Indonesia merupakan Negara Hukum, sebagaimana tertuang dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Un... more Indonesia merupakan Negara Hukum, sebagaimana tertuang dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3). Oleh karenanya, segala sesuatu yang dilakukan di Indonesia harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia dikenal dengan adanya prinsip Persamaan dalam hukum (equality before the law). Prinsip ini mengatakan bahwa pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus memperlakukan semua orang sama rata dan tidak di beda-bedakan. Hal ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya". Agar masyarakat Indonesia dapat hidup dengan berdampingan satu sama lain sehingga menciptakan bangsa yang harmonis dan berkehidupan adil. Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum berusaha mewujudkan kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib. Untuk mewujudkan kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan adanya badan pelaksana
Religious Court in Indonesia has a long history in accordance with the history of Islam in Indone... more Religious Court in Indonesia has a long history in accordance with the history of Islam in Indonesia. This article portrays the development of religious court on Indonesia since the era of Islamic kingdom until the New Order era.
Indonesia merupakan Negara Hukum, sebagaimana tertuang dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Un... more Indonesia merupakan Negara Hukum, sebagaimana tertuang dalam konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3). Oleh karenanya, segala sesuatu yang dilakukan di Indonesia harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia dikenal dengan adanya prinsip Persamaan dalam hukum (equality before the law). Prinsip ini mengatakan bahwa pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus memperlakukan semua orang sama rata dan tidak di beda-bedakan. Hal ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya". Agar masyarakat Indonesia dapat hidup dengan berdampingan satu sama lain sehingga menciptakan bangsa yang harmonis dan berkehidupan adil. Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum berusaha mewujudkan kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib. Untuk mewujudkan kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan adanya badan pelaksana
Religious Court in Indonesia has a long history in accordance with the history of Islam in Indone... more Religious Court in Indonesia has a long history in accordance with the history of Islam in Indonesia. This article portrays the development of religious court on Indonesia since the era of Islamic kingdom until the New Order era.
Uploads
Papers by ANGGI REFTIANA
Drafts by ANGGI REFTIANA