Papers by Detik News Update
Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 Kedudukan RDTRK yaitu sebagai pedoman bagi: a. penyusunan Rencana ... more Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 Kedudukan RDTRK yaitu sebagai pedoman bagi: a. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penyusunan rencana teknis ruang Kota, rencana pembangunan sektoral, dan/atau program pengembangan wilayah/kawasan; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kota; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor, antar SWK, dan antar pemangku kepentingan; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan e. penataan ruang kawasan strategis kota. Bagian Ketiga Wilayah Perencanaan Pasal 4 (1) Lingkup wilayah RDTRK meliputi batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif, mencakup seluruh wilayah daratan kota seluas lebih kurang 17.000 (tujuh belas ribu) hektar beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi. (2) Wilayah RDTRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. SWK
Uploads
Papers by Detik News Update