Papers by Luthfie Lufthansa Lufthansa

No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kualifikasi akademik minimum bagi dosen ... more No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kualifikasi akademik minimum bagi dosen adalah lulusan program magister untuk program pendidikan diploma dan sarjana, dan lulusan program doktor untuk program pendidikan pascasarjana. Peraturan Menteri PAN No.17 tahun 2013 mengamanatkan bahwa kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Sementara itu, amanat Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 menetapkan bahwa: (1) dosen berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya secara terus menerus; dan (2) mereka yang sederajat berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, mendapatkan akses ke sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Data PD Dikti 2016 menunjukkan terdapat 190 ribu dosen tetap, 29 ribu masih berkualifikasi S1, sekitar 122 ribu berkualifikasi strata Magister (S2), dan sekitar 24 ribu berkualifikasi Doktor (S3). Untuk memenuhi target Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) 2015-2019, yaitu pada akhir tahun 2019 diharapkan sebanyak 41.500 dosen telah berkualifikasi S3, oleh karena itu diperlukan suatu upaya yang sistematis dan berkelanjutan, terutama dalam penyediaan kesempatan studi lanjut, termasuk penyediaan beasiswa. Menghadapi tantangan di atas, Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, Kemristekdiktibertugas menyusun program-program percepatan peningkatan kualifikasi dosen perguruan tinggi Indonesia. Salah satu program tersebut adalah penyediaan beasiswa pendidikan pascasarjana di dalam negeri telah berlangsung sejak 1976 (dahulu bernama BPPS), sementara beasiswa pendidikan pascasarjana di luar negeri telah dilaksanakan sejak 2008. Sejak tahun 2008, juga tersedia kesempatan bagi dosen yang sedang melaksanakan program pendidikan S3 di dalam negeri untuk melakukan magang di perguruan tinggi luar negeri selama minimal 4 bulan melalui Program Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional(Sandwich-like) agar menghasilkan publikasi internasional. Pengantar Pedoman Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Pageii Sebagai upaya meningkatkan mobilitas dan pertukaran para dosen, juga disediakan Program Scheme for Academic Mobility and Exchange (SAME) dengan aktivitas untuk mengembangkan program kerjasama berskala internasional, sebagai dosen tamu yang diminta oleh perguruan tinggi luar negeri untuk mengajar bahasa atau seni Indonesia, maupun pertukaran dosen dalam rangka memperkuat kerjasama antara perguruan tinggi Indonesia dengan perguruan tinggi mitra luar negerinya. Pada tahun 2016 ini, Direktorat Jendral Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, Kemristekdikti, bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menyediakan program Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) bagi para dosen perguruan tinggi di lingkungan Kemristekdikti untuk menempuh program pascasarjana baik di luar maupun di dalam negeri. Kerjasama ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target dosen berkualifikasi S3 pada perguruan tinggi sesuai Renstra Kemristekdikti 2015-2019. Pedoman ini disusun sebagai acuan dasar bagi Pemimpin atau Koordinator Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta Wilayah, dan juga bagi para pelamar beasiswa BUDI. Akhirnya kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia dari Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, LPDP dan semua pihak yang telah bekerja keras sehingga buku pedoman ini terwujud.
Uploads
Papers by Luthfie Lufthansa Lufthansa