Judul Prinsip-prinsip muamalah dan implementasinya dalam hukum perbankan indonesia Jurnal Metedeo... more Judul Prinsip-prinsip muamalah dan implementasinya dalam hukum perbankan indonesia Jurnal Metedeologi studi islam Volume Dan Halaman Vol 13 hal 192-205 Tahun 2013 Penulis Nurfaizal Reviewer Supartin sukri (182042010) Tanggal 23 desember 2018 Tujuan Penelitian Untuk mendekskripsikan prinsip-prinsip dan implementasi dalam hukum perbankan indonesia sebagai doktrin yang dapat dijunjung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan Metode Penelitian Dalam penelitian digunakan metode komparasi dan metode sintesis Objek Penelitian Fakultas syariah dan ilmu hukum UIN suska riau Hasil Penelitian Muamalah adalah bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dari dalam suatu transaksi. pertama, bagaimana transaksi itu dilakukan. Hal ini menyangkut dengan etika (adabiyah) suatu transaksi, seperti ijab Kabul, tidak ada keterpaksaan dalam satu pihak, atau mungkin ada penipuan, pemalsuan dan segala sesuatu yang bersumber dari manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam kehidupan masyarakat. kedua, apa bentuk transaksi itu. ini menyangkut materi (madiyah) transaksi yang dilakukan, seperti jual beli, pegang gadai, jaminan dan tanggungan, sewa menyewa dan lain sebagainya. berdasarkan ruang lingkup diatas, maka prinsip-prinsip muamalah berada pada wilayah etika (adabiyah), yaitu bagaimana transaksi dilakukan. prinsip-prinsip itu pada intinya menghendaki agar pada setiap prosesi transaksi tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak, atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja. namun kesan yang ditimbulkan dari undang-undang perbankan lebih banyak mengatur dan memproteksi bank
Telah dikemukakan dalam uraian bab sebelumnya bahwa politik hukum adalah bagian dari hukum yang m... more Telah dikemukakan dalam uraian bab sebelumnya bahwa politik hukum adalah bagian dari hukum yang mengkaji perbubahan hukum yang telah di tetapkan atau hukum yang berlaku (ius contitutum) menjadi hukum yang seharusnya berlaku atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) mengenai hukum yang di cita-citakan , oleh Uthrecht masih merugikan.apakah perbuatan mencita-citakan hukum adalah suatu perbuatan politik hukum (daad van rechtspolitek), dan apakah hukum yang dicita-citakan itu menjadi objek ilmu hukum. Utrecht menegaskan pendapatnya, bahwa hukum yang di cita-citakan itu adalah objek ilmu politik (hukum)1. meskipun demikian, dalam tulisan ini, penulis memfokuskan objek kajian kepada hukum positif (positive rechtswetenschap).dan tidak sependapat denganUtrecht, tetapi lebih sependapat dengan bellefroid, yang menyatakan politik hukum membuat suatu ius constitutum dan berusaha ius constituendem itu dikemudian hari berlaku sebagai ius constitutum baru. Perubahan politik yang akan datang dan mendesak itu tidak dapat mengubah dengan secara tiba-tiba budaya atau cultur suatu bangsa atau rakyat. oleh sebab itu, dalam hampir semua peraturan hukum baru yang diadakan berdasarkan khusus suatu perubahan politik dan akibat perubahan politik ini belum meresap disemua segi kultur atau budaya karena terdapat anasir-anasir sesatu peraturan hukum lama. politik hukum meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha menghilangkan pertentangan antar hukum yang berlaku '(positiviteit) dan kenyataan sosial (sociale werkelijkkheid)2.
Pendekatan filosofis dalam studi agama berusaha mencari penjelasan dari konsep-konsep ajaran agam... more Pendekatan filosofis dalam studi agama berusaha mencari penjelasan dari konsep-konsep ajaran agama dengan cara memeriksa dan menemukan system nalar yang dapat dipahami manusia. Philosophy of religion mencakup keyakinan alternatif tentang Tuhan, varietas pengalaman religius, interaksi antara sains dan agama, sifat dan ruang lingkup baik dan jahat, dan perawatan agama lahir, sejarah, dan kematian. Bidang ini juga mencakup implikasi etis dari komitmen agama, hubungan antara iman, akal, pengalaman dan tradisi, konsep yang ajaib, suci wahyu, mistisisme, kekuasaan, dan keselamatan. Filsafat sebagai pendekatan agama pada umumnya dapat dinyatakan memiliki empat cabang: Pertama, Logika, adalah seni argumen rasional dan koheren. Logika merasuk ke seluruh proses berargumentasi dengan seseorang menjadikannya lebih cermat dan meningkat proses tersebut. Kedua, Metafisika, terkait dengan hal yang paling dasar, pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang kehidupan, eksistensi, dan watak ada (being) itu sendiri, secara literal metafisika berarti kehidupan, alam, dan segala hal. Ketiga, Epistemologi, ini menitik beratkan pada apa yang dapat kita ketahui, dan bagaimana kita mengetahui. Keempat, Etika, secara harfiah berarti studi tentang "perilaku" atau studi dan penyelidikan tentang nilai-nilai yang dengannya kita hidup, yang mengatur cara kita hidup dengan lainnya, dalam satu komunitas lokal, komunitas nasional, maupun komunitas global internasional. Dalam studi filsafat kontemporer, setidaknya ada tiga jenis atau model yang termasuk pendekatan yang digunakan dalam studi Islam (Islamic studies) saat ini yaitu :
