudah semestinya menelaah seberapa besar dirinya mampu memahami dan menerima penjelasan al-Qur'an sebagai petunjuk dan nasehat, sebab Al Qur'an merupakan hujjah Islam sebagai satu-satunya agama yang di bawah oleh Nabi Muhammad saw, untuk di sampaikan kepada umat manusia keseluruh penjuru alam dunia, sebab beliau diutus menjadi nabi tidak ada lain hanya untuk rahmatal lil'alamin, beliau menerima wahyu berupa Al Qur'an sebagai salah satu tanda kebenaran beliau diutus menjadi nabi di antara manusia.
ii Bismillahirrahmanirrahiim Segala puji dan syukur bagi Allah SWT, sholawat dan salam semoga tet... more ii Bismillahirrahmanirrahiim Segala puji dan syukur bagi Allah SWT, sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan bagi Rosulullah SAW, beserta pengikutnya sampai akhir zaman.
Perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan yang semakin kuat mengarah pada pendidikan seb... more Perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan yang semakin kuat mengarah pada pendidikan sebagai investasi kini telah mengkondisikan semuasektor pendidikan harus menjadi lembaga yang mampu memberikan nilai balik ekonomi yang menguntungkan. Perguruan tinggi harus mampu menjadikan lulusan yang handal berkompetisi, dapat memberikan penguatan secara individual untuk penyebaran ilmu pengetahuan, sehingga lembaga pendidikan harus proaktif dan menjadi lembaga yang efisien dan efektif. Kebijakan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Rencana Strategis Depdiknas (2004-2009) diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraa publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan Upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkan menuntut satu sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi diantara berbagai institusi yang terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja nasional, diperlukan pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Perhatian pemerintah Indonesia terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional direfleksikan dalam berbagai kebijakan pembangunan pendidikan yang secara sistematik telah lama dilakukan sejak rencana pembangunan lima tahun pertama. Dengan mempertimbangkan peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya manusia, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu secara bertahap membnagun martabat dan daya saing bangsa Indonesia. Satu penjaminan dan peningkatan mutu diperlukan untuk menghindari pelaksanaan program-program pendidikan yang parsial, tidak berkelanjutan, serta belum kuatnya tata kerja akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. 1 BAB II PEMBAHASAN A. Konsep dan Landasan Hukum SPM DIKNAS Mutu dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan pelanggan, kebijakan mutu adalah sebuah keputusan atau statemen publik oleh organisasi atau perusahaan tentang komitmen yang disampaikan institusi terhadap pelanggannya. 1 Standar mutu yang dikemukakan Direktorat Jenderal Perguruan tinggi Indonesia yang dirangkum dalam Pedoman Penjaminan mutu Perguruan bahwa suatu penyelenggaraan pendidikan di Perguruan tinggi dipandang berkualitas apabila: kelas 7 ,8dan 9, tingkat lima kelas 10 dan 11 dan tingkat enam kelas 12. 24 Selanjutnya pada masing-masing tingkatan pendidikan ditentukan tujuan kompetensi secara bervariatif yang menyangkut kompetensi yang bersifat generik dan terdiri atas empat dimensi yaitu, sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, dari empat kompetensi ini selanjutnya disebut kompetensi inti (KI). 25 KI ini berfungsi sebagai acuan dalam mengembangkan menjadi kompetensi dasar yang mana pada masing-masing KD sudah harus mencakup dari keempat KI. Pada rana pengembangan Kompetensi Inti (KI) yang merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar, KI tersebut jenisnya bervariatif pada masing-masing tingkatan pendidikan dan dijabarkan dalam beberapa kompetensi dasar (KD). Pada gilirannya KD dikembangkan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran sehingga diaktualisasikan dalam bentuk ruang lingkup materi yang sesuai. 26 Sedangkan berdasarkan standar pendidikan yang ditetapkan dari segi muatan, maka dalam PP nomor 32 tahun 2013 dijelaskan tentang perubahan bebarapa item kurikulum yiatu: a. Jenjang SD/MI/Paket A Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; 27 f. Ilmu pengetahuan sosial; b. pendidikan kewarganegaraan; g. Seni dan budaya; c. Bahasa; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; d. Matematika; i. Keterampilan/kejuruan; dan e. Ilmu pengetahuan alam; j. Muatan lokal. Pada jenjang pendidikan dasar dan yang sederajat dari kelas 1 sampai 4, kurikulum 2013 bersifat tematik integratif yaitu pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan. 24 Dalam implementasinya pada jenjang sekolah dasar matapelajaran dikelompokan menjadi kelompok A dan B, kelompok A adalah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat terdiri dari; Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. 28 Matapelajaran Kelompok B adalah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah yang terdiri atas; Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan beban belajar yang merupakan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu adalah kelas 1 = 30 jam, kelas 2 = 32 jam, kelas 3 = 34 jam, kelas 4 = 36 jam, kelas 5 = 36 jam dan kelas 6 = 36 jam, adapun durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit. 29 b. Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: 30 a. Pendidikan agama; 31 f. Ilmu pengetahuan sosial; b. pendidikan kewarganegaraan; g. Seni dan budaya; c. Bahasa; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; d. Matematika; i. Keterampilan/kejuruan; dan e. Ilmu pengetahuan alam; j. Muatan lokal. Tidak jauh berbedah terhadap implementasi kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan sekolah dasar, yaitu pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP/MTs), hanya terdapat penambahan matapelajaran bahasa inggris pada matapelajaran kelompok A dan penambahan beban belajar pada tiap minggu, yaitu 38 jam pembelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran selama 40 menit. Ketentuan ini berlaku pada kelas VII, VIII, dan IX. 32
Perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan yang semakin kuat mengarah pada pendidikan seb... more Perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan yang semakin kuat mengarah pada pendidikan sebagai investasi kini telah mengkondisikan semuasektor pendidikan harus menjadi lembaga yang mampu memberikan nilai balik ekonomi yang menguntungkan. Perguruan tinggi harus mampu menjadikan lulusan yang handal berkompetisi, dapat memberikan penguatan secara individual untuk penyebaran ilmu pengetahuan, sehingga lembaga pendidikan harus proaktif dan menjadi lembaga yang efisien dan efektif. Kebijakan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Rencana Strategis Depdiknas (2004-2009) diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraa publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan Upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkan menuntut satu sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi diantara berbagai institusi yang terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja nasional, diperlukan pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Perhatian pemerintah Indonesia terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional direfleksikan dalam berbagai kebijakan pembangunan pendidikan yang secara sistematik telah lama dilakukan sejak rencana pembangunan lima tahun pertama. Dengan mempertimbangkan peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya manusia, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu secara bertahap membnagun martabat dan daya saing bangsa Indonesia. Satu penjaminan dan peningkatan mutu diperlukan untuk menghindari pelaksanaan program-program pendidikan yang parsial, tidak berkelanjutan, serta belum kuatnya tata kerja akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. 1 BAB II PEMBAHASAN A. Konsep dan Landasan Hukum SPM DIKNAS Mutu dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan pelanggan, kebijakan mutu adalah sebuah keputusan atau statemen publik oleh organisasi atau perusahaan tentang komitmen yang disampaikan institusi terhadap pelanggannya. 1 Standar mutu yang dikemukakan Direktorat Jenderal Perguruan tinggi Indonesia yang dirangkum dalam Pedoman Penjaminan mutu Perguruan bahwa suatu penyelenggaraan pendidikan di Perguruan tinggi dipandang berkualitas apabila: kelas 7 ,8dan 9, tingkat lima kelas 10 dan 11 dan tingkat enam kelas 12. 24 Selanjutnya pada masing-masing tingkatan pendidikan ditentukan tujuan kompetensi secara bervariatif yang menyangkut kompetensi yang bersifat generik dan terdiri atas empat dimensi yaitu, sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, dari empat kompetensi ini selanjutnya disebut kompetensi inti (KI). 25 KI ini berfungsi sebagai acuan dalam mengembangkan menjadi kompetensi dasar yang mana pada masing-masing KD sudah harus mencakup dari keempat KI. Pada rana pengembangan Kompetensi Inti (KI) yang merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar, KI tersebut jenisnya bervariatif pada masing-masing tingkatan pendidikan dan dijabarkan dalam beberapa kompetensi dasar (KD). Pada gilirannya KD dikembangkan dalam konteks muatan pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran sehingga diaktualisasikan dalam bentuk ruang lingkup materi yang sesuai. 26 Sedangkan berdasarkan standar pendidikan yang ditetapkan dari segi muatan, maka dalam PP nomor 32 tahun 2013 dijelaskan tentang perubahan bebarapa item kurikulum yiatu: a. Jenjang SD/MI/Paket A Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; 27 f. Ilmu pengetahuan sosial; b. pendidikan kewarganegaraan; g. Seni dan budaya; c. Bahasa; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; d. Matematika; i. Keterampilan/kejuruan; dan e. Ilmu pengetahuan alam; j. Muatan lokal. Pada jenjang pendidikan dasar dan yang sederajat dari kelas 1 sampai 4, kurikulum 2013 bersifat tematik integratif yaitu pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan. 24 Dalam implementasinya pada jenjang sekolah dasar matapelajaran dikelompokan menjadi kelompok A dan B, kelompok A adalah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat terdiri dari; Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial. 28 Matapelajaran Kelompok B adalah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah yang terdiri atas; Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan beban belajar yang merupakan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu adalah kelas 1 = 30 jam, kelas 2 = 32 jam, kelas 3 = 34 jam, kelas 4 = 36 jam, kelas 5 = 36 jam dan kelas 6 = 36 jam, adapun durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit. 29 b. Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: 30 a. Pendidikan agama; 31 f. Ilmu pengetahuan sosial; b. pendidikan kewarganegaraan; g. Seni dan budaya; c. Bahasa; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; d. Matematika; i. Keterampilan/kejuruan; dan e. Ilmu pengetahuan alam; j. Muatan lokal. Tidak jauh berbedah terhadap implementasi kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan sekolah dasar, yaitu pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP/MTs), hanya terdapat penambahan matapelajaran bahasa inggris pada matapelajaran kelompok A dan penambahan beban belajar pada tiap minggu, yaitu 38 jam pembelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran selama 40 menit. Ketentuan ini berlaku pada kelas VII, VIII, dan IX. 32
Setiap orang yang percaya akan kebenaran Al-Qur'an maka sudah semestinya menelaah seberapa besar ... more Setiap orang yang percaya akan kebenaran Al-Qur'an maka sudah semestinya menelaah seberapa besar dirinya mampu memahami dan menerima penjelasan al-Qur'an sebagai petunjuk dan nasehat, sebab Al Qur'an merupakan hujjah Islam sebagai satu-satunya agama yang di bawah oleh Nabi Muhammad saw, untuk di sampaikan kepada umat manusia keseluruh penjuru alam dunia, sebab beliau diutus menjadi nabi tidak ada lain hanya untuk rahmatal lil'alamin, beliau menerima wahyu berupa Al Qur'an sebagai salah satu tanda kebenaran beliau diutus menjadi nabi di antara manusia.
Uploads
Papers by Maz da