Pada hari ini Rabu tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua telah diadakan Rapat Ke... more Pada hari ini Rabu tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua telah diadakan Rapat Kerjasama Penetapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Jenjang SMP tahun pelajaran dua ribu dua puluh dua garis miring dua ribu dua puluh tiga yang dilaksanakan bertempat di Caamt Sungai Tarab mulai pukul : 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dengan pembahasan dan kesimpulan;
Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu program terintegrasi dalam melayani peserta didik diyakini ... more Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu program terintegrasi dalam melayani peserta didik diyakini mendorong anak lebih berprestasi
Indeks Kepuasan Masyarakat menjadi hal yang mutlak dilaksanakan unutk mendaptkan umpan balik dari... more Indeks Kepuasan Masyarakat menjadi hal yang mutlak dilaksanakan unutk mendaptkan umpan balik dari sejmloah kegiatan yang telah dan sedang dikerjakan.
Pada hari ini Kamis tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu telah diadakan Rapat... more Pada hari ini Kamis tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu telah diadakan Rapat Koordinasi Penetapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Jenjang SMP tahun pelajaran dua ribu dua puluh satu garis miring dua ribu dua puluh dua yang dilaksanakan bertempat di UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab pukul : 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.25 WIB dengan pembahasan dan kesimpulan; 1. Penerimaan Peserta Didik baru jenjang SMP dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu; Jalur Zonasi dengan kuotasi 70 % dari daya tamping sekolah Jalur Prestasi dengan kuotasi 10% dari daya tamping sekolah Jalur Afirmasi dengan kuotasi 15 dari daya tamping sekolah Jalur perpindahan Orang tua dengan kuitaso 5% dari daya tamping sekolah 2. Penetapan Zonasi berdasar alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu Keluarga 3. Penetapan Prestasi berdasar perangkingan nilai rapor semester tujuh hingga semester duabelas dan atau Prestasi non Akademik dalam lomba berjenjang dibuktikan dengan dokumen sah 4. Penetapan Afirmasi berdasar dokumen sah yang dalam bentuk kartu PIP, kartu PKH 5. Penetapan perpindahan orang tua berdasar KK pindah minimal satu tahun sejak pelaksanaan PPDB 6. Panitia PPDB tidak dibenarkan menerima Peserta Didik diluar ketentuan yang disepakati sebagaimana Diktum 1 s.d 5 diatas 7. Daftar Zonasi ditetapkan sebagaimana lampiran yang bmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikianlah berita acara dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Pada hari ini Rabu tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua telah diadakan Rapat Ke... more Pada hari ini Rabu tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua telah diadakan Rapat Kerjasama Penetapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Jenjang SMP tahun pelajaran dua ribu dua puluh dua garis miring dua ribu dua puluh tiga yang dilaksanakan bertempat di Caamt Sungai Tarab mulai pukul : 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dengan pembahasan dan kesimpulan;
Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu program terintegrasi dalam melayani peserta didik diyakini ... more Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu program terintegrasi dalam melayani peserta didik diyakini mendorong anak lebih berprestasi
Indeks Kepuasan Masyarakat menjadi hal yang mutlak dilaksanakan unutk mendaptkan umpan balik dari... more Indeks Kepuasan Masyarakat menjadi hal yang mutlak dilaksanakan unutk mendaptkan umpan balik dari sejmloah kegiatan yang telah dan sedang dikerjakan.
Pada hari ini Kamis tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu telah diadakan Rapat... more Pada hari ini Kamis tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu telah diadakan Rapat Koordinasi Penetapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Jenjang SMP tahun pelajaran dua ribu dua puluh satu garis miring dua ribu dua puluh dua yang dilaksanakan bertempat di UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab pukul : 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.25 WIB dengan pembahasan dan kesimpulan; 1. Penerimaan Peserta Didik baru jenjang SMP dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu; Jalur Zonasi dengan kuotasi 70 % dari daya tamping sekolah Jalur Prestasi dengan kuotasi 10% dari daya tamping sekolah Jalur Afirmasi dengan kuotasi 15 dari daya tamping sekolah Jalur perpindahan Orang tua dengan kuitaso 5% dari daya tamping sekolah 2. Penetapan Zonasi berdasar alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu Keluarga 3. Penetapan Prestasi berdasar perangkingan nilai rapor semester tujuh hingga semester duabelas dan atau Prestasi non Akademik dalam lomba berjenjang dibuktikan dengan dokumen sah 4. Penetapan Afirmasi berdasar dokumen sah yang dalam bentuk kartu PIP, kartu PKH 5. Penetapan perpindahan orang tua berdasar KK pindah minimal satu tahun sejak pelaksanaan PPDB 6. Panitia PPDB tidak dibenarkan menerima Peserta Didik diluar ketentuan yang disepakati sebagaimana Diktum 1 s.d 5 diatas 7. Daftar Zonasi ditetapkan sebagaimana lampiran yang bmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikianlah berita acara dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Uploads
Papers by Defison Chan
Drafts by Defison Chan
Proposal by Defison Chan