Drafts by Bhudhi Kuswanto
Penyidikan ----mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan... more Penyidikan ----mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya-sebagai sebuah proses beracara sudah barang tentu memerlukan masa tertentu. Dalam KUHP dan atau KUHAP tidak diatur secara jelas berapa lama waktu yang penyidikan tersebut dilakukan. KUHP mengenal istilah kadaluarsabatasan waktu-terbatas kepada masalah kapan pengaduan, penuntutan dan menjalankan pidana, 1 sedangkan KUHAP, batasan waktu ada disebut ada pada praperadilan 2 , keharusan dimulainya pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan 3 , permohonan penangguhan penahanan pada saat penyidikan 4 ,autopsi, 5 prapenuntutan, 6 upaya hukum perlawanan, 7 upaya hukum keberatan, 8 laporan mengenai pelaksanaan putusan bebas, 9 pemeriksaan singkat, 10 pemeriksaan cepat, 11 upaya hukum atas tindak pidana lalulintas, 12 dan upaya hukum

Bhudhi kuswanto Pendahuluan "Power tends to corrupt, absolute power to corrupt absolutely", ungka... more Bhudhi kuswanto Pendahuluan "Power tends to corrupt, absolute power to corrupt absolutely", ungkapan satire John Emerich Edward Dalberg-Acton -Lord Acton--(1834Acton--( -1902, bangsawan inggris atas hubungan kekuasaan dan sikap koruptif sampai dengan saat ini masih sangat terasakan. Hubungan sedemikian erat antara kekuasaan -apalagi kekuasaan yang absolut (mutlak)-dengan sikap koruptif oleh yang punya atau pemegang kuasa --dalam bentuk apapun-setidaknya memberikan pengertian bahwa tindakan koruptif selalu berhubung dan berkaitan dengan kekuasaan, adanya kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bahkan secara formal istilah "penyalahagunaan wewenang, sarana, kesempatan oleh karena kedudukan dan atau jabatan menjadi satu unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi 1 selain dari unsur merugikan keuangan dan atau perekonomian negara. Pun pada sisi yang lain, masyarakat secara umum memandang sikap koruptif sudah menjadi hal yang biasa -budaya--manakala berhubungan dengan kekuasaan, pemerintahan dan atau birokrasi. Agaknya kondisi ini senada dengan hasil laporan Bank Dunia Tahun 2003 yang menemukan jika praktek korupsi di Indonesia memiliki akar panjang ke belakang yaitu sejak jaman penjajahan belanda VOC sebelum tahun 1800, dan praktek itu berlanjut sampai masa-masa pasca kemerdekaa, dimana pada masa-masa inilah Indonesia mewarisi praktek-praktek koruptif seperti membayar untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan, mengharapkan pegawaipegawai menutup biaya di luar gaji dari gaji mereka dan lain-lain. Pada masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek korupsi ini mendapat dukungan dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar dan membangun konglomerat-konglomerat baru dan memberikan

Pujirahayu, SH., MS., membawa pada pemahaman hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ko... more Pujirahayu, SH., MS., membawa pada pemahaman hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat konteks ke-Indonesia-an tentunya. Walaupun tersusun dari tulisan yang berserak dari berbagai Jurnal dan Majalah Ilmiah, maupun forum diskusi/seminar ---seperti diakui Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS dalam Ucapan terima kasih---buku Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis memberikan bukti akan pemahaman sikap dan konsistensi Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS sebagai ahli hukum yang concern dengan perspektif sosiologis; Dalam pemahaman Karolus Kopong dan Mahmuhtarom Harun Alrasyid --editor buku-oleh karena dikumpulkan dari berbagai tulisan Jurnal, Makalah dan kesempatan diskusi, seminar dalam kesempatan yang berbeda, "multi wajah" hukum dalam perspektif studi sociological yuriprudence yang ditampilkan oleh Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS., antara aliran pemikiran doctrinal yang menkonsepkan hukum sebagai sesuatu yang normologik dan aliran pemikiran non doctrinal yang mengkonsepkan hukum bukan semata-mata sebagai sesuatu yang normologik (hukum yang berlandaskan kepada nomos (realitas sosial)) bukanlah sesuatu yang bertentangan akan tetapi justru dikotomi yang saling menyapa 1 ; Perpaduan dan saling menyapa antara perspektif dalam memahami pranata hukum sebagai obyek studi merupakan contoh bagus dalam menjelaskan konsep penyatuan ilmu pengetahuan yang dilontarkan oleh Edward O Wilson, Consilience; The Unity of Knowledge. Idealisme Wilson ini didasarkan kepada suatu keyakinan bahwa dunia bersifat tertata dan dapat diterangkan hanya dengan sedikit saja hukum-hukum 1 Pengantar Editor; Memahami "Multi wajah" Hukum, halaman vi s/d vii (alam). Oleh Karena itu, penyatuan ilmu pengetahuan bagi Wilson merupakan suatu lompatan bersama dengan mempertalikan atau mempersatukan fakta-fakta dan teori-teori di seluruh disiplin ilmu untuk menciptakan suatu dasar penalaran yang sama dalam memberikan penjelasan sebuah obyek studi. 2 Pembagian tulisan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS., ke dalam 3 (tiga) bagian utama buku ini yaitu (1) Cita Hukum, (2) Budaya Hukum dan (3) Hukum dan Kebijakan Publik --oleh Editor--semakin memperjelas posisi pemikiran sosiologis Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS., terhadap hukum sebagai suatu sistem yang ditawarkan Lawrence M Friedman terdiri dari komponen struktur yaitu (1) Komponen substantif sebagai output dari sistem hukum,berupa peraturan-peraturan, keputusankeputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur, (2) Komponen struktur yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya system tersebut dan (3) Komponen kultural yaitu terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum, atau oleh Lawrence M. Friedman disebut sebagai hukum; BAGIAN I CITA HUKUM Dalam konteks ke-indonesia-an, yang dari menarik pendapat Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS yang menyatakan dalam penjelasan umum UUD 1945 secara tegas menggariskan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan adalah mewujudkan "cita hukum" (Rechtsidee), yang tidak lain adalah "Pancasila". Istilah cita hukum (Rechtsidee) perlu dibedakan dari konsep (Rechtsbegriff), karena cita hukum ada di dalam cita bangsa Indonesia, baik berupa gagasan, rasa, cipta, dan pikiran. Sedangkan, hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan dengan nilai-nilai yang diinginkan dan bertujuan untuk mengabdi kepada nilai-nilai tersebut. Cita hukum dapat dipahami sebagai konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Demikian pula Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat hukum beraliran Neo-Kantian sama seperti Rudolf Stammler,

