Izin keimigrasian adalah bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia. ... more Izin keimigrasian adalah bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia. Penyalahgunaan izin tinggal dilakukan oleh orang asing dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya ke Indonesia. Penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Penulisan ini membahas tentang bagaimana Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal, bagaimana jenis-jenis tindakan administrasi keimigrasian, dan apa factor penyebab terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Jenis penulisan ini menggunakan metode normatif empiris dan yuridis. Data penulisan diperoleh melalui analisis ilmiah dan studi pustaka, sedangkan proses pengolahan data melalui pengumpulan data, penyajian data, analisis data, dan kesimpulan. Dari penulisan ini dapat diperoleh hasil bahwa tindakan administrasi terhadap penyalahgunaan izin tinggal terhadap orang asing dapat dilakukan dengan pendeportasian dan memasukkan dalam daftar pencegahan dan tangkal terhadap orang asing tersebut.
Keadaan alam di Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang datang ke negara Indones... more Keadaan alam di Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang datang ke negara Indonesia, namun demikian banyak warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di negara Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dilakukan 2 tahap , yaitu pemeriksaan data administrative dan pengawasan di lapangan. Salah satu contohnya penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay) di Kota Semarang telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian , dengan cara melakukan pengawasan kelengkapan administrative warga negara asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia khususnya Surabaya, dan memberikan tindakan administrative kepada yang melanggar izin tinggal yaitu mebayar biaya beban.Syarat memperoleh izin tinggal yaitu orang asing memiliki paspor dan visa yang masih berlaku dan tidak masuk kedaftar penangkalan. Kata kunci : Sanksi Administratif , Warga Negara Asing (WNA),Izin Tinggal
Keindahan alam di Indonesia menjadi daya Tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia,... more Keindahan alam di Indonesia menjadi daya Tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia,namun demikian tidak sedikit warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dilakukan 2 tahap , yaitu pemeriksaan data administrative dan pengawasan di lapangan. Salah satu contohnya penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay) di Kota Semarang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian , dengan cara melakukan pengawasan kelengkapan administrative warga negara asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia khususnya Surabaya, dan memberikan tindakan administrative kepada yang melanggar izin tinggal yaitu mebayar biaya beban.Syarat memperoleh izin tinggal yaitu orang asing memiliki paspor dan visa yang masih berlaku dan tidak masuk kedaftar penangkalan.
Keindahan alam di Indonesia menjadi daya Tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia,... more Keindahan alam di Indonesia menjadi daya Tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia,namun demikian tidak sedikit warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dilakukan 2 tahap , yaitu pemeriksaan data administrative dan pengawasan di lapangan. Salah satu contohnya penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay) di Kota Semarang telah sesuai dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian , dengan cara melakukan pengawasan kelengkapan administrative warga negara asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia khususnya Surabaya, dan memberikan tindakan administrative kepada yang melanggar izin tinggal yaitu mebayar biaya beban.Syarat memperoleh izin tinggal yaitu orang asing memiliki paspor dan visa yang masih berlaku dan tidak masuk kedaftar penangkalan.
Izin keimigrasian adalah bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia. ... more Izin keimigrasian adalah bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia. Penyalahgunaan izin tinggal dilakukan oleh orang asing dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya ke Indonesia. Penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Penulisan ini membahas tentang bagaimana Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap penyalahgunaan izin tinggal, bagaimana jenis-jenis tindakan administrasi keimigrasian, dan apa factor penyebab terjadinya penyalahgunaan izin tinggal. Jenis penulisan ini menggunakan metode normatif empiris dan yuridis. Data penulisan diperoleh melalui analisis ilmiah dan studi pustaka, sedangkan proses pengolahan data melalui pengumpulan data, penyajian data, analisis data, dan kesimpulan. Dari penulisan ini dapat diperoleh hasil bahwa tindakan administrasi terhadap penyalahgunaan izin tinggal terhadap orang asing dapat dilakukan dengan pendeportasian dan memasukkan dalam daftar pencegahan dan tangkal terhadap orang asing tersebut.
Keadaan alam di Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang datang ke negara Indones... more Keadaan alam di Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang datang ke negara Indonesia, namun demikian banyak warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di negara Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dilakukan 2 tahap , yaitu pemeriksaan data administrative dan pengawasan di lapangan. Salah satu contohnya penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay) di Kota Semarang telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian , dengan cara melakukan pengawasan kelengkapan administrative warga negara asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia khususnya Surabaya, dan memberikan tindakan administrative kepada yang melanggar izin tinggal yaitu mebayar biaya beban.Syarat memperoleh izin tinggal yaitu orang asing memiliki paspor dan visa yang masih berlaku dan tidak masuk kedaftar penangkalan. Kata kunci : Sanksi Administratif , Warga Negara Asing (WNA),Izin Tinggal
Keindahan alam di Indonesia menjadi daya Tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia,... more Keindahan alam di Indonesia menjadi daya Tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia,namun demikian tidak sedikit warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dilakukan 2 tahap , yaitu pemeriksaan data administrative dan pengawasan di lapangan. Salah satu contohnya penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay) di Kota Semarang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian , dengan cara melakukan pengawasan kelengkapan administrative warga negara asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia khususnya Surabaya, dan memberikan tindakan administrative kepada yang melanggar izin tinggal yaitu mebayar biaya beban.Syarat memperoleh izin tinggal yaitu orang asing memiliki paspor dan visa yang masih berlaku dan tidak masuk kedaftar penangkalan.
Keindahan alam di Indonesia menjadi daya Tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia,... more Keindahan alam di Indonesia menjadi daya Tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia,namun demikian tidak sedikit warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia dilakukan 2 tahap , yaitu pemeriksaan data administrative dan pengawasan di lapangan. Salah satu contohnya penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (overstay) di Kota Semarang telah sesuai dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke imigrasian , dengan cara melakukan pengawasan kelengkapan administrative warga negara asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia khususnya Surabaya, dan memberikan tindakan administrative kepada yang melanggar izin tinggal yaitu mebayar biaya beban.Syarat memperoleh izin tinggal yaitu orang asing memiliki paspor dan visa yang masih berlaku dan tidak masuk kedaftar penangkalan.
Uploads
Papers by Arka Feryasa
Kata kunci : Sanksi Administratif , Warga Negara Asing (WNA),Izin Tinggal
Kata kunci : Sanksi Administratif , Warga Negara Asing (WNA),Izin Tinggal