Perekonomian nasional sejak awal 2015 mengalami kelesuan akibat gejolak yang melanda perekonomian... more Perekonomian nasional sejak awal 2015 mengalami kelesuan akibat gejolak yang melanda perekonomian global. Perkembangan ekonomi Amerika Serikat dan Tiongkok yang sulit diprediksi serta turunnya harga komoditas dunia dianggap sebagai penyebab perlambatan ekonomi dunia. Demi mengatasi dampak perlambatan ekonomi dunia di Indonesia, Pemerintah beserta otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan saling bersinergi menerbitkan paket kebijakan secara bertahap. Harapan mereka, sinergi ini membuat perekonomian nasional kembali bergairah. Sejauh ini, Pemerintah telah mengeluarkan 14 paket kebijakan ekonomi untuk mendongkrak performa ekonomi nasional. PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID XIV Paket Kebijakan Ekonomi XIV ini berisi delapan aspek regulasi yang mengatur industri e-commerce di Indonesia. Paket ini merupakan pendahulu sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce di Indonesia dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan nilai bisnis e-commerce di Indonesia mampu mencapai US$130 miliar pada tahun 2020. Pemerintah juga mendorong terciptanya 1.000 technopreneur dengan valuasi bisnis sebesar US$10 miliar lewat gerakan 1000 Startup Digital. Keberadaan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce diharapkan bisa mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan penemuan kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda. Menurut Darmin, kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (startup). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce). Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dan rencana tindak lanjut pelaksanaan e-commerce pada bidang tugas masing-masing. Dalam paket kebijakan ini pemerintah menetapkan delapan aspek pengaturan yang tertuang dalam peraturan presiden. Kedelapan Aspek tersebut adalah:
Perekonomian nasional sejak awal 2015 mengalami kelesuan akibat gejolak yang melanda perekonomian... more Perekonomian nasional sejak awal 2015 mengalami kelesuan akibat gejolak yang melanda perekonomian global. Perkembangan ekonomi Amerika Serikat dan Tiongkok yang sulit diprediksi serta turunnya harga komoditas dunia dianggap sebagai penyebab perlambatan ekonomi dunia. Demi mengatasi dampak perlambatan ekonomi dunia di Indonesia, Pemerintah beserta otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan saling bersinergi menerbitkan paket kebijakan secara bertahap. Harapan mereka, sinergi ini membuat perekonomian nasional kembali bergairah. Sejauh ini, Pemerintah telah mengeluarkan 14 paket kebijakan ekonomi untuk mendongkrak performa ekonomi nasional. PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID XIV Paket Kebijakan Ekonomi XIV ini berisi delapan aspek regulasi yang mengatur industri e-commerce di Indonesia. Paket ini merupakan pendahulu sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce di Indonesia dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan nilai bisnis e-commerce di Indonesia mampu mencapai US$130 miliar pada tahun 2020. Pemerintah juga mendorong terciptanya 1.000 technopreneur dengan valuasi bisnis sebesar US$10 miliar lewat gerakan 1000 Startup Digital. Keberadaan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce diharapkan bisa mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan penemuan kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda. Menurut Darmin, kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (startup). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-commerce). Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dan rencana tindak lanjut pelaksanaan e-commerce pada bidang tugas masing-masing. Dalam paket kebijakan ini pemerintah menetapkan delapan aspek pengaturan yang tertuang dalam peraturan presiden. Kedelapan Aspek tersebut adalah:
Uploads
Papers by Lola Andi