Papers by dr Kamal Amiruddin, MARS
dalam rangka melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang aka... more dalam rangka melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit dan melaksanakan amanat ketentuan... more untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit dan melaksanakan amanat ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenag... more Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran dalam program tersebut MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Dalam era globalisasi dan moderndisasi saat ini yang semakin maju MTKI mengambil langkah untuk meningkatkan pelayanannya dalam mempercepat penerbitan STR secara online (memanfaatkan jaringan internet).
Oleh karena itu untuk melancarkan dalam prosesnya kami menghadirkan buku ini sebagai penduan tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi secara online dengan harapan akan lebih mempercepat proses pengajuan dan penerbitan STR serta memberikan informasi/cek status sejauh mana berkas pengajuan yang telah dilakukan.
Lampiran-lampiran terkait Permenkes 91 tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Darah
Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat... more Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
3. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
4. Para Gubernur dan Bupati/Walikota;

Dokumen ini merupakan pedoman yang bersifat umum bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan dalam... more Dokumen ini merupakan pedoman yang bersifat umum bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan dalam periode 2015 – 2019. Diharapkan dari satuan kerja terkait di Kementerian Kesehatan akan terbit petunjuk yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari aspek teknis. Misalnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberdayaan Keluarga/Kunjungan Rumah, Panduan Hidup Sehat Untuk Keluarga, Pedoman Kurikulum Pembekalan Petugas Pembina Keluarga, Petunjuk Teknis Pengelolaan Pangkalan Data Puskesmas, dan lain-lain. Petunjuk-petunjuk teknis tersebut akan diterbitkan dalam waktu yang tidak lama sejak terbitnya Pedoman Umum ini. Dengan demikian, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, yang merupakan terobosan dalam upaya menanggulangi masalah-masalah kesehatan, khususnya kematian ibu dan bayi, dapat segera dilaksanakan. Setelah tahun 2015 yang merupakan tahun perumusan konsep dan uji coba, tahun 2016 dan seterusnya merupakan tahun-tahun pelaksanaan dari terobosan yang telah kita sepakati bersama. Sebagai pedoman umum, dokumen ini bukanlah dokumen yang statis. Oleh karena itu, selama perjalanan pelaksanaan program terhadap dokumen ini akan dilakukan revisi secara periodik. Dengan demikian, “Pedoman Umum Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga” ini dapat membimbing kita ke arah keberhasilan pembangunan kesehatan periode 2015 – 2019

Dalam rangka mendukung Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga yang merupakan salah sa... more Dalam rangka mendukung Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga yang merupakan salah satu dari Agenda ke-5 Nawa Cita, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga ini selanjutnya sudah dituangkan ke dalam bentuk rencana jangka menengah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, melalui Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan kesehatan pertama merupakan kunci dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga adalah pendekatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas yang mengintegrasikan UKP dan UKM secara berkesinambungan kepada keluarga berdasarkan siklus hidup dari pelayanan kesehatan pada ibu hamil sampai lansia. Pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga melibatkan peran serta jaringan, jejaring Puskesmas dan masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada di masyarakat salah satunya ialah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Pengembangan dan pembinaan UKBM yang ada di desa dilakukan dalam rangka pemberdayaan kemandirian masyarakat. Puskesmas memiliki peranan dalam membina UKBM untuk menyelaraskan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang selaras, terintegrasi, dan berkesinambungan agar terwujudnya Indonesia Sehat. Puskesmas harus mampu membangun suasana yang kondusif dalam mengoptimalkan peran serta UKBM untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pendekatan keluarga.

