Papers by Kardiansyah Afkar
Artikel ini membahas tentang ambiu pendidikan deradikalisasi bagi terpidana terorisme dalam lemba... more Artikel ini membahas tentang ambiu pendidikan deradikalisasi bagi terpidana terorisme dalam lembaga pemasyarakatan. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana mekanisme pendidikan deradikalisasi bagi terpidana terorisme dalam lembaga pemasyarakatan. Hasil dari penulisan artikel ini adalah dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan tekhnis pelaksana undang-undang tersebut masih menjadikan pendidikan sebagai hak dari terpidana termasuk pendidikan deradikalisasi terpidana bebas untuk menggunakan haknya tersebut baik untuk mengikuti maupun tidak mengikuti pendidikan deradikalisasi tersebut. Terkait pendidikan deradikalisasi yang dilihat berdasarkan beberapa aspek dalam peraturan perundang-undangan masih perlu adanya reformulasi terhadap ketentuan tersebut dan perbaikan terhadap model pendidikan deradikalisasi yang ada saat ini.

BESTUUR, 2021
The purpose of this research is to determine the nature, types, and execution of administrative c... more The purpose of this research is to determine the nature, types, and execution of administrative court decisions, as well as the position of the Prosecutor's office in the Indonesian legal system. This research also examines the legal consequences for officials that do not adhere to administrative court decisions. This is prescriptive legal research and descriptive normative legal research, comprising a statute and case approach, with data collected from primary and secondary legal materials. Firstly, the results showed that the nature of administrative court decisions is erga omnes. The types of administrative court decisions are before and after the dispute subject examination. Furthermore, the execution consists of the obligation to revoke the state administrative decisions, issue new laws due to the petition for negative or positive fictitious choices, and the imposition of compensation and rehabilitation in employment disputes. Secondly, the position of the Prosecutor was ca...
The Journal of the Acoustical Society of America, 2020

Saat ini wacana menghidupkan GBHN merupakan salah satu isu hangat yang menjadi perdebatan dalam b... more Saat ini wacana menghidupkan GBHN merupakan salah satu isu hangat yang menjadi perdebatan dalam bidang ilmu politik dan hukum tata negara. Wacana menghidupkan kembali GBHN lahir dari hasil Rapat Kerja Nasional PDI-P. Dari wacana tersebut timbul pelbagai pertanyaan mendasar yaitu, pertama, apakah urgensitas untuk menghidupkan kembali GBHN?, kedua, bagaimanakah kedudukan GBHN dalam sistem Presidensil?. Apabila mengacu pada sejarah penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pembangunan, GBHN pernah dipraktekkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu pada masa pemerintahan presiden Soekarno dan Soeharto. Jika hal tersebut dihubungkan dengan kondisi kekinian bangsa Indonesia maka penulis berpandangan bahwa GBHN bukanlah suatu hal yang urgen untuk dihidupkan kembali sebagai dasar haluan pembangunan nasional yang berencana dan bertahap. Arah pembangunan nasional saat ini dianggap tidak memiliki dasar haluan yang dapat dijadikan sebagai pedoman pembangunan jangka panjang. Jika hal itu yang dijadikan sebuah dasar argumentasi atau alasan untuk menghidupkan kembali GBHN, maka alasan tersebut dianggap sebagai sebuah alasan yang tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar pemikiran untuk mengidupkan GBHN. Karena berbicara persoalan arah pembangunan nasional yang menyeluruh bahkan sampai pada perencanaan jangka panjang saat ini telah diatur dalam UU. Hal tersebut diatur dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasioanl Tahun 2004 dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2007. Dari segi nomenklatur penamaan antara GBHN dengan kedua UU tersebut tentu merupakan dua hal yang berbeda. Tetapi jika dilihat dari segi isi materi muatan antara UU dan GBHN, substansi yang terkandung antara keduanya memiliki kesamaan dalam menentukan arah pembangunan nasional, hanya saja dituangkan dalam bentuk undangundang. Dengan dasar logika tersebut penulis berpendapat bahwa wacana menghidupkan GBHN dengan berdalih untuk pembangunan dalam jangka panjang hanyalah sebuah alasan manipulatif. Karena dibalik itu bisa saja ada kepentingan lain yang akan dibawa ketika amandemen kelima UUD 1945 dilakukan . Sebaiknya saat ini yang perlu dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK ialah menfokuskan pelaksanaan pembangunan yang sudah
Kejahatan terhadap kesusilaan sekarang ini telah mendapat perhatian khusus walaupun jumlah kasusn... more Kejahatan terhadap kesusilaan sekarang ini telah mendapat perhatian khusus walaupun jumlah kasusnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kasus-kasus kejahatan yang lain. Hal ini telah menimbulkan
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karen... more Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan, lapanga... more Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan, lapangan pelayanan, lapangan pelaksanaan maupun dalam

