Papers by Justine Wilatikta

ii iii PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TUGAS AK... more ii iii PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TUGAS AKHIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA Menimbang : a. bahwa tugas akhir merupakan salah satu mata kuliah wajib lulus bagi mahasiswa pada semua program studi di Universitas Negeri Yogyakarta program diploma (D3), sarjana (S1), magister (S2), maupun doktor (S3); b. bahwa tugas akhir dilakukan mahasiswa dalam bentuk karya ilmiah hasil penelitian maupun kajian ilmiah sebagai salah satu persyaratan penyelesaian studi yang disusun secara mandiri di bawah bimbingan dosen pembimbing serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana (PPs); c. bahwa agar pelaksanaan penyusunan tugas akhir dapat berjalan dengan efektif, diperlukan pedoman penyusunan tugas akhir bagi mahasiswa, dosen pembimbing, penguji, program studi, jurusan, fakultas/PPs, dan pihak-pihak yang terkait; d. bahwa pedoman tugas akhir berdasarkan Peraaturan Rektor Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tugas Akhir perlu diadakan penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan akademik Universitas Negeri Yogyakarta saat ini; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Pedoman Tugas Ahir; viii Pasal 8 Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Rektor Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman Tugas Akhir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan. ix KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga pedoman tugas akhir ini dapat terwujud. Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi pelaksanaan tugas akhir dalam lingkup Universitas Negeri Yogyakarta. Pedoman ini merupakan penyempurnaan Pedoman Tugas Akhir Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2010 selaras dengan tuntutan perubahan kurikulum, peraturan akademik, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pedoman ini mengatur pelaksanaan tugas akhir secara umum sehingga memungkinkan diterbitkannya suplemen, baik oleh Fakultas, Program Pascasarjana (PPs), maupun Program Studi. Suplemen tersebut dapat disusun dan digunakan sepanjang isinya tidak bertentangan dengan pedoman ini. Keberadaan suplemen tersebut harus diketahui dan disahkan oleh Dekan/Direktur PPs.
Uploads
Papers by Justine Wilatikta