Papers by Daya Perwira Dalimi

Rangkuman Materi Hukum Siber you're never too old to set another goal or to dream a new dream Day... more Rangkuman Materi Hukum Siber you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) 2 5. PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT KONVENSI PBB 1) Secara SEMPIT Suatu kejahatan yang ditujukan kepada suatu sistem komputer dan data komputer. Ex: Penyebaran virus dan pencurian data komputer 2) Secara LUAS Semua tindak pidana baik yang baru ataupun konvensional yang menggunakan atau melalui sarana tekhnologi informasi, komputer dan sistem. Ex. Penipuan yang dilakukan melalui Internet 6. KEBERLAKUAN HUKUM PIDANA a. Azas Teritorial -Pasal 2 KUHP Ketentuan Pidana dalam Perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang (WNI/WNA) yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia b. Azas Ekstrateritorial -Pasal 3 KUHP Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang (WNI/WNA) yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. Pembatasnya adalah bendera Indonesia c. Azas Nasionalitas Pasif -Pasal 4 KUHP Ketentuan pidana yang diterapkan kepada siapapun (WNI/WNA) yang melakukan tindak pidana tertentu (kejahatan yang mengganggu stabilitas negara) yang telah ditentukan dalam Undang Undang, seperti pemalsuan Surat Berharga Negara, yang mana dilakukan di luar Indonesia d. Azas Nasionalitas Aktif -Pasal 5 KUHP Ketentuan pidana yang diterapkan kepada WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia, dimana tindak pidana tersebut diatur dalam perundang-undangan Indonesia atau suatu tindakan yang di Indonesia dianggap sebagai kejahatan, di luar Indonesia juga merupakan tindak pidana Contoh Kasus: Seorang WNI, berdomisili di Jepang, mempunyai bisnis Pornografi di Jepang, dan servernya di Amerika. Dari bisnis pornografi itu, sang WNI mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Setelah 1 tahun di Jepang, WNI tersebut pulang dan tinggal di Indonesia, dengan membawa uang hasil keuntungan bisnis pornografinya. Apakah WNI tersebut dapat dijerat pidana begitu dia pulang ke Indonesia, dan apa dasar hukumnya? Jawab: Di Indonesia pornografi termasuk tindak pidana, sedangkan di Jepang dan Amerika, pornografi bukanlah tindak pidana jika dilakukan oleh orang yang sudah dewasa. Dengan demikian, tindakan WNI yang mempunyai bisnis Pornografi di Jepang dengan menggunakan server Amerika adalah bukan tindak pidana, karena dilakukannya di pada saat WNI tersebut berada di negara yang melegalkan pornografi untuk dewas. Sehingga, begitu WNI tersebut pulang ke Indonesia tidak akan bisa ditindak pidana akibat tindakan yang dilakukan di waktu yang lampau dan di negara yang melegalkan Pornografi. Landasan hukumnya adalah Pasal 5 KUHP (Azas Nasionalitas Aktif) 7. AZAS EXTRATERITORIAL MENURUT UU ITE -PASAL 2 UU-ITE Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia UU ini memiliki jangkauan yuridiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indoneisa dan/atau dilakukan oleh WNI saja, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yuridiksi) Indonesia baik oleh WNI maupun WNA atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi Elektronik dan Transaksi dapat bersifat lintas territorial atau universal Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan & keamanan Negara, kedaulatan Negara, warga Negara, serta badan hukum Indonesia Rangkuman Materi Hukum Siber you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan)

Rangkuman Materi Hukum Waris Perdata you're never too old to set another goal or to dream a new d... more Rangkuman Materi Hukum Waris Perdata you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) 1 1. CARA MENDAPATKAN WARIS PERDATA a. Melalui Testamen atau Surat Wasiat Testamen ini merupakan yang paling utama atau yang harus didahulukan terlebih dahulu. Artinya jika ada seorang yang meninggal (Pewaris), harus dilihat terlebih dahulu apakah Pewaris tersebut meninggalkan Testamen/Surat Wasiat. Jika meninggalkan Testamen, maka harus dijalankan terlebih dahulu Isi Testamen tersebut, selama isi Testamen tersebut tidak menyalahi aturan-aturan di BW. Pada BW, terdapat bagian-bagian Ahli Waris tertentu yang dilindungi bagiannya atau yang disebut dengan Legitimie Portie (Bagian Mutlak)¸ yaitu bagian-bagian yang dimiliki oleh garis lurus ke atas, yaitu oranga tua dan garis lurus kebawah, yaitu Anak beserta keturunannya, dimana semuanya itu disebut dengan Legitimaris. b. Sistem Kewarisan menurut UU, dalam hal ini adalah KUHPer (BW) Jika pewaris tidak meninggalkan Testamen, maka dengan sendirinya Sistem Kewarisan menurut BW akan berlaku.

