MEKANISME PEMBIAYAAN MURABAHAH UNTUK MODAL KERJA JANGKA PENDEK DI BMT L-RISMA CABANG METRO
Oleh:
... more MEKANISME PEMBIAYAAN MURABAHAH UNTUK MODAL KERJA JANGKA PENDEK DI BMT L-RISMA CABANG METRO Oleh: KURNIAWAN DWI GUSTIN NPM: 1295358 Ciri khas perbankan syari’ah tentu saja adalah bahwa lembaga keuangan tersebut harus tunduk dengan hukum Islam (syari’ah). BMT merupakan perbankan syari’ah yang ruang lingkupnya mikro. BMT L-Risma cabang Metro merupakan salah satu antara lembaga perbankan yang menggunakan prinsip-prinsip syari’ah dan beroprasi mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits melalui produk-produk yang di tawarkan. Salah satunya adalah Akad jual beli murabahah. Pembiayaan murabahah ini paling diminati oleh masyarakat. Dengan ketetapan uang muka sebesar 15% kepada anggotanya. Akan tetapi uang muka 15% tersebut tidak dikatakan sebagai riba karena berfungsi sebagai jaminan agar anggota tidak melakukan penyalahgunaan pembiayaan akad murabahah. Keuntungan pembiayaan murabahah di BMT L -Risma mencapai 60:40, yaitu 60 untuk BMT dan 40 untuk nasabah pembiayaan. Yang bertujuan untuk membantu pembiayaan usaha produktif dalam bentuk pemberian modal kerja jangka pendek seperti pembiayaan pedagang kecil, pertenakan, pertanian, dan usaha kecil menengah salah satu contohnya adalah pembiayaan usaha kecil makanan ringan klanting produksi Desa Gantiwarno. Berdasarkan kondisi tersebut maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek di BMT L-Risma cabang Metro. Adapun manfaat penelitian ini Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan serta wawasan perbankan syariah khususnya berkaitan dengan mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai informasi kepada pembaca dan penulis sendiri, serta bagi pihak perbankan syariah sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan penelitian mengenai mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang dibutuhkan dalam penyusunan penelitian ini adalah Sumber data primer yang digunakan penulis adalah: Pimpinan di BMT L Risma Cabang Metro. Peneliti mempelajari referensi yang memiliki hubungan dengan sasaran penelitian. Adapun teknik pengumpulan datanya memakai observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang terkumpul data tersebut dianalisa dengan menggunakan cara berfikir induktif. Peneliti menyimpulkan bahwa mekanisme Pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam sistem murabahah yaitu: anggota melakukan negosiasi, memenuhi persyaratan yang disetujui oleh komite keuangan BMT L-Risma, Anggota menerima barang melalui Supllier yang di tunjuk pihak BMT. Konsekuensi yang diterima oleh anggota adalah berkewajiban melunasi angsuran pembiayaan yang disesuaikan dengan ketentuan pada saat melakukan negosiasi dan serah terima akad jual beli murabahah kepada BMT L-Risma.
MEKANISME PEMBIAYAAN MURABAHAH UNTUK MODAL KERJA JANGKA PENDEK DI BMT L-RISMA CABANG METRO
Oleh:
... more MEKANISME PEMBIAYAAN MURABAHAH UNTUK MODAL KERJA JANGKA PENDEK DI BMT L-RISMA CABANG METRO Oleh: KURNIAWAN DWI GUSTIN NPM: 1295358 Ciri khas perbankan syari’ah tentu saja adalah bahwa lembaga keuangan tersebut harus tunduk dengan hukum Islam (syari’ah). BMT merupakan perbankan syari’ah yang ruang lingkupnya mikro. BMT L-Risma cabang Metro merupakan salah satu antara lembaga perbankan yang menggunakan prinsip-prinsip syari’ah dan beroprasi mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits melalui produk-produk yang di tawarkan. Salah satunya adalah Akad jual beli murabahah. Pembiayaan murabahah ini paling diminati oleh masyarakat. Dengan ketetapan uang muka sebesar 15% kepada anggotanya. Akan tetapi uang muka 15% tersebut tidak dikatakan sebagai riba karena berfungsi sebagai jaminan agar anggota tidak melakukan penyalahgunaan pembiayaan akad murabahah. Keuntungan pembiayaan murabahah di BMT L -Risma mencapai 60:40, yaitu 60 untuk BMT dan 40 untuk nasabah pembiayaan. Yang bertujuan untuk membantu pembiayaan usaha produktif dalam bentuk pemberian modal kerja jangka pendek seperti pembiayaan pedagang kecil, pertenakan, pertanian, dan usaha kecil menengah salah satu contohnya adalah pembiayaan usaha kecil makanan ringan klanting produksi Desa Gantiwarno. Berdasarkan kondisi tersebut maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek di BMT L-Risma cabang Metro. Adapun manfaat penelitian ini Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan serta wawasan perbankan syariah khususnya berkaitan dengan mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai informasi kepada pembaca dan penulis sendiri, serta bagi pihak perbankan syariah sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan penelitian mengenai mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang dibutuhkan dalam penyusunan penelitian ini adalah Sumber data primer yang digunakan penulis adalah: Pimpinan di BMT L Risma Cabang Metro. Peneliti mempelajari referensi yang memiliki hubungan dengan sasaran penelitian. Adapun teknik pengumpulan datanya memakai observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang terkumpul data tersebut dianalisa dengan menggunakan cara berfikir induktif. Peneliti menyimpulkan bahwa mekanisme Pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam sistem murabahah yaitu: anggota melakukan negosiasi, memenuhi persyaratan yang disetujui oleh komite keuangan BMT L-Risma, Anggota menerima barang melalui Supllier yang di tunjuk pihak BMT. Konsekuensi yang diterima oleh anggota adalah berkewajiban melunasi angsuran pembiayaan yang disesuaikan dengan ketentuan pada saat melakukan negosiasi dan serah terima akad jual beli murabahah kepada BMT L-Risma.
