Papers by Abdul Fickar Hadjar
Pemilihan umum baik Presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) maupun legislative (Dewan Perwa... more Pemilihan umum baik Presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) maupun legislative (Dewan Perwakilan Rakyat /DPR) baru saja selesai
Jurnal Hukum PRIORIS, Sep 1, 2016

Webminar , 2023
Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat kita temui dalam Pasal 76... more Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat kita temui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) Selain itu, dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.2 Demikian halnya dalam konteks pengujian undang-undang, dapat juga ditemukan dalam Pasal 60 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 yaitu Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diterapkan pula asas ne bis in idem yaitu terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Reformasi Hukum Trisakti
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat adanya kewajiban jika tersangka atau terdak... more Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat adanya kewajiban jika tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancamannya 5 tahun pejabat pada pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum akan tetapi dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2021/PN.MKS masih ada penyidik yang tidak menjalankan ketentuan kewajiban mengenai penunjukan penasihat hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Akibat Hukum terhadap pemeriksaan terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak didampingi oleh penasihat hukum pada tingkat penyidikan dan apakah pertimbangan hakim mengenai tidak didampingi tersebut sudai sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif menggunakan data sekunder yang ditunjang dengan data premier. Analisis menggunakan data kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pihak penyidik tidak menjalankan kewajibannya dengan menghadirkan p...
Jurnal Hukum PRIORIS, 2017
Jurnal Hukum PRIORIS
Pelambatan ekonomi yang terjadi sejak awal pemerintahan Joko Widodo, telah direspon dengan kebija... more Pelambatan ekonomi yang terjadi sejak awal pemerintahan Joko Widodo, telah direspon dengan kebijakan publik berupa rangkaian paket kebijakan ekonomi. Respon ini pada dasarnya merupakan upaya sengaja menstimulasi terjadinya perubahan melalui kebijakankebijakan dalam bentuk peraturan perundangundangan. Begitulah kodratnya hukum selain ditempatkan menjadi sarana perubahan (law as a tool of social enginering), juga sering kali berperan sebagai suporting bagi perkembangan peradaban masyarakat yang dibangun melalui kebiasaan-kebiasaan (living law) yang diformalkan melalui
Jurnal Hukum PRIORIS, 2016
pASAL kORUPSI
Adalah sebuah langkah maju menyusun sebuah undang-undang baru untuk menggantikan undang-undang pe... more Adalah sebuah langkah maju menyusun sebuah undang-undang baru untuk menggantikan undang-undang peninggalan zaman colonial. Keinginan yang menggebu biasanya didasari oleh asumsi bahwa undang-undang yang lama bersifat represif dan berlatar belakang kebutuhan hukum yang berbeda, padahal sejatinya bisa saja kepentingan yang bersifat umum (general) ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politis berkaitan dengan masa-masa tahun politis. Namun juga bisa juga ditumpangi oleh kepentingan yang sudah mengakar di parlemen dalam kerangka "mengendalikan" KPK misalnya dalam konteks memasukan UU Tipikor kedalam RKUHP.
Perpektif “Politik Hukum Pidana” larangan terhadap pornografi di ranah publik memiliki dua mak... more Perpektif “Politik Hukum Pidana” larangan terhadap pornografi di ranah publik memiliki dua makna, yg signifikan, yaitu: 1.Pornografi dipandang sebagai kejahatan murni (generic crimes) yang melekat sifat jahatnya, melanggar kesusilaan dan kemanusiaan; 2. Pencegahan terjadinya kejahatan pokok lainnya yang sangan erat korelasinya dengan pornografi, yaitu tindak pidana perkosaan dan tindak pidana perzinahan, yang keduanya saling bertolak belakang, yaitu dilakukan dengan paksaan (tindak pidana perkosaan) dan dilakukan dengan kesukarelaan mau sama mau. Yang kedua ini sebenarnya menggugurkan pengertian "zina" dalam KUHP dimana dilakukan oleh orang yang salah satunya terikat perkawinan. Dengan UU Pornografi "perzinaan" baik yg dilakukan oleh orang yg salah satunya terikat perkawinan maupun kedua-duanya lajang sepanjang tersebar atau masuk ke wilayah publik.
Uploads
Papers by Abdul Fickar Hadjar