Rangkuman Materi Hukum Pembuktian you're never too old to set another goal or to dream a new drea... more Rangkuman Materi Hukum Pembuktian you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) 1 1. DEFINISI PEMBUKTIAN Adalah keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur proses Pembuktian yang harus dilakukan didepan pengadilan, berdasarkan Alat bukti yang sah menurut UU dan barang bukti yang ada Penjelasan: a. Ketentuan hukum: baik hukum yang tertulis (UU) maupun hukum tidak tertulis (Kebiasaan) b. Didepan Pengadilan: terbukti atau tidak terbuktinya suatu kasus hanya dapat dilakukan di Pengadilan c. Alat Bukti yang sah menurut UU: -Keterangan Saksi -Keterangan Ahli -Surat -Petunjuk -Keterangan Terdakwa d. Barang Bukti yang ada: Barang bukti ini hanya sebagai penunjang dan tidak mutlak dibutuhkan untuk mengadili suatu perkara tindak pidana. Jika barang buktinya ada, maka akan sangat menunjang bagi alat buktinya, tetapi kalaupun tidak ada atau tidak ditemukan, maka perkara tetap harus dijalankan dan kemudian dicantumkan pada BAP-nya bahwa barang bukti tidak diketemukan) 2. MACAM PUTUSAN PENGADILAN 1) Menghukum Ketika segala sesuatu yang didakwakan oleh Jaksa terbukti di muka pengadilan 2) Membebaskan Ketika segala sesuatu yang didakwakan oleh Jaksa tidak terbukti di muka pengadilan 3) Melepaskan Ketika segala sesuatu yang didakwakan oleh Jaksa terbukti di muka pengadilan, tetapi tindak terdakwanya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena terdakwanya terbukti sakit jiwa pada saat melakukan tindak pidananya tersebut 3. PENANGANAN PELAKU YANG SAKIT JIWA a. Jika seorang pelaku tindak pidana melakukan tindak pidananya dalam kondisi sakit jiwa, maka tersangka tersebut akan bebas dari jeratan hukum atau dilepaskan b. Jika seorang pelaku tindak pidana melakukan tindak pidananya dalam kondisi yang sehat, tetapi kemudian menjadi stress dan akhirnya sakit jiwa dalam proses-proses selanjutnya, maka pelaku tersebut akan disembuhkan terlebih dahulu (dibantarkan) dalam waktu yang tidak ditentukan atau dibatasi. Proses pembantaran tersebut tidak menghitung jangka waktu penahanan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Rangkuman Materi Hukum Pajak you're never too old to set another goal or to dream a new dream Day... more Rangkuman Materi Hukum Pajak you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) 1 HUBUNGAN / KAITAN PAJAK DENGAN MASYARAKAT 1. PENGERTIAN MASYARAKAT Pengertian masyarakat adalah sekumpulan/sekelompok individu yang berada dalam satu tempat tertentu, dalam jangka waktu tertentu, dan mempunyai tujuan tertentu. Berdasarkan Ferdinand Tunish, masyarakat itu terbagi menjadi 2, yaitu: a. Gemenschaaf -Masyarakat Hukum Adalah Masyarakat Hukum tidak mempunyai jangka waktu atau bersifat permanen Contoh Masyarakat Hukum: NKRI b. Gusselschaaf -Masyarakat Bukan Hukum Adalah Masyarakat Bukan Hukum mempunyai jangka waktu tertentu atau tidak bersifat permanen Contoh Masyarakat Bukan Hukum: Mahasiswa suatu kelas 2. PAJAK ADA KARENA ADA MASYARAKAT Pajak itu ada karena adanya suatu masyarakat, jadi jika tidak ada masyarakat tentunya tidak akan ada Pajak. Hal ini dikarenakan para individu yang tergabung dalam suatu kelompok (Masyarakat), tentunya akan mempunyai kebutuhan dalam hidupnya, seperti fasilitas kesehatan, atau yang biasa disebut dengan KEPENTINGAN UMUM. Oleh karena itu, dengan adanya tuntutan akan kebutuhan Masyarakat (Kepentingan Umum), maka dibutuhkan Pajak yang mana pajak tersebut diambil dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat tersebut. you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) 2 4. DASAR HUKUM KONSTITUSI PAJAK -Pungutan Pajak merupakan amanah Konstitusi, yaitu UUD 1945, Pasal 23a, Amandemen ke-III, yang berbunyi: "segala pajak dan pungutan lainnya yang sifatnya memaksa harus dengan Undang Undang" -Alasan Pajak harus didasarkan dengan UU karena Pajak berhubungan dengan kepentingan Rakyat, sehingga segala hal mengenai pembuatan hukum pajak tentunya harus dibuat oleh sekelompok yang dapat mewakiliki kepentingan rakyat, dalam hal ini adalah para anggota DPR yang mana merupakan representasi dari Rakyat Indonesia. Dengan kata lain, rakyat harus mengetahui sejelas-sejelasnya mengenai penarikan pajak yang dibebankan tersebut. 5. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Setiap Masyarakat yang mempunyai penghasilan dari pekerjaannya wajib membayar pajak kepada Negara yang biasa disebut dengan WAJIB PAJAK. Hanya saja, tidak semua masyarakat yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya wajib membayar pajak atau dapat disebut dengan Wajib Pajak. Hal ini dapat terjadi karena UU telah mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu bagi siapapun masyarakat yang penghasilannya dalam setahun kurang (dibawah) dari Rp15.840.000, tidak perlu dikenakan pajak atas penghasilannya tersebut atau bukan termasuk sebagai Wajib Pajak Saat ini, nilai PTKP sudah naik menjadi Rp24.300.000, sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 162/011/2012, yang mana berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2012, dan efektif diterapkan pada 1 Januari 2013 6. CYCLUS INCOME Dalam pajak ini terdapat cyclus income yang mana terjadinya suatu perputaran uang pajak, yang pada intinya uang pajak itu awalnya didapatkan dari rakyat, yang mana nantinya uang pajak yang ditarik oleh rakyat tersebut akan kembali atau dinikmati oleh rakyat itu juga. Dimulai dari Penghasilan Masyarakat yang WAJIB PAJAK yang akan masuk kedalam penerimaan Negara. Penerimaan Negara ini terdiri dari -Pajak -PNPB -UU 20 Tahun 2007 Contoh: Ketika melakukan Balik Nama pada saat Pendaftaran Tanah -Hibah Penerimaan Negara ini akan masuk kedalam APBN (Atau APBD untuk daerah) APBN ini kemudian dibelanjakan oleh Pemerintah, seperti Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, bantuan social dll. Setelah dibelanjakan oleh Pemerintah, masyarakat akan kembali menerima hasil pajak yang dibayarkannya dalam bentuk bentuk Barang (fasilitas umum, jalan, dll) dan Jasa (Pelayanan pemerintah). Hasil pajak yang diterima oleh masyarakat ini adalah hasil pajak yang diterima secara tidak langsung. 7. MEKANISME UU APBN UU APBN adalah UU yang mempunyai ARTI FORMAL (Tidak mempunyai bobot materiil), dimana UU ini tidak mengikat secara umum kepada Rakyat, melainkan hanya mengikat Pemerintah (eksekutif) saja. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UU ini merupakan suatu otorisasi dari Rakyat Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh para anggota DPR kepada Pemerintah (eksekutif) untuk menggunakan dan memanfaatkan uang yang telah disetujui fungsi penggunaannya.
Rangkuman Materi Hukum Acara Pidana you're never too old to set another goal or to dream a new dr... more Rangkuman Materi Hukum Acara Pidana you're never too old to set another goal or to dream a new dream Daya Perwira Dalimi -3010 215 021 (Kelas Karyawan) 1 TAHAPAN I: LIDIK, SIDIK, TUNTUT, PRAPERADILAN, PRAPENUNTUTAN
Uploads
Papers by Daya Perwira Dalimi