Uploads
Papers by Kurniawan Dwi
Oleh:
KURNIAWAN DWI GUSTIN
NPM: 1295358
Ciri khas perbankan syari’ah tentu saja adalah bahwa lembaga keuangan tersebut harus tunduk dengan hukum Islam (syari’ah). BMT merupakan perbankan syari’ah yang ruang lingkupnya mikro. BMT L-Risma cabang Metro merupakan salah satu antara lembaga perbankan yang menggunakan prinsip-prinsip syari’ah dan beroprasi mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits melalui produk-produk yang di tawarkan. Salah satunya adalah Akad jual beli murabahah. Pembiayaan murabahah ini paling diminati oleh masyarakat. Dengan ketetapan uang muka sebesar 15% kepada anggotanya. Akan tetapi uang muka 15% tersebut tidak dikatakan sebagai riba karena berfungsi sebagai jaminan agar anggota tidak melakukan penyalahgunaan pembiayaan akad murabahah. Keuntungan pembiayaan murabahah di BMT L -Risma mencapai 60:40, yaitu 60 untuk BMT dan 40 untuk nasabah pembiayaan. Yang bertujuan untuk membantu pembiayaan usaha produktif dalam bentuk pemberian modal kerja jangka pendek seperti pembiayaan pedagang kecil, pertenakan, pertanian, dan usaha kecil menengah salah satu contohnya adalah pembiayaan usaha kecil makanan ringan klanting produksi Desa Gantiwarno.
Berdasarkan kondisi tersebut maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek di BMT L-Risma cabang Metro. Adapun manfaat penelitian ini Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan serta wawasan perbankan syariah khususnya berkaitan dengan mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai informasi kepada pembaca dan penulis sendiri, serta bagi pihak perbankan syariah sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan penelitian mengenai mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang dibutuhkan dalam penyusunan penelitian ini adalah Sumber data primer yang digunakan penulis adalah: Pimpinan di BMT L Risma Cabang Metro. Peneliti mempelajari referensi yang memiliki hubungan dengan sasaran penelitian. Adapun teknik pengumpulan datanya memakai observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang terkumpul data tersebut dianalisa dengan menggunakan cara berfikir induktif.
Peneliti menyimpulkan bahwa mekanisme Pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam sistem murabahah yaitu: anggota melakukan negosiasi, memenuhi persyaratan yang disetujui oleh komite keuangan BMT L-Risma, Anggota menerima barang melalui Supllier yang di tunjuk pihak BMT. Konsekuensi yang diterima oleh anggota adalah berkewajiban melunasi angsuran pembiayaan yang disesuaikan dengan ketentuan pada saat melakukan negosiasi dan serah terima akad jual beli murabahah kepada BMT L-Risma.
Oleh:
KURNIAWAN DWI GUSTIN
NPM: 1295358
Ciri khas perbankan syari’ah tentu saja adalah bahwa lembaga keuangan tersebut harus tunduk dengan hukum Islam (syari’ah). BMT merupakan perbankan syari’ah yang ruang lingkupnya mikro. BMT L-Risma cabang Metro merupakan salah satu antara lembaga perbankan yang menggunakan prinsip-prinsip syari’ah dan beroprasi mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits melalui produk-produk yang di tawarkan. Salah satunya adalah Akad jual beli murabahah. Pembiayaan murabahah ini paling diminati oleh masyarakat. Dengan ketetapan uang muka sebesar 15% kepada anggotanya. Akan tetapi uang muka 15% tersebut tidak dikatakan sebagai riba karena berfungsi sebagai jaminan agar anggota tidak melakukan penyalahgunaan pembiayaan akad murabahah. Keuntungan pembiayaan murabahah di BMT L -Risma mencapai 60:40, yaitu 60 untuk BMT dan 40 untuk nasabah pembiayaan. Yang bertujuan untuk membantu pembiayaan usaha produktif dalam bentuk pemberian modal kerja jangka pendek seperti pembiayaan pedagang kecil, pertenakan, pertanian, dan usaha kecil menengah salah satu contohnya adalah pembiayaan usaha kecil makanan ringan klanting produksi Desa Gantiwarno.
Berdasarkan kondisi tersebut maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek di BMT L-Risma cabang Metro. Adapun manfaat penelitian ini Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan serta wawasan perbankan syariah khususnya berkaitan dengan mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai informasi kepada pembaca dan penulis sendiri, serta bagi pihak perbankan syariah sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan penelitian mengenai mekanisme pembiayaan murabahah untuk modal kerja jangka pendek.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang dibutuhkan dalam penyusunan penelitian ini adalah Sumber data primer yang digunakan penulis adalah: Pimpinan di BMT L Risma Cabang Metro. Peneliti mempelajari referensi yang memiliki hubungan dengan sasaran penelitian. Adapun teknik pengumpulan datanya memakai observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang terkumpul data tersebut dianalisa dengan menggunakan cara berfikir induktif.
Peneliti menyimpulkan bahwa mekanisme Pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam sistem murabahah yaitu: anggota melakukan negosiasi, memenuhi persyaratan yang disetujui oleh komite keuangan BMT L-Risma, Anggota menerima barang melalui Supllier yang di tunjuk pihak BMT. Konsekuensi yang diterima oleh anggota adalah berkewajiban melunasi angsuran pembiayaan yang disesuaikan dengan ketentuan pada saat melakukan negosiasi dan serah terima akad jual beli murabahah kepada BMT L-Risma.