Papers by Sherief Maronie

Pemerintah Indonesia yang sejak tahun 2014 memperkenalkan visi Indonesia sebagai negara maritim, ... more Pemerintah Indonesia yang sejak tahun 2014 memperkenalkan visi Indonesia sebagai negara maritim, hal ini kemudian membuat isu penegakan hukum tindak pidana di bidang perikanan menjadi prioritas pemerintah dengan melihat masih maraknya tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) sebagai salah unsur aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir telah menangani 854 kasus tindak pidana kelauatan dan perikanan sebagaimana terlihat pada grafik dibawah. Sumber: Data diolah Direktorat Penanganan Pelanggaran per 31 Oktober 2018 Naiknya grafik penanganan kasus yang dilaksanakan oleh Ditjen PDKP merupakan implementasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perikanan yang dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2015, hal ini memberikan dampak yang luar biasa bagi kedaulatan, ekonomi dan lingkungan laut. Potensi pendapatan negara dan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang dulunya dinikmati oleh nelayan asing dan badan usaha asing, kini lebih berpihak kepada nelayan lokal dan tentunya akan menaruh harapan untuk menyelamatkan sumber daya perikanan dan menjamin perikanan berkelanjutan. Salah satu kebijakan KKP dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana perikanan khususnya dalam hal penegakan hukum, yaitu penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan multi rezim hukum atau dikenal dengan istilah multidoor system yaitu pendekatan penegakan hukum atas rangkaian/gabungan tindak pidana di bidang perikanan dan tindak ppidana lainnya terkait perikanan yang mengandalkan berbagai peraturan perundang-58
Barang bukti TPP khususnya yang berupa kapal perikanan merupakan barang bukti yang cepat rusak da... more Barang bukti TPP khususnya yang berupa kapal perikanan merupakan barang bukti yang cepat rusak dan memerlukan biaya tinggi, pentingnya menjaga nilai ekonomis sebagai barang rampasan untuk negara dari kerusakan, kehilangan, perubahan wujud barang bukti dimaksud serta keamanan barang bukti dimaksud, maka diperlukan koordinasi lintas K/L terkait yang tergabung dalam wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan. Hal ini dimaksudkan agar selama proses hukum berlangsung ataupun telah berkekuatan hukum tetap, kondisi kapal perikanan sebagai barang bukti dan barang rampasan dari hasil tindak pidana perikanan masih tetap terawat dan terjaga nilai teknis dan ekonomisnya.

Kegiatan nelayan Indonesia yang melintas batas sehingga ditangkap oleh otoritas negara lain merup... more Kegiatan nelayan Indonesia yang melintas batas sehingga ditangkap oleh otoritas negara lain merupakan isu sekaligus masalah perbatasan antar negara yang telah ada sejak lama dan kini muncul kembali seiring dengan kebijakan negara menanggulangi ilegal fishing di wilayah Indonesia. Sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1997 tercatat ada 611 perahu pelintas batas asal Indonesia yang ditangkap oleh pihak otoritas Australia 1. Selain di wilayah perairan Australia, nelayan Indonesia pelintas batas banyak juga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia, Papua Nugini dan India. Permasalahan ini terjadi dikarenakan nelayan tradisional Indonesia belum memahami dan mengetahui dengan jelas batas wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP NRI) dengan wilayah laut negara yang berbatasan dengan Indonesia, hal ini disebabkan nelayan pelintas batas tidak dilengkapi dengan alat navigasi berupa GPS, komunikasi yang memadai, dan tidak memiliki peta laut.
Telaah penegakan hukum tindak pidana perikanan di wilayah ZEEI. didukung data-data dari Ditjen P... more Telaah penegakan hukum tindak pidana perikanan di wilayah ZEEI. didukung data-data dari Ditjen PSDKP dan putusan-putusan dari Mahkamah Agung
Pendekatan penegakan hukum pidana sebaiknya dijadikan ultimum remedium bagi nelayan kecil yang di... more Pendekatan penegakan hukum pidana sebaiknya dijadikan ultimum remedium bagi nelayan kecil yang diduga melakukan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang perlindungan nelayan yang menginstruksikan kepada Polri untuk mengutamakan upaya preventif dan edukatif dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan kecil.
Pelarangan rumpon tidak lain karena jumlahnya yang melimpah dan hambatan bagi ikan-ikan untuk mig... more Pelarangan rumpon tidak lain karena jumlahnya yang melimpah dan hambatan bagi ikan-ikan untuk migrasi. Untuk itu diperlukan pengendalian bagi instansi yang menerbitkan SIPR agar meningkatkan fungsi pengendalian, serta penegakan hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang diperketat, karena telah jelas pelanggaran akan aturan rumpon tertuang dalam UU Perikanan
Eksistensi Pengadilan Perikanan yang telah ada selama satu dekade telah memberikan hal yang posit... more Eksistensi Pengadilan Perikanan yang telah ada selama satu dekade telah memberikan hal yang positif dalam pemberantasan tindak pidana perikanan, hal ini berdasarkan jumlah putusan dalam perkara tindak pidana perikanan. Tetapi perangkat pengadilan perikanan masih perlu mendapat dukungan dalam hal proses beracara pada saat pemeriksaan di tingkat pengadilan, diperlukan adanya pengadilan perikanan tingkat banding maupun kasasi, pembatasan waktu yang lebih lama daripada yang ada saat ini, serta perluasan kompetensi absolut pengadilan perikanan karena banyaknya tindak pidana lain yang terkait.

PPNS Perikanan menjadi pilar penegakan hukum tindak pidana perikanan dalam upaya mengusung misi K... more PPNS Perikanan menjadi pilar penegakan hukum tindak pidana perikanan dalam upaya mengusung misi KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan dengan melihat rekapitulasi data banyaknya kasus yang ditangani oleh PPNS Perikanan. Untuk permasalahan mengenai koordinasi antar penyidik telah dieliminir dengan penandatanganan PKB antara KKP dengan TNI AL dan Polri, serta telah dibentuknya dua wadah koordinasi yaitu Forkor Penanganan TPP dan Satgas 115. Permasalahan sarana dan prasarana telah cukup teratasi dengan berbagai anggaran yang tersedia. Sedangkan permasalahan minimnya tenaga PPNS Perikanan, sulit untuk mengukur hal ini karena tidak adanya data jumlah ideal tenaga PPNS Perikanan yang dikeluarkan oleh Ditjen. PSDKP KKP tetapi dengan 540 PPNS Perikanan yang ada diharapkan dapat diberikan berbagai macam pelatihan untuk peningkatan kualitas PPNS Perikanan, misalnya Pelatihan Teknik Pengungkapan Kasus Destructive Fishing (Scientific Investigation Crime)atauPelatihan Diklat Intelijen Dasar hal ini dengan melihat adanya tahapan pemeriksaan pendahuluan sebelum penyidikan.
Hot Pursuit dapat kita temukan dalam Pasal 66 C Huruf K UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan At... more Hot Pursuit dapat kita temukan dalam Pasal 66 C Huruf K UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dijelaskan bahwa pengawas perikanan berwenang melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan.
Permasalahan peneggelaman atau pemusnahan kapal perikanan saat ini sebenarnya bukanlah aspek lega... more Permasalahan peneggelaman atau pemusnahan kapal perikanan saat ini sebenarnya bukanlah aspek legalitasnya tetapi dalam hal standar atau pedoman prosedur pelaksannnya yang sampai saat ini belum diatur padahal pemerintah Indonesia telah menenggelamkan 153 kapal perikanan pelaku tindak pidana perikanan.
Uploads
Papers by Sherief Maronie