2 dari 339 3.1 AC (asphaltic concrete) atau beton aspal 3.1.1 AC-WC (asphaltic concrete-wearing c... more 2 dari 339 3.1 AC (asphaltic concrete) atau beton aspal 3.1.1 AC-WC (asphaltic concrete-wearing course) perkerasan beton aspal sebagai lapis permukaan 3.1.2 AC-BC (asphaltic concrete-binder course) perkerasan beton aspal sebagai lapis pengisi 3.2 alat 3.2.1 harga pokok alat harga pembelian peralatan yang bersangkutan sampai di gudang pembeli 3.2.2 nilai sisa alat nilai harga peralatan yang bersangkutan pada saat akhir masa umur ekonomisnya. Upah tersebut termasuk peralatan untuk memenuhi unsur K3 seperti helm, rompi, sepatu, masker, jas hujan, topi, sarung tangan, kaca mata pelindung sinar, dan lain-lain. 5.2.1.4 Hari orang standar (Standard Man Day) Yang dimaksud dengan pekerja standar di sini adalah pekerja yang bisa mengerjakan satu macam pekerjaan seperti pekerja galian, pekerja pengaspalan, pekerja pasangan batu, pekerja las dan lain sebagainya. Dalam sistem pengupahan digunakan satu satuan upah berupa orang hari standar (Standar Man Day) yang disingkat orang hari (OH) atau MD (man day), yaitu sama dengan upah pekerjaan dalam 1 hari kerja (8 jam kerja termasuk 1 jam istirahat).
2 dari 339 3.1 AC (asphaltic concrete) atau beton aspal 3.1.1 AC-WC (asphaltic concrete-wearing c... more 2 dari 339 3.1 AC (asphaltic concrete) atau beton aspal 3.1.1 AC-WC (asphaltic concrete-wearing course) perkerasan beton aspal sebagai lapis permukaan 3.1.2 AC-BC (asphaltic concrete-binder course) perkerasan beton aspal sebagai lapis pengisi 3.2 alat 3.2.1 harga pokok alat harga pembelian peralatan yang bersangkutan sampai di gudang pembeli 3.2.2 nilai sisa alat nilai harga peralatan yang bersangkutan pada saat akhir masa umur ekonomisnya. Upah tersebut termasuk peralatan untuk memenuhi unsur K3 seperti helm, rompi, sepatu, masker, jas hujan, topi, sarung tangan, kaca mata pelindung sinar, dan lain-lain. 5.2.1.4 Hari orang standar (Standard Man Day) Yang dimaksud dengan pekerja standar di sini adalah pekerja yang bisa mengerjakan satu macam pekerjaan seperti pekerja galian, pekerja pengaspalan, pekerja pasangan batu, pekerja las dan lain sebagainya. Dalam sistem pengupahan digunakan satu satuan upah berupa orang hari standar (Standar Man Day) yang disingkat orang hari (OH) atau MD (man day), yaitu sama dengan upah pekerjaan dalam 1 hari kerja (8 jam kerja termasuk 1 jam istirahat).
Uploads
Papers by Andy Pinguin