ABSTRAK Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (leg... more ABSTRAK Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gaps). Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan teori hukum progresif dapat menjawab permasalahan tersebut. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Kata-kata kunci : Hukum Positif, Jurang hukum (legal gaps), Teori Hukum Progresif, Progresifitas ABSTRACT Issue of Potential deviation in the law raises a gap in the law. Gap or lacuna proceeds through of simple patterns. This event occurs because society is always processed, whereas positive law tends to crystallize into as products, when this contact occurs, there is a possibility that the positive law is not able to answer the problem in society. The Result of the research shows Progresive Law Theory Approach can answer the problem. Progressiveness in the law requires a courage to make a breakthrough to overcome legal gaps, through the discovery of the law in order to created justice, benefit and legal certainty in society. PENDAHULUAN Produk legislasi yang diposisikan sebagai salah satu objek paling resprensentif dari hukum, adalah sebuah karya normative. Pada galibnya, semua yang normative membuka diri untuk terjadinya penyimpangan. Hukum-hukum normative berkaitan erat dengan hukum kemanusiaa,
ABSTRAK Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (leg... more ABSTRAK Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gaps). Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan teori hukum progresif dapat menjawab permasalahan tersebut. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Kata-kata kunci : Hukum Positif, Jurang hukum (legal gaps), Teori Hukum Progresif, Progresifitas ABSTRACT Issue of Potential deviation in the law raises a gap in the law. Gap or lacuna proceeds through of simple patterns. This event occurs because society is always processed, whereas positive law tends to crystallize into as products, when this contact occurs, there is a possibility that the positive law is not able to answer the problem in society. The Result of the research shows Progresive Law Theory Approach can answer the problem. Progressiveness in the law requires a courage to make a breakthrough to overcome legal gaps, through the discovery of the law in order to created justice, benefit and legal certainty in society. PENDAHULUAN Produk legislasi yang diposisikan sebagai salah satu objek paling resprensentif dari hukum, adalah sebuah karya normative. Pada galibnya, semua yang normative membuka diri untuk terjadinya penyimpangan. Hukum-hukum normative berkaitan erat dengan hukum kemanusiaa,
Uploads
Papers by lina lingga