Sasaran dari Program Indonesia Sehat adalah meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyar... more Sasaran dari Program Indonesia Sehat adalah meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Sasaran ini sesuai dengan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu: (1) meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak, (2) meningkatnya pengendalian penyakit, (3) meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan, (4) meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kesehatan, (5) terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin, serta (6) meningkatnya responsivitas sistem kesehatan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan menegakkan tiga pilar utama, yaitu: (1) penerapan paradigma sehat, (2) penguatan pelayanan kesehatan, dan (3) pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN). Penerapan paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan upaya promotif dan preventif, serta pemberdayaan masyarakat. Penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimasi sistem rujukan, dan peningkatan mutu menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis risiko kesehatan. Pelaksanaan JKN dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan manfaat (benefit), serta kendali mutu dan biaya. Kesemuanya itu ditujukan kepada tercapainya keluarga-keluarga sehat
1. Sponsorship adalah pemberian dukungan dalam segala bentuk bantuan dan/atau kegiatan dalam rang... more 1. Sponsorship adalah pemberian dukungan dalam segala bentuk bantuan dan/atau kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan, diorganisir atau disponsori oleh perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan/atau perusahaan/industri lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. 2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dibuat sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik
Maksud Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan kerj... more Maksud Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan kerja sama pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan sinergitas PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih telah ditetapkan Peraturan ... more Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan yang dimaksudkan untuk mendukung peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan serta pengembangan profesi Tenaga Kesehatan. Surat Edaran ini ditujukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap mekanisme pelaporan dari ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan

Kebijakan penguatan pelayanan kesehatan primer saat ini diarahkan pada penguatan akses dan kualit... more Kebijakan penguatan pelayanan kesehatan primer saat ini diarahkan pada penguatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan primer. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 bidang Kesehatan (Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015) dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015 – 2019 yaitu dalam indikator pelayanan kesehatan primer. Adapun indikator pelayanan kesehatan primer antara lain adalah “Jumlah Puskesmas Non Rawat Inap dan Puskesmas Rawat Inap yang memberikan pelayanan sesuai standar”, dengan defi nisi operasionalnya adalah jumlah Puskesmas yang memberikan pelayanan sesuai standar di Permenkes nomor 75 tahun 2014
Sistematika:
1. Lingkup pemantauan Puskesmas sesuai standar 2. Mekanisme pemantauan Puskesmas sesuai standar 3. Variabel dan formulir pemantauan Puskesmas sesuai standar 4. Analisis hasil pemantauan Puskesmas sesuai standar 5. Format pelaporan hasil pemantauan Puskesmas sesuai standar

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan... more Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
SPM dengan konsep baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Bila pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemda. Pencapaian target SPM, bersama-sama dengan program prioritas lain, menjadi indikator apakah kinerja Kepala Daerah dinilai baik atau tidak dan sebagaimana telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 maka ada konsekuensi tertentu atas tercapai/tidaknya indikator-indikator ini.
SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. UU 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemda untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Kedepannya nanti pengalokasian DAK ke daerah akan berdasar pada kemampuan daerah untuk pencapaian target-target SPM, daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK.
Program Indonesia Sehat merupakan salah satu program dari agenda ke-5 Nawa Cita, yaitu Meningkatk... more Program Indonesia Sehat merupakan salah satu program dari agenda ke-5 Nawa Cita, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Program ini didukung oleh program sektoral lainnya yaitu Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Kerja, dan Program Indonesia Sejahtera. Program Indonesia Sehat selanjutnya menjadi program utama Pembangunan Kesehatan yang kemudian direncanakan pencapaiannya melalui Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015

Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi
secara nasional, Ke... more Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi
secara nasional, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan PerMENPANRB
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(PMPRB) dan PerMENPANRB Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online.
Untuk membantu memahami substansi sebagaimana termuat dalam pedoman
tersebut diatas dan memudahkan proses penilaian mandiri yang dilakukan setiap
instansi pemerintah, dipandang perlu untuk menerbitkan Buku Manual Penerapan
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Khusus Untuk Assesor Tugasnya adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penilaian Komponen Pengungkit untuk unit
kerjanya
b. Melakukan penilaian Komponen Hasil untuk unit
kerjanya
c. Merancang Tindak Lanjut dan Rencana Perbaikan untuk
unit kerjanya
d. Melakukan Panel bersama Inspektorat
Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
memasuki tahapan kedua yakni mencapai birokrasi
yang be... more Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan
memasuki tahapan kedua yakni mencapai birokrasi
yang berkinerja tinggi (Performance Based
Beureaucracy) pada akhir tahun 2019, suatu proses
yang harus dilalui. Keberhasilan dalam tahap
pertama memberikan bekal yang cukup dalam
menghadapi dan menata pada tahapan berikutnya.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan 2015 – 2019
merupakan dokumen yang digunakan sebagai alat bantu dalam
pengukuran pencapaian kinerja serta monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi di Kementerian Kesehatan
dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Road Map ini memuat program dan kegiatan yang selaras dengan
sasaran strategis Kementerian Kesehatan dalam mendukung
pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan.

Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih tinggi walaupun cakupan persalinan oleh tenaga keseha... more Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih tinggi walaupun cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan sudah mencapai lebih dari 80%. Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, angka kematian ibu sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup. Kematian ibu di Indonesia tetap didominasi oleh tiga penyebab utama kematian yaitu perdarahan, hipertensi dalam kehamilan (HDK) dan infeksi.
Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan adalah melalui pemenuhan kebutuhan darah bagi ibu melahirkan dengan komplikasi perdarahan. Hal ini membutuhkan pelayanan darah yang aman dan berkualitas, serta perlu didukung dengan ketersediaan darah sesuai kebutuhan.
Berdasarkan data pelayanan darah tahun 2014, produksi darah secara nasional (Whole Blood dan komponennya) dalam satu tahun sebanyak 4,6 juta kantong darah, sedangkan rekomendasi WHO untuk memenuhi kebutuhan darah suatu daerah, produksi darah minimal 2% dari jumlah penduduk atau 5 juta kantong darah/tahun. Dari data tersebut, maka untuk memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia masih kurang 400 ribu kantong darah. Kekurangan ketersediaan darah tersebut meliputi juga jenis golongan darah langka seperti golongan darah AB, Rhesus Negatif atau lainnya. Dari data donasi berdasarkan golongan darah dan Rhesus, didapatkan golongan darah O sebanyak 39%, B sebanyak 28%, A sebanyak 25%, AB sebanyak 8% dan untuk Rhesus Negatif sebanyak 0,05%. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa golongan darah AB dan Rhesus Negatif adalah golongan darah langka.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAY... more PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN
SANGAT TERPENCIL
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
-4-
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
3. Kawasan adalah bagian wilayah dalam Daerah
provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota, dalam
hierarki pembagian wilayah administrasi Indonesia di
bawah kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Uploads
Papers by dr Kamal Amiruddin, MARS
Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
Oleh karena itu untuk melancarkan dalam prosesnya kami menghadirkan buku ini sebagai penduan tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi secara online dengan harapan akan lebih mempercepat proses pengajuan dan penerbitan STR serta memberikan informasi/cek status sejauh mana berkas pengajuan yang telah dilakukan.
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
3. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
4. Para Gubernur dan Bupati/Walikota;
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan kesehatan pertama merupakan kunci dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga adalah pendekatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas yang mengintegrasikan UKP dan UKM secara berkesinambungan kepada keluarga berdasarkan siklus hidup dari pelayanan kesehatan pada ibu hamil sampai lansia. Pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga melibatkan peran serta jaringan, jejaring Puskesmas dan masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada di masyarakat salah satunya ialah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Pengembangan dan pembinaan UKBM yang ada di desa dilakukan dalam rangka pemberdayaan kemandirian masyarakat. Puskesmas memiliki peranan dalam membina UKBM untuk menyelaraskan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang selaras, terintegrasi, dan berkesinambungan agar terwujudnya Indonesia Sehat. Puskesmas harus mampu membangun suasana yang kondusif dalam mengoptimalkan peran serta UKBM untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pendekatan keluarga.
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan sinergitas PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran
Sistematika:
1. Lingkup pemantauan Puskesmas sesuai standar 2. Mekanisme pemantauan Puskesmas sesuai standar 3. Variabel dan formulir pemantauan Puskesmas sesuai standar 4. Analisis hasil pemantauan Puskesmas sesuai standar 5. Format pelaporan hasil pemantauan Puskesmas sesuai standar
SPM dengan konsep baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Bila pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemda. Pencapaian target SPM, bersama-sama dengan program prioritas lain, menjadi indikator apakah kinerja Kepala Daerah dinilai baik atau tidak dan sebagaimana telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 maka ada konsekuensi tertentu atas tercapai/tidaknya indikator-indikator ini.
SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. UU 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemda untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Kedepannya nanti pengalokasian DAK ke daerah akan berdasar pada kemampuan daerah untuk pencapaian target-target SPM, daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK.
secara nasional, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan PerMENPANRB
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(PMPRB) dan PerMENPANRB Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online.
