Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurang-kurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal syariah : (1) menyangkut kebijakan umum, ketentuan ini akan membahas kedudukan Dewan
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurang-kurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal syariah : (1) menyangkut kebijakan umum, ketentuan ini akan membahas kedudukan Dewan
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabun... more Abtrak Gairah perdagangan saham di bursa efek yang ditunjukan oleh nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara fundamental setidaknya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank (interest) dan nilai tukar mata uang, sedangkan secara teknis perdagangan saham dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran saham. Perkembangan perdagangan saham syari'ah ditunjukkan oleh nilai Indeks Saham Syari'ah Indonesia (ISSI), ISSI menggambarkan kinerja seluruh saham syari'ah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sedangkan dalam Jakarta Islamic Index (JII) hanya diwakili oleh 30 emiten yang penentuannya melibatkan Dewan Pengawas PT. Danareksa Investment Management. PENDAHULUAN Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM) UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham Syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah. Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Menurut Karim dalam Hamidi (2003, 268) peluncuran pasar modal syariah ini menjadi penting karena banyak ketentuan baru yang akan dikeluarkan Bapepam. Sekurangkurangnya akan ada lima (5) ketentuan baru yang akan mengatur perjalanan pasar modal
Uploads
Papers by Ayu Kartini