Tahun 2004 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya s... more Tahun 2004 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Notaris sebagai pejabat umum, menurut Boedi Harsono adalah "seorang yang diangkat oleh pemerintah dengan tugas dan kewenangan memberikan pelayanan kepada umum di bidang tertentu". 2 Sri Winarsi mengemukakan "pejabat umum mempunyai karakter yuridis, yaitu selalu dalam rangka hukum publik. Sifat publiknya dapat dilihat dari pengangkatan, pemberhentian dan kewenangan". 3 Pejabat umum yang mempunyai wewenang membuat akta yang dimaksud adalah sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004 bahwa notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Komar Andasasmita 4 menjelaskan definisi notaris dengan unsur sebagai berikut: 2
Tahun 2004 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya s... more Tahun 2004 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Notaris sebagai pejabat umum, menurut Boedi Harsono adalah "seorang yang diangkat oleh pemerintah dengan tugas dan kewenangan memberikan pelayanan kepada umum di bidang tertentu". 2 Sri Winarsi mengemukakan "pejabat umum mempunyai karakter yuridis, yaitu selalu dalam rangka hukum publik. Sifat publiknya dapat dilihat dari pengangkatan, pemberhentian dan kewenangan". 3 Pejabat umum yang mempunyai wewenang membuat akta yang dimaksud adalah sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 jo UU No. 30 Tahun 2004 bahwa notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Komar Andasasmita 4 menjelaskan definisi notaris dengan unsur sebagai berikut: 2
Uploads
Papers by Andrie Renvoi