Tanah merupakan faktor pendukung utama kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.[1] Fungsi tanah tidak hanya terbatas pada kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga tempat tumbuh kembang, sosial, politik dan budaya seseorang maupun suatu...
moreTanah merupakan faktor pendukung utama kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.[1] Fungsi tanah tidak hanya terbatas pada kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga tempat tumbuh kembang, sosial, politik dan budaya seseorang maupun suatu komunitas masyarakat.[2] Tanah sebagai pendukung utama kehidupan ketika dijamah kolonial belanda dan setelh merdeka banyak diperbincangkan, entah dari sejarah filosofisnya atau dari segi berlakunya, indonesia telah banyak menuai " asam-manis " kerasnya kehidupan menuju kehidupan yang berkeadilan dan sejahtera. Indonesia telah banyak melewati masa-masa yang sangat keras. Seperti masa-masa diberlakukanya Agrarische Wet pada tahun 1980, Regelings Reglement, dan Indische StaatRegeling. Dan banhkan indonesia telah mempunyai undang-undang khusus tentang Agraria yaitu Undang-undang pokok ahraria(UUPA), yang dimana UU itu muncul setelah indonesia memperoleh kemerdekaannya. Sebagai realisasi dan keinginan pemerintah jajahan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari hasil pertanian di Indonesia pemerintah berusaha mempersempit kesempatan pihak-pihak pengusaha swasta untuk memperoleh jaminan yang kuat atas tanah-tanah yang diusahainya, seperti untuk memperoleh hak eigendom. Kepada para pengusaha oleh pemerintah hanya dapat diberikan hak sewa atas tanah-tanah kosong dengan waktu yang terbatas yaitu tidak lebih dari 20 tahunsebagai hak persoonliij. Tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan hutang. Demikian juga dengan hak erfpacht oleh pemerintah tidak dapat diberikan,karena masih menghargai hak-hak adat yang tidak rnengenal adanya hak erfpact. Perjuangan memperkuat kedudukan pengusaha-pengusaha pertanian di satu pihak dan penduduk di lain pihak terjadi pada tahun 1860-1870,dengan memajukan rancangan wet yang mengatur tentang pertanian yangdapat dilakukan di tanah-tanah bangsa Indonesia. Penduduk Indonesia diberi izin menyewakan tanah kepada bukan bangsa Indonesia.Dalam rancangan tersebut dimuat antara lain: 1. Tanah negara (domein negara) dapat diberikan hak erfpacht paling lama 90 tahun, 2. Persewaan tanah negara tidak dibenarkan, 3. Persewaan tanah oleh orang Indonesia kepada bangsa lain akan diatur, 4. Hak tanah adat diganti dengan hak eigendom, 5. Tanah komunal diganti menjadi milik, jasan, 6. Wet ini hanya berlaku di Jawa dan Madura,