Hukum acara perdata memiliki rangkaian-rangkaian peraturan yang memuat tata cara bagaimana pihak-... more Hukum acara perdata memiliki rangkaian-rangkaian peraturan yang memuat tata cara bagaimana pihak-pihak yang berperkara bertindak dimuka pengadilan, dana tata cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak sesuai peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata. Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada di dalamnya, setelah hukum acara perdata dijalankan sesuai dengan peraturannya, barulah hukum materiil dapat dilaksanakan. Di dalam lingkup peradilan terdapat beberapa proses yang akan dilaksanakan, baik itu dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Proses dalam lingkup peradilan dimulai dari mengajukan sebuah gugatan oleh penggugat, pemeriksaan perkara, penyitaan, pembuktian, pemberian putusan oleh pengadilan dan upaya banding untuk mempertahankan hak salah satu pihak yang berperkara. Salah satu proses dalam acara persidangan perdata adalah penyitaan. Penyitaan dalam hukum acara perdata pada dasarnya adalah tindakan persiapan untuk menjamindapat dilaksanakannya putusan pengadilan atas suatu sengketa perdata. Penggugat dapat meminta agar diletakkan sita terhadap kekayaan tergugat. Atas permintaan tersebut, Hakim diberi wewenang mengabulkan pada tahap awal, sebelum dimulai proses pemeriksaan pokok perkara. Sebagai pihak yang berada dalam lingkup persengketaan, seorang penggugat memiliki suatu hak untuk mengajukan permohoan untuk dilaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat. Untuk barang yang telah dijatuhkan sita, pihak tergugat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan hukum, seperti menghilangkan barang sitaan, mengalihkannya atau memindahtangankan barang sitaan. Apabila hal tersebut dilakukan maka tergugat dapat dijatuhi beban pidana karena dianggap menghilangkan barang buki dalam proses persidangan. Dalam Pasal 38 KUHAP telah tegas menyatakan bahwa proses penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan setempat. Penegasan ini dimaksudkan adanya
H} adi> th studies in contemporary period developed into two different approaches: traditional an... more H} adi> th studies in contemporary period developed into two different approaches: traditional and revisionist approach. Fuat Sezgin, Nabia Abbott, and M.M Azami> were the students of H} adi> th using traditional approach. In studying H} adi> th, they departed from Islamic basic assumption and scientific method, especially the method of H} adi> th and ri> ja> l sciences. In their works, they never criticized Islamic sources. They believed in what was said, transmitted, interpreted, and written by early muslim generation as what really happened. On the contrary, Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, and G.H.A. Juynboll were the students of H} adi> th using revisionist approach who always see Islamic sources critically and sceptically. They didn't believe in the authenticity of the Islamic sources before they proved that the authenticity of the sources was verified by applying a source critical method. The use of a source critical method was to be special characteristic of revisionist approach in studying the prophetic H} adi> th.
Hukum acara perdata memiliki rangkaian-rangkaian peraturan yang memuat tata cara bagaimana pihak-... more Hukum acara perdata memiliki rangkaian-rangkaian peraturan yang memuat tata cara bagaimana pihak-pihak yang berperkara bertindak dimuka pengadilan, dana tata cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak sesuai peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata. Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada di dalamnya, setelah hukum acara perdata dijalankan sesuai dengan peraturannya, barulah hukum materiil dapat dilaksanakan. Di dalam lingkup peradilan terdapat beberapa proses yang akan dilaksanakan, baik itu dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Proses dalam lingkup peradilan dimulai dari mengajukan sebuah gugatan oleh penggugat, pemeriksaan perkara, penyitaan, pembuktian, pemberian putusan oleh pengadilan dan upaya banding untuk mempertahankan hak salah satu pihak yang berperkara. Salah satu proses dalam acara persidangan perdata adalah penyitaan. Penyitaan dalam hukum acara perdata pada dasarnya adalah tindakan persiapan untuk menjamindapat dilaksanakannya putusan pengadilan atas suatu sengketa perdata. Penggugat dapat meminta agar diletakkan sita terhadap kekayaan tergugat. Atas permintaan tersebut, Hakim diberi wewenang mengabulkan pada tahap awal, sebelum dimulai proses pemeriksaan pokok perkara. Sebagai pihak yang berada dalam lingkup persengketaan, seorang penggugat memiliki suatu hak untuk mengajukan permohoan untuk dilaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat. Untuk barang yang telah dijatuhkan sita, pihak tergugat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan hukum, seperti menghilangkan barang sitaan, mengalihkannya atau memindahtangankan barang sitaan. Apabila hal tersebut dilakukan maka tergugat dapat dijatuhi beban pidana karena dianggap menghilangkan barang buki dalam proses persidangan. Dalam Pasal 38 KUHAP telah tegas menyatakan bahwa proses penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan setempat. Penegasan ini dimaksudkan adanya
H} adi> th studies in contemporary period developed into two different approaches: traditional an... more H} adi> th studies in contemporary period developed into two different approaches: traditional and revisionist approach. Fuat Sezgin, Nabia Abbott, and M.M Azami> were the students of H} adi> th using traditional approach. In studying H} adi> th, they departed from Islamic basic assumption and scientific method, especially the method of H} adi> th and ri> ja> l sciences. In their works, they never criticized Islamic sources. They believed in what was said, transmitted, interpreted, and written by early muslim generation as what really happened. On the contrary, Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, and G.H.A. Juynboll were the students of H} adi> th using revisionist approach who always see Islamic sources critically and sceptically. They didn't believe in the authenticity of the Islamic sources before they proved that the authenticity of the sources was verified by applying a source critical method. The use of a source critical method was to be special characteristic of revisionist approach in studying the prophetic H} adi> th.
Uploads
Papers by FaÜzul Adhiem