Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila
beserta r... more Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial- ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi
Filsafat Islam hukum dan Negara menurut Islam , 2023
Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila
beserta ... more Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila
beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis
material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep
Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada
sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial-
ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara
kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin
kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi
rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen
UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi
terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem
ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara
Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi
Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila
beserta r... more Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial- ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi
Filsafat Islam hukum dan Negara menurut Islam , 2023
Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila
beserta ... more Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila
beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis
material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep
Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada
sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial-
ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara
kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin
kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi
rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen
UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi
terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem
ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara
Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi
Uploads
Papers by Dicky Fachrozy
beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis
material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep
Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada
sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial-
ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara
kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin
kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi
rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen
UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi
terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem
ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara
Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi
beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis
material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep
Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada
sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial-
ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara
kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin
kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi
rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen
UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi
terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem
ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara
Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi
beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis
material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep
Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada
sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial-
ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara
kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin
kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi
rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen
UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi
terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem
ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara
Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi
beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis
material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep
Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada
sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial-
ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara
kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin
kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi
rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen
UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi
terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem
ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara
Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi