Kebijakan yang menyebutkan tentang dasar hukum yang mengatur tentang Sistem Informasi dan Manajem... more Kebijakan yang menyebutkan tentang dasar hukum yang mengatur tentang Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian masih belum membahas secara spesifik. Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian pada top-level hierarki berada pada Direktur Jenderal Imigrasi. Tidak ada hierarki dibawahnya yang memiliki hak akses lebih. Namun pada faktanya (De Facto) Direktur Jenderal Imigrasi memberikan delegasi kepada perangkat dibawahnya Kemudian di dalam penerapan e-government terdapat berbagai tahapan untuk mencapai tujuan birokratif lembaga terkait. Dengan menggunakan teknik analisa data, maka dalam tulisan ini akan dibahas apakah penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian telah memenuhi tahapan – tahapan yang ada pada e-government dalam mencapai tujuan birokratif. Tidak lepas dari hal teknis dalam penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian, akan dilakukan pula pengumpulan data yang bertujuan untuk mengetahui teknologi apa saja yang digunakan dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian. Hingga pada akhirnya akan mengarahkan kepada satu kesimpulan bahwa aspek hukum dalam penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian sangat diperlukan guna pedoman baik secara administratif maupun secara teknis.
Pelayanan Dokumen Perjalanan merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yan... more Pelayanan Dokumen Perjalanan merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian. Perkembangan dan dinamika pelayanan paspor dalam lima tahun terakhir menunjukkan pola yang sangat dinamis. Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik dari Direktorat Jenderal Imigrasi, berbagai inovasi terbaru mengenai pelayanan paspor mendapat banyak respons dan apresiasi dari masyarakat, seperti aplikasi pendaftaran antrian paspor online di android, pelayanan paspor simpatik dan kemudahan persyaratan penggantian paspor Republik Indonesia. Namun perkembangan di bidang pelayanan paspor tersebut belum diikuti oleh perubahan dalam pengaturan secara teknisnya yang akan membuat perbedaan antara peraturan yang berlaku dengan implementasi pelayanan yang berkembang selama ini. Hal itu membuat kerancuan dasar hukum yang pada akhirnya mempertanyakan konsistensi antara peraturan yang telah dibuat dan pelaksanaan yang telah dilakukan.
Orang asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia diatur dalam undang-undang mengenai masuk da... more Orang asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia diatur dalam undang-undang mengenai masuk dan keluar wilayah Indonesia, dokumen Perjalanan Republik Indonesia, visa, tiket masuk dan tempat tinggal izin, pengawasan imigrasi, tindakan administratif keimigrasian, dan investigasi. Pengembangan dorongan global saat ini peningkatan mobilitas penduduk dunia menyebabkan berbagai efek, baik yang menguntungkan atau merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, sehingga peraturan perundang-undangan yang diperlukan yang menjamin kepastian hokum imigrasi yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keindahan alam Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing datang ke Indonesia.
Keberadaan dan kegiatan mereka diharapkan mampu mendorong kemajuan di segala bidang. prosperity approach dan security approach. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia dalam perkembangan hukum tidak terlepas dari kaitannya pada hukum yang mengatur orang asing yang akan memasuki Wilayah Republik Indonesia, selain mengatur warga Negara Indonesia yang akan meninggalkan negaranya. Untuk itu diperlukan aturan atau hukum yang mengatur mengenai lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia yaitu hukum imigrasi. Di dalam kontek regulasi/aturan terkait pengawasan kegiatan orang asing, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengaruh revolusi Industri 4.0 yang istilahnya mulai mendunia sudah tidak asing bagi kaum awam. H... more Pengaruh revolusi Industri 4.0 yang istilahnya mulai mendunia sudah tidak asing bagi kaum awam. Hal ini juga berbanding lurus dengan rencana Indonesia 4.0 yang memanfaatkan teknologi sebagai instrumen mencapai Revolusi Industri 4.0. Namun, apakah penerapan ini sudah melalui uji keberlanjutan suatu sistem informasi. Kemudian di dalam penerapan e-government terdapat berbagai tahapan untuk mencapai tujuan birokratif lembaga terkait. Dengan menggunakan teknik analisa data, maka dalam tulisan ini akan dibahas apakah penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian telah memenuhi tahapan – tahapan yang ada pada e-government dalam mencapai tujuan birokratif. Tidak lepas dari hal teknis dalam penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian, akan dilakukan pula pengumpulan data yang bertujuan untuk mengetahui teknologi apa saja yang digunakan dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian. Hingga pada akhirnya akan mengarahkan kepada satu kesimpulan bahwa aspek hukum dalam penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian sangat diperlukan guna pedoman baik secara administratif maupun secara teknis.
Kebijakan yang menyebutkan tentang dasar hukum yang mengatur tentang Sistem Informasi dan Manajem... more Kebijakan yang menyebutkan tentang dasar hukum yang mengatur tentang Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian masih belum membahas secara spesifik. Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian pada top-level hierarki berada pada Direktur Jenderal Imigrasi. Tidak ada hierarki dibawahnya yang memiliki hak akses lebih. Namun pada faktanya (De Facto) Direktur Jenderal Imigrasi memberikan delegasi kepada perangkat dibawahnya Kemudian di dalam penerapan e-government terdapat berbagai tahapan untuk mencapai tujuan birokratif lembaga terkait. Dengan menggunakan teknik analisa data, maka dalam tulisan ini akan dibahas apakah penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian telah memenuhi tahapan – tahapan yang ada pada e-government dalam mencapai tujuan birokratif. Tidak lepas dari hal teknis dalam penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian, akan dilakukan pula pengumpulan data yang bertujuan untuk mengetahui teknologi apa saja yang digunakan dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian. Hingga pada akhirnya akan mengarahkan kepada satu kesimpulan bahwa aspek hukum dalam penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian sangat diperlukan guna pedoman baik secara administratif maupun secara teknis.
Pelayanan Dokumen Perjalanan merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yan... more Pelayanan Dokumen Perjalanan merupakan salah satu inti pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keimigrasian. Perkembangan dan dinamika pelayanan paspor dalam lima tahun terakhir menunjukkan pola yang sangat dinamis. Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik dari Direktorat Jenderal Imigrasi, berbagai inovasi terbaru mengenai pelayanan paspor mendapat banyak respons dan apresiasi dari masyarakat, seperti aplikasi pendaftaran antrian paspor online di android, pelayanan paspor simpatik dan kemudahan persyaratan penggantian paspor Republik Indonesia. Namun perkembangan di bidang pelayanan paspor tersebut belum diikuti oleh perubahan dalam pengaturan secara teknisnya yang akan membuat perbedaan antara peraturan yang berlaku dengan implementasi pelayanan yang berkembang selama ini. Hal itu membuat kerancuan dasar hukum yang pada akhirnya mempertanyakan konsistensi antara peraturan yang telah dibuat dan pelaksanaan yang telah dilakukan.
Orang asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia diatur dalam undang-undang mengenai masuk da... more Orang asing yang akan masuk dan tinggal di Indonesia diatur dalam undang-undang mengenai masuk dan keluar wilayah Indonesia, dokumen Perjalanan Republik Indonesia, visa, tiket masuk dan tempat tinggal izin, pengawasan imigrasi, tindakan administratif keimigrasian, dan investigasi. Pengembangan dorongan global saat ini peningkatan mobilitas penduduk dunia menyebabkan berbagai efek, baik yang menguntungkan atau merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, sehingga peraturan perundang-undangan yang diperlukan yang menjamin kepastian hokum imigrasi yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keindahan alam Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing datang ke Indonesia.
Keberadaan dan kegiatan mereka diharapkan mampu mendorong kemajuan di segala bidang. prosperity approach dan security approach. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia dalam perkembangan hukum tidak terlepas dari kaitannya pada hukum yang mengatur orang asing yang akan memasuki Wilayah Republik Indonesia, selain mengatur warga Negara Indonesia yang akan meninggalkan negaranya. Untuk itu diperlukan aturan atau hukum yang mengatur mengenai lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia yaitu hukum imigrasi. Di dalam kontek regulasi/aturan terkait pengawasan kegiatan orang asing, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengaruh revolusi Industri 4.0 yang istilahnya mulai mendunia sudah tidak asing bagi kaum awam. H... more Pengaruh revolusi Industri 4.0 yang istilahnya mulai mendunia sudah tidak asing bagi kaum awam. Hal ini juga berbanding lurus dengan rencana Indonesia 4.0 yang memanfaatkan teknologi sebagai instrumen mencapai Revolusi Industri 4.0. Namun, apakah penerapan ini sudah melalui uji keberlanjutan suatu sistem informasi. Kemudian di dalam penerapan e-government terdapat berbagai tahapan untuk mencapai tujuan birokratif lembaga terkait. Dengan menggunakan teknik analisa data, maka dalam tulisan ini akan dibahas apakah penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian telah memenuhi tahapan – tahapan yang ada pada e-government dalam mencapai tujuan birokratif. Tidak lepas dari hal teknis dalam penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian, akan dilakukan pula pengumpulan data yang bertujuan untuk mengetahui teknologi apa saja yang digunakan dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian. Hingga pada akhirnya akan mengarahkan kepada satu kesimpulan bahwa aspek hukum dalam penerapan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian sangat diperlukan guna pedoman baik secara administratif maupun secara teknis.
Uploads
Papers by Ardhiansyah R
Keberadaan dan kegiatan mereka diharapkan mampu mendorong kemajuan di segala bidang. prosperity approach dan security approach. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia dalam perkembangan hukum tidak terlepas dari kaitannya pada hukum yang mengatur orang asing yang akan memasuki Wilayah Republik Indonesia, selain mengatur warga Negara Indonesia yang akan meninggalkan negaranya. Untuk itu diperlukan aturan atau hukum yang mengatur mengenai lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia yaitu hukum imigrasi. Di dalam kontek regulasi/aturan terkait pengawasan kegiatan orang asing, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keberadaan dan kegiatan mereka diharapkan mampu mendorong kemajuan di segala bidang. prosperity approach dan security approach. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia dalam perkembangan hukum tidak terlepas dari kaitannya pada hukum yang mengatur orang asing yang akan memasuki Wilayah Republik Indonesia, selain mengatur warga Negara Indonesia yang akan meninggalkan negaranya. Untuk itu diperlukan aturan atau hukum yang mengatur mengenai lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia yaitu hukum imigrasi. Di dalam kontek regulasi/aturan terkait pengawasan kegiatan orang asing, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.