Papers by Mayang Dwi Lestari
Nilai (PPN) adalah pajak penjualan yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai. yang dikenakan at... more Nilai (PPN) adalah pajak penjualan yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai. yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa pada setiap matarantai produksi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilaksanakan berdasarkan Sistem Faktur, sehingga atas penyerahan barang dan atau penyerahan jasa wajib dibuat Faktur Pajak sebagai bukti transaksi penyerahan barang dan atau penyerahan jasa yang terutang pajak.
Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dandigun... more Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dandigunakan untuk kepentingan penghitungan pajak. Koreksi fiskal sendiri merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Sebelum dilakukan koreksi fiskal, seorang WP diimbau mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku. Sedangkan untuk pelaporan fiskal, dapat dilakukan melalui DJP.
Puji syukur kami harapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga pe... more Puji syukur kami harapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah perpajakan 2 dengan judul Pajak Penghasilan Badan dan dapat memberikan pelajaran yang positif bagi kita semua. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah perpajakan 2 yang telah memberikan tugas yang sangat memicu penulis menjadi termotivasi dan semangat menggali ilmu lebih dalam khususnya tentang "Pajak Penghasilan Badan" Terakhir kali sebagai seorang manusia biasa yang mencoba berusaha dalam penyelesaian makalah ini, tetapi tetap saja tak luput dari sifat manusiawi yang penuh khilaf dan salah, oleh karena itu segenap saran penulis harapkan dari semua pihak guna perbaikan tugas-tugas serupa di masa datang.
PPh Pasal 24 (PajakPenghasilan Pasal 24)adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk mema... more PPh Pasal 24 (PajakPenghasilan Pasal 24)adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
0,25% dari penjualan tidak termasuk pajak pertambahan nilai. 0,3% dari penjualan tidak termasuk p... more 0,25% dari penjualan tidak termasuk pajak pertambahan nilai. 0,3% dari penjualan tidak termasuk pajak pertambahan nilai. 0,3% dari penjualan tidak termasuk pajak pertambahan nilai
Uploads
Papers by Mayang Dwi Lestari