Judul Prinsip-prinsip muamalah dan implementasinya dalam hukum perbankan indonesia Jurnal Metedeo... more Judul Prinsip-prinsip muamalah dan implementasinya dalam hukum perbankan indonesia Jurnal Metedeologi studi islam Volume Dan Halaman Vol 13 hal 192-205 Tahun 2013 Penulis Nurfaizal Reviewer Supartin sukri (182042010) Tanggal 23 desember 2018 Tujuan Penelitian Untuk mendekskripsikan prinsip-prinsip dan implementasi dalam hukum perbankan indonesia sebagai doktrin yang dapat dijunjung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan Metode Penelitian Dalam penelitian digunakan metode komparasi dan metode sintesis Objek Penelitian Fakultas syariah dan ilmu hukum UIN suska riau Hasil Penelitian Muamalah adalah bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dari dalam suatu transaksi. pertama, bagaimana transaksi itu dilakukan. Hal ini menyangkut dengan etika (adabiyah) suatu transaksi, seperti ijab Kabul, tidak ada keterpaksaan dalam satu pihak, atau mungkin ada penipuan, pemalsuan dan segala sesuatu yang bersumber dari manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam kehidupan masyarakat. kedua, apa bentuk transaksi itu. ini menyangkut materi (madiyah) transaksi yang dilakukan, seperti jual beli, pegang gadai, jaminan dan tanggungan, sewa menyewa dan lain sebagainya. berdasarkan ruang lingkup diatas, maka prinsip-prinsip muamalah berada pada wilayah etika (adabiyah), yaitu bagaimana transaksi dilakukan. prinsip-prinsip itu pada intinya menghendaki agar pada setiap prosesi transaksi tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak, atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja. namun kesan yang ditimbulkan dari undang-undang perbankan lebih banyak mengatur dan memproteksi bank
Telah dikemukakan dalam uraian bab sebelumnya bahwa politik hukum adalah bagian dari hukum yang m... more Telah dikemukakan dalam uraian bab sebelumnya bahwa politik hukum adalah bagian dari hukum yang mengkaji perbubahan hukum yang telah di tetapkan atau hukum yang berlaku (ius contitutum) menjadi hukum yang seharusnya berlaku atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) mengenai hukum yang di cita-citakan , oleh Uthrecht masih merugikan.apakah perbuatan mencita-citakan hukum adalah suatu perbuatan politik hukum (daad van rechtspolitek), dan apakah hukum yang dicita-citakan itu menjadi objek ilmu hukum. Utrecht menegaskan pendapatnya, bahwa hukum yang di cita-citakan itu adalah objek ilmu politik (hukum)1. meskipun demikian, dalam tulisan ini, penulis memfokuskan objek kajian kepada hukum positif (positive rechtswetenschap).dan tidak sependapat denganUtrecht, tetapi lebih sependapat dengan bellefroid, yang menyatakan politik hukum membuat suatu ius constitutum dan berusaha ius constituendem itu dikemudian hari berlaku sebagai ius constitutum baru. Perubahan politik yang akan datang dan mendesak itu tidak dapat mengubah dengan secara tiba-tiba budaya atau cultur suatu bangsa atau rakyat. oleh sebab itu, dalam hampir semua peraturan hukum baru yang diadakan berdasarkan khusus suatu perubahan politik dan akibat perubahan politik ini belum meresap disemua segi kultur atau budaya karena terdapat anasir-anasir sesatu peraturan hukum lama. politik hukum meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha menghilangkan pertentangan antar hukum yang berlaku '(positiviteit) dan kenyataan sosial (sociale werkelijkkheid)2.
Pendekatan filosofis dalam studi agama berusaha mencari penjelasan dari konsep-konsep ajaran agam... more Pendekatan filosofis dalam studi agama berusaha mencari penjelasan dari konsep-konsep ajaran agama dengan cara memeriksa dan menemukan system nalar yang dapat dipahami manusia. Philosophy of religion mencakup keyakinan alternatif tentang Tuhan, varietas pengalaman religius, interaksi antara sains dan agama, sifat dan ruang lingkup baik dan jahat, dan perawatan agama lahir, sejarah, dan kematian. Bidang ini juga mencakup implikasi etis dari komitmen agama, hubungan antara iman, akal, pengalaman dan tradisi, konsep yang ajaib, suci wahyu, mistisisme, kekuasaan, dan keselamatan. Filsafat sebagai pendekatan agama pada umumnya dapat dinyatakan memiliki empat cabang: Pertama, Logika, adalah seni argumen rasional dan koheren. Logika merasuk ke seluruh proses berargumentasi dengan seseorang menjadikannya lebih cermat dan meningkat proses tersebut. Kedua, Metafisika, terkait dengan hal yang paling dasar, pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang kehidupan, eksistensi, dan watak ada (being) itu sendiri, secara literal metafisika berarti kehidupan, alam, dan segala hal. Ketiga, Epistemologi, ini menitik beratkan pada apa yang dapat kita ketahui, dan bagaimana kita mengetahui. Keempat, Etika, secara harfiah berarti studi tentang "perilaku" atau studi dan penyelidikan tentang nilai-nilai yang dengannya kita hidup, yang mengatur cara kita hidup dengan lainnya, dalam satu komunitas lokal, komunitas nasional, maupun komunitas global internasional. Dalam studi filsafat kontemporer, setidaknya ada tiga jenis atau model yang termasuk pendekatan yang digunakan dalam studi Islam (Islamic studies) saat ini yaitu :
Uploads
Drafts by Supartin Sukri