Papers by MA Rahangiar
Presentation material, 2022
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah, mengatur ulang orientasi, dan memperkenalkan b... more UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah, mengatur ulang orientasi, dan memperkenalkan berbagai kebaruan-jika tidak ingin disebut distorsi-dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Satu di antaranya adalah pengaturan kembali visi politik dan tata kelola pertanahan Indonesia. Dalam konteks politik agraria, setidaknya ada tiga 'kebaruan' yang diintrodusir UU Cipta Kerja-serta tiga Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana-yaitu Hak Pengelolaan, Bank Tanah, dan Tanah Terlantar. Tulisan singkat ini ingin menunjukan bahwa pengaturan kebaruan tersebut rancu secara mendasar, normanya tumpangtindih, serta memanipulasi visi kerjahteraan umum dalam UUD 1945 maupun UU No. 5/1960.
Policy paper, 2024
Para Pembela HAM telah turut serta memperomosikan dan mendorong pemajuan HAM di Indonesia selama ... more Para Pembela HAM telah turut serta memperomosikan dan mendorong pemajuan HAM di Indonesia selama bertahun-tahun. Sementara perlindungan Hukum buat mereka masih minim dan parsial. Untuk melindungi kontribusi penting ini, Pemerintah Indonesia perlu mengadopsi kebijakan perlindungan Pembela HAM yang terintegrasi dan iklusif. Tulisan ini memberi gambaran mengenai kebijakan tersebut.

Policy Brief, 2023
Tulisan singkat ini bermaksud meringkas apa yang terjadi pada Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, te... more Tulisan singkat ini bermaksud meringkas apa yang terjadi pada Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terutama pada wilayah Silima Pungga-Pungga dan sekitarnya, dalam kaitannya dengan pertambangan yang sedang diusahakan di sana. Mengikuti Franco dan Boras (2008) dan Franco et al (2015) tulisan ini mengajukan dua argumen utama: (1) hak atas tanah sebagai bagian tak terpisahkan dalam pembicaraan hak asasi manusia dan karena itu terhubung sepenuhnya dengan pembicaraan mengenai kebijakan dan tata kelola pertanahan (land policy and governance) di tingkat negara. Senafas dengan itu, perampasan tanah atau penyingkiran orang dari ruang hidup mereka adalah pelanggaran hak asasi manusia paling mendasar. (2) problem kemiskinan di sektor perdesaan, terutama di negara-negara Selatan, dewasa ini terhubung langsung dengan akses terhadap tanah. Maka perampasan tanah dan atau penyingkiran orang dari tanah mereka akan berkontribusi langsung pada pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat; serta hak-hak sipil politik seperti hak untuk beribadah, hak untuk berkumpul, berserikat; dan seterusnya, sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi Indonesia, instrument hukum hak asasi manusia, serta aturan hukum terkait lainnya. Negara, dalam konteks ini, adalah entitas yang paling mungkin (dan telah terbukti) melakukan semua pelanggaran ini karena memonopoli kebijakan hingga alat-alat kekerasan secara absah (legal).

Working paper, 2022
Pemerintah memperkenalkan berbagai ‘kebaruan’ dalam hukum agraria antara lain ‘Bank Tanah’, ‘hak ... more Pemerintah memperkenalkan berbagai ‘kebaruan’ dalam hukum agraria antara lain ‘Bank Tanah’, ‘hak pengelolaan’, dan ‘kawasan dan tanah terlantar’, melalui UU Cipta Kerja. Bank Tanah diproyeksikan sebagai sebuah lembaga yang mengkonsolidasikan dan menampung ‘tanah-tanah terlantar’ untuk dimanfaatkan dalam berbagai kepentingan pembangunan dan ekonomi, termasuk pengaturan reforma agraria. Sedangkan hak pengelolaan diperkenalkan sebagai suatu kategori hak baru di luar nomenklatur hak atas tanah yang diatur UUPA 1960. Untuk menjalankan kebijakan ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah; dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tulisan ini menjadikan hak pengelolaan, PP Bank Tanah, dan PP Tanah Terlantar sebagai kasus, didiskusikan dalam kaitannya dengan konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dan logika domeinverklaring. Melihat HMN sebagai suatu mekanisme eksklusi, tulisan ini berargumen bahwa pengaturan tanah dan sumberdaya alam saat ini adalah implikasi tak terelakkan dari logika Hak Menguasai Negara.

