A. PEMBUKUAN Pembukuan dalam Pasal 1 huruf v UU KUP adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan... more A. PEMBUKUAN Pembukuan dalam Pasal 1 huruf v UU KUP adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir.
A. PEMBUKUAN Pembukuan dalam Pasal 1 huruf v UU KUP adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan... more A. PEMBUKUAN Pembukuan dalam Pasal 1 huruf v UU KUP adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Uploads
Papers by Baby Suhesti