Untuk membantu memahami substansi sebagaimana termuat dalam pedoman
tersebut diatas dan memudahkan proses penilaian mandiri yang dilakukan setiap
instansi pemerintah, dipandang perlu untuk menerbitkan Buku Manual Penerapan
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Khusus Untuk Assesor Tugasnya adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penilaian Komponen Pengungkit untuk unit
kerjanya
b. Melakukan penilaian Komponen Hasil untuk unit
kerjanya
c. Merancang Tindak Lanjut dan Rencana Perbaikan untuk
unit kerjanya
d. Melakukan Panel bersama Inspektorat
memasuki tahapan kedua yakni mencapai birokrasi
yang berkinerja tinggi (Performance Based
Beureaucracy) pada akhir tahun 2019, suatu proses
yang harus dilalui. Keberhasilan dalam tahap
pertama memberikan bekal yang cukup dalam
menghadapi dan menata pada tahapan berikutnya.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan 2015 – 2019
merupakan dokumen yang digunakan sebagai alat bantu dalam
pengukuran pencapaian kinerja serta monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi di Kementerian Kesehatan
dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Road Map ini memuat program dan kegiatan yang selaras dengan
sasaran strategis Kementerian Kesehatan dalam mendukung
pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan.
Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan adalah melalui pemenuhan kebutuhan darah bagi ibu melahirkan dengan komplikasi perdarahan. Hal ini membutuhkan pelayanan darah yang aman dan berkualitas, serta perlu didukung dengan ketersediaan darah sesuai kebutuhan.
Berdasarkan data pelayanan darah tahun 2014, produksi darah secara nasional (Whole Blood dan komponennya) dalam satu tahun sebanyak 4,6 juta kantong darah, sedangkan rekomendasi WHO untuk memenuhi kebutuhan darah suatu daerah, produksi darah minimal 2% dari jumlah penduduk atau 5 juta kantong darah/tahun. Dari data tersebut, maka untuk memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia masih kurang 400 ribu kantong darah. Kekurangan ketersediaan darah tersebut meliputi juga jenis golongan darah langka seperti golongan darah AB, Rhesus Negatif atau lainnya. Dari data donasi berdasarkan golongan darah dan Rhesus, didapatkan golongan darah O sebanyak 39%, B sebanyak 28%, A sebanyak 25%, AB sebanyak 8% dan untuk Rhesus Negatif sebanyak 0,05%. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa golongan darah AB dan Rhesus Negatif adalah golongan darah langka.
NOMOR 90 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN
SANGAT TERPENCIL
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
-4-
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
3. Kawasan adalah bagian wilayah dalam Daerah
provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota, dalam
hierarki pembagian wilayah administrasi Indonesia di
bawah kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
Oleh karena itu untuk melancarkan dalam prosesnya kami menghadirkan buku ini sebagai penduan tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi secara online dengan harapan akan lebih mempercepat proses pengajuan dan penerbitan STR serta memberikan informasi/cek status sejauh mana berkas pengajuan yang telah dilakukan.
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
3. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
4. Para Gubernur dan Bupati/Walikota;
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan kesehatan pertama merupakan kunci dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga adalah pendekatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas yang mengintegrasikan UKP dan UKM secara berkesinambungan kepada keluarga berdasarkan siklus hidup dari pelayanan kesehatan pada ibu hamil sampai lansia. Pelaksanaan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga melibatkan peran serta jaringan, jejaring Puskesmas dan masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada di masyarakat salah satunya ialah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Pengembangan dan pembinaan UKBM yang ada di desa dilakukan dalam rangka pemberdayaan kemandirian masyarakat. Puskesmas memiliki peranan dalam membina UKBM untuk menyelaraskan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang selaras, terintegrasi, dan berkesinambungan agar terwujudnya Indonesia Sehat. Puskesmas harus mampu membangun suasana yang kondusif dalam mengoptimalkan peran serta UKBM untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pendekatan keluarga.
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan sinergitas PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran
Sistematika:
1. Lingkup pemantauan Puskesmas sesuai standar 2. Mekanisme pemantauan Puskesmas sesuai standar 3. Variabel dan formulir pemantauan Puskesmas sesuai standar 4. Analisis hasil pemantauan Puskesmas sesuai standar 5. Format pelaporan hasil pemantauan Puskesmas sesuai standar
SPM dengan konsep baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Bila pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemda. Pencapaian target SPM, bersama-sama dengan program prioritas lain, menjadi indikator apakah kinerja Kepala Daerah dinilai baik atau tidak dan sebagaimana telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 maka ada konsekuensi tertentu atas tercapai/tidaknya indikator-indikator ini.
SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. UU 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemda untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Kedepannya nanti pengalokasian DAK ke daerah akan berdasar pada kemampuan daerah untuk pencapaian target-target SPM, daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK.
secara nasional, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan PerMENPANRB
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(PMPRB) dan PerMENPANRB Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online.