Berdasarkan UUD NRI 1945 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa "Ne... more Berdasarkan UUD NRI 1945 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik" 1 . Prinsip pada negara kesatuan ialah bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah Pemerintah Pusat tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah (local goverment) . Sebagai negara unitaris Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut 2 dua nilai dasar yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial yang pengejawantahannya berupa otonomi daerah. Sehingga negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Konsep Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi menghendaki adanya pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah otonom, namun kekuasaan asal tetap berada pada pemerintahan pusat. Konsep Negara Kesatuan dengan sistem desentralistik diejawantahkan dalam Pasal 18 dan penjelasannya yang kemudian diamandemen menjadi Pasal 18, 18A dan 18B. Pasal 18, 18A dan 18B memberikan landasan konstitusional bagi pelaksanaan desentralisasi yang menekankan pada asas otonomi dan tugas pembantuan dan menekankan pada pengakuan kekhususan dan keistimewaan satuan-satuan pemerintahan. Pasal 18 UUD 1945 amandemen melahirkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berbicara konsep otonomi daerah pasca reformasi terdapat pemahaman yang menimbulkan penafsiran dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang terdapat dalam mengandung penafsiran kecenderungan kearah resentralisasi kewenangan yaitu dengan dianutnya paham pembagian urusan, dimana pembagian urusan dirinci menjadi urusan wajib dan urusan pilihan dengan urusan yang sama baik untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 13 dan Pasal 14). Dan pembagian urusan baik urusan wajib 1 Lihat Pasal 1, UUD NRI 1945.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, yang artinya negara Indonesia sebagai s... more Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, yang artinya negara Indonesia sebagai suatu kesatuan utuh negara yang terdiri dari wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Pembagian menjadi daerah-daerah tersebut tidak mengakibatkan terjadinya pembagian kedaulatan atau dengan kata lain tidak ada Negara lain di dalam wilayah Republik Indonesia. Pembagian tersebut hanya pada sistem pemerintahannya, sehingga menjadi satuan pemerintahan nasional (pusat) dan satuan pemerintahan sub nasional (daerah), yaitu provinsi dan kabupaten dan kota. 1

Secara historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat dan pemerintahan di Indonesia... more Secara historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat dan pemerintahan di Indonesia. Jauh sebelum bangsa-negara modern terbentuk, kelompok sosial sejenis desa atau masyarakat adat dan lain sebagainya, telah menjadi bagian yang penting dalam suatu tatanan negara. 1 Oleh karenanya, sering terdengar bahwa desa merupakan wilayah yang paling otonom di Indonesia. Hal ini kemudian dikuatkan bahwa kelompok masyarakat di dalamnya, memiliki tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri yang telah mengakar kuat, serta relatif mandiri dari campur tangan entitas kekuasaan dari luar. 2 Menurut Soetardjo Kartohadikoesoemo desa di Indonesia sebagai daerah hukum yang paling tua menjalankan otonomi sangat luas, lebih luas dari otonomi daerah-daerah hukum diatasnya yang menyusul dikemudian hari baik yang dibentuk oleh desa-desa bersama-sama dengan sukarela maupun yang dipaksakan oleh pihakpihak yang lebih kuat. Daerah-daerah yang lebih tinggi tersebut kemudian memberikan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap otonomi desa. 3 Selain itu, adanya unsur religius magis juga memperluas dimensi kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban di desa, terutama desa adat yang diatur dalam hukum adat karena terdapat konsep kepentingan kerohanian.

