
Ali Mutakin
Phone: 085781811512
Address: Yayasan Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School
Jl. Nurul Iman No. 01 Rt. 01/01 Ds. Waru Jaya Kec. Parung Kab. Bogor 16330
Address: Yayasan Al-Ashriyyah Nurul Iman Islamic Boarding School
Jl. Nurul Iman No. 01 Rt. 01/01 Ds. Waru Jaya Kec. Parung Kab. Bogor 16330
less
Related Authors
Andrial Putra
IAIN BUKITTINGGI
Al-Qudwah; Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim
Abdul Kadir Riyadi
UIN Sunan Ampel Surabaya
Rino Riyaldi
Universiti Kebangsaan Malaysia
Dr. Tgk. I S M A I L , S.Sy., M.A
STAIN Malikussaleh (stainmal.ac.id)
Ali Uroidli
UIN Sunan Ampel Surabaya
Uploads
Papers by Ali Mutakin
pada kewajiban menjalankan Tridarma: Pengajaran, Penelitian, dan
Pengabdian Masyarakat. Selain itu adalah permintaan banyak teman
sejawat dosen di Indonesia yang memiliki kebutuhan yang sama untuk
menulis buku di setiap semesternya. Akhirnya, berbekal pengalaman
dalam penulisan buku ajar, monograf, referensi, antologi, dan bookchapter
dari berbagai penerbit di Indonesia, baik mayor maupun minor atau
bahkan indie, kami dengan sepenuh hati menerima dan mengakomodasi
kebutuhan bersama insan akdemik ini yang tergabung dalam kelompok
dosen yang mengajar di perguruan tinggi di bawah naungan Diktis
Kemenag RI dan bahkan ada beberapa yang berada di bawah naungan
Dikti Kemendiknas. Kemudian lahirlah judul “Studi Islam di Era 4.0 dalam
Perspektif Multidisiplin” yang merupakan himpunan pemikiran, ide,
pengalaman, dan framework para dosen dalam tulisan yang didasarkan
dari penelitian, baik lapangan (field research maupun literature studies),
makalah maupunbest practices dan lainnya.
Ekonomi Islam) turut mengisi khazanah keilmuan tentang
satu lembaga keuangan yang mempunyai peran strategis
karena digunakan sebagai sumber dana jangka panjang
dengan menciptakan pasar modal yang “beretika dan adil”
sesuai pandangan Islam. Sistematika buku Pasar Modal
Syariah (Teori, Konsep dan Praktik dalam Ekonomi Islam)
mengacu pada prinsip-prinsip islam. Buku ini terdiri atas 15
bab yang dibahas secara rinci.
dengan tema yang cukup variatif, hingga nyaris tiap topik diangkat dan dikaji. Misalnya persoalan hukum yang berkiatan dengan spirit hukum yang mengusung kesetaraan gender, penolakan terharap pernikahan di
bawah umur, memperjuangkan hukum keluarga Islam yang progresif dan mendobrak kebekuan tradisi, serta proyek kontekstualisasi hukum keluarga di dunia Islam.
Sudah menjadi sunnatullah, bahwa hidup berpasangpasangan merupakan pembawaan naluriah manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan hidup berpasangpasangan itulah, keturunan manusia dapat berlangsung. Bagi Islam, perkawinan bukan hanya sekedar akad dua
belah pihak antara laki-laki dan wanita, tetapi perkawinan merupakan “mitsâqan ghalîdzan” yaitu perjanjian yang kokoh lagi kuat.
syariah) memiliki peranan sangat penting. Setidaknya ada
tiga pertimbangan yang mendasarinya. Pertama, hukum
Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits yang akan
selalu berhadapan dengan perubahan sosial. Al-Qur'an
dan Hadits yang turun pada beberapa abad lampau,
apakah masih dapat beradaptasi dengan perubahan
sosial? Untuk menjawabnya, perlu diadakan kajian
terhadap berbagai elemen hukum Islam, Salah satunya
adalah maqashid al-syari'ah. Kedua, secara historis,
sejatinya perhatian terhadap maqashid al-syariah ini telah
dilakukan oleh Rasulullah Saw, para sahabat, dan
generasi mujtahid sesudahnya. Ketiga, dalam bidang
mu’amalah, pengetahuan tentang maqashid al-syari'ah
merupakan kunci keberhasilan seorang mujtahid dalam
berijtihad, sebab berdasarkan maqashid al-syari’ah inilah
setiap persoalan mu'amalah antar sesama manusia dapat
dikembalikan.