Indah Eles Putri 02011381722408 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Untuk melaksanakan administr... more Indah Eles Putri 02011381722408 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud. i. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ii. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. • Latar Belakang Dalam suatu negara untuk menjalankan fungsinya pemerintah atau penguasa setempat memerlukan dana atau modal. Modal yang diperlukan itu salah satunya bersumber dari pungutan berupa pajak dari rakyatnya. Pajak juga merupakan gejala sosial dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat, tanpa ada masyarakat, tidak mungkin ada suatu pajak. Karena itu, jelaslah bagi kita untuk membiayai seluruh kepentingan umum, salah satu yang dibutuhkan dan terpenting adalah suatu peran aktif dari warganya untuk ikut memberikan iuran kepada negaranya dalam bentuk pajak, sehingga segala keperluan pembangunan dapat dibiayai. Dana selebihnya merupakan tabungan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara demi keadilan yang merata. Bagi Wajib Pajak, khususnya para pengusaha, kewajiban dan hak perpajakan merupakan suatu hal yang sulit untuk dapat dihindari. Sebab setiap langkah untuk menjadi penguasha formal, seperti izin Pemda, izin Departemen Perdagangan mempersyaratkan pemenuhan salah satu kewajiban Perpajakan, yakni kewajiban mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selanjutnya selama kegiatan bisnis berlangsung timbul berbagai kewajiban perpajakan di satu pihak dan hak perpajakan di lain pihak.
Indah Eles Putri 02011381722408 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Untuk melaksanakan administr... more Indah Eles Putri 02011381722408 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud. i. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ii. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. • Latar Belakang Dalam suatu negara untuk menjalankan fungsinya pemerintah atau penguasa setempat memerlukan dana atau modal. Modal yang diperlukan itu salah satunya bersumber dari pungutan berupa pajak dari rakyatnya. Pajak juga merupakan gejala sosial dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat, tanpa ada masyarakat, tidak mungkin ada suatu pajak. Karena itu, jelaslah bagi kita untuk membiayai seluruh kepentingan umum, salah satu yang dibutuhkan dan terpenting adalah suatu peran aktif dari warganya untuk ikut memberikan iuran kepada negaranya dalam bentuk pajak, sehingga segala keperluan pembangunan dapat dibiayai. Dana selebihnya merupakan tabungan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara demi keadilan yang merata. Bagi Wajib Pajak, khususnya para pengusaha, kewajiban dan hak perpajakan merupakan suatu hal yang sulit untuk dapat dihindari. Sebab setiap langkah untuk menjadi penguasha formal, seperti izin Pemda, izin Departemen Perdagangan mempersyaratkan pemenuhan salah satu kewajiban Perpajakan, yakni kewajiban mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selanjutnya selama kegiatan bisnis berlangsung timbul berbagai kewajiban perpajakan di satu pihak dan hak perpajakan di lain pihak.
Uploads
Papers by Indah EP