Journal article, 2020
The study of sexual violence regulation has been widely discussed. However, this study tends to f... more The study of sexual violence regulation has been widely discussed. However, this study tends to focuses more on comparisons between laws and regulations. Likewise, the ongoing debate on the formation of the Elimination of Sexual Violence Bill (RUU P-KS) has led to the pros and cons of its ratification, while the determination of punishment and the basis for criminalization has been stirred away from the debate. This study discusses the discourse and process of criminalization as well as the proportionality of penalties in the P-KS Bill that was rarely debated. The methods used in this research are carried out by analyzing the P-KS Bill and its academic manuscripts, and conducting interviews with subjects that reject or support the bill. Douglas Husak's theory of criminalization and Andrew von Hirsch's principle of penal proportionality to underlines the basis of this study. Our findings show that there are three views that have developed in the community regarding the P-KS Bill. In addition, our analysis of two of the nine criminalized acts shows that the criminalization process is theoretically problematic. Likewise, for the determination of the threat of punishment and its proportionality, our analysis shows that the punishment model adopted by the P-KS Bill obscures the limits of seriousness of the criminal act.
PT Platindo Agro Subur (PT PAS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perda... more PT Platindo Agro Subur (PT PAS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan kelapa sawit. Pada 26 Agustus 2015, sebagian lahan perkebunan sawit milik PT PAS terbakar. Atas kebakaran tersebut PT PAS dipidana dengan pidana denda.

Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada 5 Februari 2013, memutus bersalah Sri Handoko alias Hok be... more Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada 5 Februari 2013, memutus bersalah Sri Handoko alias Hok bersama adiknya Sri Suprihatin dalam putusan No. 719/Pid.B/2013/PN.Smg. dengan pidana penjara 3 tahun. Perbuatan para terdakwa tersebut adalah "di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang" dengan korban Tri Daryanto. Pada hari yang sama, Sri Handoko pada hari yang sama juga diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan No. 718/Pid.B/2013/PN.Smg dan pidana penjara 5 tahun karena membunuh Dedy Setiawan. Korban Dedy Setiawan dan Tri Daryanto adalah kakak beradik, terlibat perkelahian dengan kedua terdakwa di depan rumah terdakwa. Seharusnya terdakwa tidak dituntut dua kali mengingat perbuatannya adalah gabungan tindak pidana (concursus/samenloop). Di samping itu, seharusnya dakwaan Penuntut Umum dikaitan degan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang. Perbuatan Sri Handoko adalah concursus idealis (satu perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana) karena pada saat perkelahian terjadi, terdakwa secara bersama-sama, dengan menggunakan kekerasan di depan umum terhadap orang atau barang; atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau mengakibatkan kematian; atau membunuh; atau melakukan pembunuhan berencana. Dengan subjek, locus, tempus, dan perbuatan yang sama, maka tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dua kali seharusnya gugur karena nebis in idem. Menurut kami, putusan Mahkamah Agung ini, yang membatalkan putusan PN Semarang No. 719/Pid.B/2013/PN.Smg, sudah tepat. I. KASUS POSISI Pada hari Minggu, 25 Agustus 2013, sekira pukul 20.00 WIB, terjadi adu mulut antara Sri Handoko alias Hok bin Joyo Sudiro (Terdakwa II) dengan kakak korban yakni Dedy Setiawan yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk. Saat itu, Dedy mengancam akan membacok Handoko. Kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB, Sri Handoko dan Sri Suprihatin (Terdakwa I) pulang ke rumahnya dan mempersiapkan senjata tajam untuk berjaga-jaga jangan sampai Dedy Setiawan datang menyerang.
Analisis Putusan Makar PN Ambon
Teaching Documents by MA Rahangiar
Presentation material, 2024
Presentation material, 2022
Uploads
Papers by MA Rahangiar
Teaching Documents by MA Rahangiar