Telaah sederhana Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 bhudhi kuswanto Pendahuluan Ada banyak problem... more Telaah sederhana Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 bhudhi kuswanto Pendahuluan Ada banyak problem dalam penegakan hukum --proses penanganan perkara--, jamaknya secara kasat mata berperkara di Pengadilandengan atau tanpa menggunakan jasa penasehat hukum-menguras tenaga, biaya dan bahkan air mata. Pada sisi yang lain akses warga negara terhadap hukum dan keadilan adalah merupakan hak Asasi manusia. Pasal 28 D ayat (1) amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan terhadap pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama bagi setiap orang. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur beberapa hak-hak dasar yang dilindungi oleh Negara, antara lain hak untuk memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif. 1 Penegakan hukum dalam proses peradilan pada gilirannya memposisikan masyarakat dan atau para pencari keadilan berhadapan dengan hukum dan aparatur penegak hukum. Dalam bahasa yang lain penegakan hukum -bekerjanya sistem hukum-sebagaimana pendapat Lawrence M Freiedman dipengaruhi oleh tiga komponen penting dalam sebuah legal system (sistem hukum), yaitu structure, substance, dan culture. Dalam salah satu tulisan Lawrence M Freiedman menyatakan budaya hukum digunakan sebagai satu unsur utama untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem hukum. Menurutnya, dalam sebuah sistem hukum, selain harus ada substansi dan struktur, 1 Pasal 3 s/d 4 Undang-Undang No.39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia

Bhudhi kuswanto Independensi Hakim Salah satu prasyarat berdiri tegaknya negara hukum yang demokr... more Bhudhi kuswanto Independensi Hakim Salah satu prasyarat berdiri tegaknya negara hukum yang demokratis adalah kemandirian kekuasaan kehakiman. Hal ini dikarenakan kemandirian kekuasaan kehakiman dapat menjamin kebebasan individu dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman yang merdeka sangat penting di dalam sebuah negara hukum. Menurut Alexander Hamilton sebagaimana dikutip oleh Aidul Fitriciada A, karena kemandirian kekuasaan kehakiman sangat penting, maka perlu adanya jaminan proteksi terhadap penegakan kemandiriannya. Jaminan proteksi kekuasaan kehakiman itu harus ada karena kekuasaan kehakiman merupakan cabang kekuasaan yang paling lemah, oleh karena itu diperlukan perlindungan melalui konstitusi atau undang-undang dasar. 2 Sementara itu, Montesquieu menjelaskan begitu bahayanya jika kekuasaan kehakiman tidak mandiri atau merdeka. Menurut Montesquieu, 3 ...jika kekuasaan kehakiman disatukan dengan kekuasaan legislatif, maka kekuasaan atas kehidupan dan kebebasan warga negara akan dijalankan sewenangwenang karena hakim akan menjadi pembuat hukum. Jika kekuasaan kehakiman disatukan dengan kekuasaan eksekutif, maka hakim bisa menjadi penindas…' Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman sudah seharusnya lepas dari segala macam bentuk pengaruh dan campur tangan kekuasaan
Uploads
Drafts by Bhudhi Kuswanto