Indonesia merupakan sebuah negara yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pendiri bangsa yang ... more Indonesia merupakan sebuah negara yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pendiri bangsa yang menginginkan kesatuan dalam keragaman yang ada di Indonesia. Sejarah Perjuangan Bangsa sendiri menjadi sebuah landasan bagi pembuatan konstitusi negara.Sebuah konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi suatu negara yang menjadi cerminan kepribadian bangsa itu sendiri. Konstitusi dibuat agar sebuah negara memiliki sebuah keteraturan (order) yang mana keteraturan diberlakukan bagi setiap masyarakat yang menempati wilayah tersebut. Konstitusi menjadi sebuah pembatas atau rambu-rambu yang menjadi patokan bagi setiap nilai yang berlaku dalam sistem sosial masyarakat. Indonesia sendiri secara resmi memiliki konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945 yakni ketika di bentuknya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian di singkat UUD 1945. Konstitusi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu negara terutama dalam Negara hukum (Recht Staat) sehingga para pakar hukum atau akademisi hukum dituntut untuk memberikan perhatian khusus kepada konstitusi untuk melakukan pengkajian atau analisis terhadap konstitusi terutama mengenai pasal-pasal yang tertuang dalam konstitusi Page | 2 yang kemudian dikristalisasi menjadi ayat-ayat yang merupakan penjabaran atau penjelasan dari setiap pasal-pasalnya yang dianggap memiliki kelemahan. Namun, sekarang ini telah terbukti peringatan Dicey akan bahaya akibat kurangnya perhatian terhadap hukum konstitusi seperti yang benar-benar terjadi pada saat ini. Perlu diketahui bahwa Kosntitusi tahun 1938 bukanlah konstitusi tahun 1885 1 . Hal ini dapat dikaitkan dengan perubahan Konstitusi (UUD 1945) Indonesia bahwa UUD 1945 Pra amandemen bukanlah UUD 1945 pasca amandemen pertama tahun 1999, dan UUD 1945 tahun 1999 (amandemen pertama) bukanlah konstitusi tahun 2002 (amandemen keempat sampai sekarang ini). Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya perubahan (amandemen) UUD 1945 disebabkan karena UUD 1945 tersebut dianggap dalam beberapa pasal-pasal dan ayat-ayat dalam konstitusi (UUD 1945) tidak sesuai lagi perkembangan sistem ketatanegaraan pada masa itu. Dari uraian penjelasan tersebut penulis berpendapat bahwa konstitusi (UUD 1945) amandemen ke-empat dinilai bahwa ada beberapa pasal-pasal atau ayat-ayat dalam konstitusi yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi perkembangan ketatanegaraan bangsa Indonesia saat ini. Konstitusi (UUD 1945) merupakan dasar negara (states groundslag), Sehingga perlu kiranya dilakukan amandemen ke-lima untuk pengembangan konstitusi agar tidak terjadi banyak ketimpangan dalam setiap pasalnya untuk menjaga ke-stabilan penyelenggaraan ketatanegaraan bangsa Indonesia. 1 Dari uraian penjelasan tersebut diatas dapat dirumuskan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Menganalisis kelemahan-kelemahan setiap pasal atau ayat-ayat dalam konstitusi (UUD 1945) ? DAFTAR PUSTAKA Manan, Bagir.
Konsep desentralisasi dan dekosentrasi seringkali didikotomikan bahwa seakan-seakan konsep yang s... more Konsep desentralisasi dan dekosentrasi seringkali didikotomikan bahwa seakan-seakan konsep yang satu lebih baik dibanding dengan yang lain. Padahal jika difikir bahwa tidak ada satu pun konsep yang tepat (one size fits for all) untuk diterapkan. Hal tersebut bergantung pula pada sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara. Maka tidak mengherankan jika banyak terjadi perbedaan pemahaman tentang desentralisasi, bahkan hal yang paling menarik perhatian yaitu adanya rasa kekhawatiran atas berjalannya proses desetralisasi tersebut dalam bingkai negara kesatuan. Perumusan tentang desentralisasi dapat dilihat dalam tiga Undang-Undang pemerintahan daerah yang pernah ada yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang 32 tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Drafts by Kardiansyah Afkar
Saat ini wacana menghidupkan GBHN merupakan salah satu isu hangat yang menjadi perdebatan dalam b... more Saat ini wacana menghidupkan GBHN merupakan salah satu isu hangat yang menjadi perdebatan dalam bidang ilmu politik dan hukum tata negara. Wacana menghidupkan kembali GBHN lahir dari hasil Rapat Kerja Nasional PDI-P. Dari wacana tersebut timbul pelbagai pertanyaan mendasar yaitu, pertama, apakah urgensitas untuk menghidupkan kembali GBHN?, kedua, bagaimanakah kedudukan GBHN dalam sistem Presidensil?.
Uploads
Papers by Kardiansyah Afkar
Drafts by Kardiansyah Afkar