Untuk membantu memahami substansi sebagaimana termuat dalam pedoman
tersebut diatas dan memudahkan proses penilaian mandiri yang dilakukan setiap
instansi pemerintah, dipandang perlu untuk menerbitkan Buku Manual Penerapan
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Khusus Untuk Assesor Tugasnya adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penilaian Komponen Pengungkit untuk unit
kerjanya
b. Melakukan penilaian Komponen Hasil untuk unit
kerjanya
c. Merancang Tindak Lanjut dan Rencana Perbaikan untuk
unit kerjanya
d. Melakukan Panel bersama Inspektorat
memasuki tahapan kedua yakni mencapai birokrasi
yang berkinerja tinggi (Performance Based
Beureaucracy) pada akhir tahun 2019, suatu proses
yang harus dilalui. Keberhasilan dalam tahap
pertama memberikan bekal yang cukup dalam
menghadapi dan menata pada tahapan berikutnya.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan 2015 – 2019
merupakan dokumen yang digunakan sebagai alat bantu dalam
pengukuran pencapaian kinerja serta monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan Reformasi Birokrasi di Kementerian Kesehatan
dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Road Map ini memuat program dan kegiatan yang selaras dengan
sasaran strategis Kementerian Kesehatan dalam mendukung
pembangunan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan.
Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan adalah melalui pemenuhan kebutuhan darah bagi ibu melahirkan dengan komplikasi perdarahan. Hal ini membutuhkan pelayanan darah yang aman dan berkualitas, serta perlu didukung dengan ketersediaan darah sesuai kebutuhan.
Berdasarkan data pelayanan darah tahun 2014, produksi darah secara nasional (Whole Blood dan komponennya) dalam satu tahun sebanyak 4,6 juta kantong darah, sedangkan rekomendasi WHO untuk memenuhi kebutuhan darah suatu daerah, produksi darah minimal 2% dari jumlah penduduk atau 5 juta kantong darah/tahun. Dari data tersebut, maka untuk memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia masih kurang 400 ribu kantong darah. Kekurangan ketersediaan darah tersebut meliputi juga jenis golongan darah langka seperti golongan darah AB, Rhesus Negatif atau lainnya. Dari data donasi berdasarkan golongan darah dan Rhesus, didapatkan golongan darah O sebanyak 39%, B sebanyak 28%, A sebanyak 25%, AB sebanyak 8% dan untuk Rhesus Negatif sebanyak 0,05%. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa golongan darah AB dan Rhesus Negatif adalah golongan darah langka.
NOMOR 90 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN
SANGAT TERPENCIL
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
-4-
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
3. Kawasan adalah bagian wilayah dalam Daerah
provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota, dalam
hierarki pembagian wilayah administrasi Indonesia di
bawah kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Standar Pelayanan Transfusi Darah meliputi:
a. sistim manajemen mutu pelayanan darah;
b. pelayanan transfusi darah di Unit Transfusi Darah;
c. pelayanan transfusi darah di pusat plasmapheresis;
d. pelayanan transfusi darah di Bank Darah Rumah Sakit;
e. pemberian transfusi darah kepada pasien; dan
f. sistim informasi pelayanan darah.
Standar Pelayanan Transfusi Darah meliputi:
a. sistim manajemen mutu pelayanan darah;
b. pelayanan transfusi darah di Unit Transfusi Darah;
c. pelayanan transfusi darah di pusat plasmapheresis;
d. pelayanan transfusi darah di Bank Darah Rumah Sakit;
e. pemberian transfusi darah kepada pasien; dan
f. sistim informasi pelayanan darah.
kualitas pengangkatan pegawai negeri sipil dalam
jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi
manajerial jabatan fungsional;
b. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan
fungsional teknisi tranfusi darah digunakan dalam
rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi
jabatan fungsional teknisi tranfusi darah
Industri Fraksionasi Plasma adalah industri farmasi milik negara yang memiliki izin dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan fraksionasi plasma
Produk Plasma adalah sediaan jadi hasil fraksionasi plasma yang memiliki khasiat sebagai obat
Industri Fraksionasi Plasma adalah industri farmasi milik negara yang memiliki izin dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan fraksionasi plasma
Produk Plasma adalah sediaan jadi hasil fraksionasi plasma yang memiliki khasiat sebagai obat