
Actiana Putri
Related Authors
Jurnal Perspektif
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Asep Setiawan
University of Muhammadiyah Jakarta
Idik Saeful Bahri
UIN Sunan Kalijaga
Kadarudin FNU
Universitas Hasanuddin
Yusi Nursiam
Universitas Andalas
Maman Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Uploads
Papers by Actiana Putri
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuatif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retrotika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dnan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Pemilihan umum merupakan bentuk implementasi dari sistem demokrasi juga dari penerapan pada sila keempat pancasila dan pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan mekanisme untuk memilih wakil rakayt di badan Eksekutif maupun Legislatif di tingkat pusat maupun daerah.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin/kepala secara langsung yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahsia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Repblik Indonesia. Sosialisasi yang massif dari komisi Pemilihan Umum kepadas masyarakat juga bisa menghapus anggapan terhadap pemilihan umum yang selama ini dianggap tidak begitu penting dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD. Sedangkan pilkada pada dasarnya sama dengan pilpres. Yang diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah yang antara lain Gubernur-wakil gubernur, Bupati-wakil bupati.
Dalam pelaksanaannya, pemilu dilaksanakan dan diwarisi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU menjadi lembaga independent yang bertugas untuk mengatur, mengawasi dan melaksanakan pemilu ini agar dapat terlaksana dengan demokrasti. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan keras suara, hingga pelaksanaan pemilu ini. Dalam pelaksanaan pemilu di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan-penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para 3 bakal calon seperti money politics, intimidasi, pendahuluan start kampanye, kampanye negaif, manipulasi data dan lain-lain.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuatif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retrotika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dnan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Pemilihan umum merupakan bentuk implementasi dari sistem demokrasi juga dari penerapan pada sila keempat pancasila dan pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan mekanisme untuk memilih wakil rakayt di badan Eksekutif maupun Legislatif di tingkat pusat maupun daerah.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin/kepala secara langsung yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahsia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Repblik Indonesia. Sosialisasi yang massif dari komisi Pemilihan Umum kepadas masyarakat juga bisa menghapus anggapan terhadap pemilihan umum yang selama ini dianggap tidak begitu penting dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD. Sedangkan pilkada pada dasarnya sama dengan pilpres. Yang diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala daerah. Kepala daerah yang antara lain Gubernur-wakil gubernur, Bupati-wakil bupati.
Dalam pelaksanaannya, pemilu dilaksanakan dan diwarisi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU menjadi lembaga independent yang bertugas untuk mengatur, mengawasi dan melaksanakan pemilu ini agar dapat terlaksana dengan demokrasti. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan keras suara, hingga pelaksanaan pemilu ini. Dalam pelaksanaan pemilu di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan-penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para 3 bakal calon seperti money politics, intimidasi, pendahuluan start kampanye, kampanye negaif, manipulasi data dan lain-lain.