Mengawal Otonomi Khusus Jilid II: Wajah Baru Parlemen Papua Pasca Pemekaran
Pendahuluan: Matahari Terbit di Jayapura
Gedung DPRD Provinsi Papua yang berdiri megah di pusat Kota Jayapura bukan sekadar simbol pemerintahan. Ia adalah "Honai Besar", rumah musyawarah bagi rakyat di ujung timur Indonesia. Dinamika politik dan pemerintahan di Papua sangat unik dan berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, berkat status Otonomi Khusus (Otsus) yang disandangnya.
Pasca terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) yang melahirkan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, beban dan fokus DPRD Provinsi Papua (Induk) mengalami penyesuaian yang signifikan. Wilayah administrasi yang mengecil—kini meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, dan Supiori—justru menuntut intensitas pembangunan yang lebih terfokus. Artikel ini akan membahas secara mendalam peran DPRD Papua dalam mengawal Otsus Jilid II dan sinergitasnya dengan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Tiga Fungsi Dewan dalam Bingkai Lex Specialis
DPRD Papua menjalankan fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan dengan karakteristik khusus yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
1. Fungsi Legislasi (Perdasus dan Perdasi)
Inilah pembeda utama DPRD Papua. Selain membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), DPRD Papua bersama Gubernur (dengan pertimbangan MRP) memiliki wewenang membentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Perdasus adalah aturan hukum yang disusun khusus untuk memproteksi dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP).
Saat ini, fokus legislasi DPRD Papua adalah menyelaraskan regulasi turunan dari UU Otsus Jilid II (UU No. 2 Tahun 2021). Isu krusial seperti perlindungan tanah adat, rekrutmen politik yang memberikan porsi khusus bagi OAP (kursi pengangkatan), dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi materi pembahasan yang intensif. DPRD berkomitmen agar hukum adat dihormati dalam sistem hukum positif negara.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting)
Pengelolaan Dana Otsus yang nilainya triliunan rupiah memerlukan pengawasan ekstra. Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD Papua memastikan penerimaan khusus sebesar 2,25% dari Plafon DAU Nasional dialokasikan tepat sasaran.
Prioritas anggaran diarahkan pada program "Papua Sehat" dan "Papua Cerdas". DPRD mengawal Kartu Papua Sehat (KPS) agar tetap melayani masyarakat adat yang tidak tercover BPJS. Di bidang pendidikan, beasiswa bagi putra-putri Papua untuk studi di dalam dan luar negeri dievaluasi ketat agar tidak ada lagi kasus tunggakan pembayaran yang merugikan mahasiswa.
3. Fungsi Pengawasan (Controlling)
Fungsi pengawasan DPRD Papua sangat kompleks karena mencakup aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan. DPRD sering membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani konflik sosial atau masalah kemanusiaan di daerah pedalaman.
Selain itu, pengawasan infrastruktur pasca PON XX juga menjadi agenda penting. DPRD memastikan *venue-venue* megah yang telah dibangun tidak terbengkalai, tetapi dimanfaatkan untuk pembinaan atlet muda Papua agar terus berprestasi di kancah nasional.
Fokus Otsus Jilid II
"Dana Otsus Jilid II diarahkan dengan mekanisme Block Grant (langsung ke Kab/Kota) dan Specific Grant (diatur pusat). DPRD Papua berperan vital dalam mengawasi fungsi koordinasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar dana ini tidak menguap tanpa bekas."
Sinergi Unik: DPRD dan MRP
Keistimewaan politik Papua terletak pada keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP (Adat, Agama, dan Perempuan). Hubungan antara DPRD dan MRP harus harmonis. Setiap rancangan Perdasus yang digodok DPRD wajib mendapatkan persetujuan MRP.
DPRD Papua sering melakukan rapat konsultasi dengan MRP terkait isu-isu sensitif, seperti perlindungan hak ulayat yang terancam investasi, atau verifikasi keaslian OAP bagi calon kepala daerah. Sinergi ini adalah benteng terakhir untuk menjaga identitas kepapuaan dalam bingkai NKRI.
Struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
DPRD Papua memiliki komisi-komisi yang menangani bidang strategis:
- Komisi I (Pemerintahan): Membidangi hukum, politik, HAM, dan keamanan. Isu pemekaran kampung dan tapal batas wilayah menjadi fokus utama.
- Komisi II (Perekonomian): Mengurusi perikanan, kehutanan, dan perkebunan. Komisi ini mendorong hilirisasi sagu dan kakao agar menjadi komoditas unggulan.
- Komisi III (Keuangan): Bermitra dengan Bank Papua dan Badan Pendapatan Daerah. Fokus pada transparansi pengelolaan aset daerah pasca pemekaran DOB.
- Komisi IV (Infrastruktur): Membidangi jalan, jembatan, dan perumahan. Pembangunan jalan Trans Papua dan perumahan rakyat (Rumah Honai Sehat) diawasi di sini.
- Komisi V (Kesejahteraan Rakyat): Menangani kesehatan, pendidikan, dan sosial. Penanganan HIV/AIDS dan Malaria, serta peningkatan mutu Universitas Cenderawasih (Uncen) menjadi prioritas.
Reses: Menjangkau Pesisir dan Pegunungan
Meskipun wilayah pegunungan tengah kini telah menjadi provinsi sendiri, topografi Papua Induk tetap menantang. Anggota DPRD harus menggunakan pesawat perintis, *speedboat* menembus ombak Pasifik di Biak dan Supiori, atau menyusuri sungai Mamberamo yang ganas.
Aspirasi masyarakat sangat beragam: mulai dari permintaan guru di pulau terluar, tenaga medis di kampung terpencil, hingga bantuan modal usaha bagi "Mama-Mama Papua" yang berjualan di pasar. Semua aspirasi ini adalah amanat suci yang harus diperjuangkan di gedung parlemen.
Tantangan: Transisi Aset dan SDM
Pasca pemekaran 3 DOB, DPRD Papua menghadapi tantangan penataan aset dan personel (P3D). Banyak aset provinsi induk yang kini berada di wilayah provinsi baru. DPRD harus memastikan proses hibah atau pengalihan aset berjalan tertib administrasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, kesiapan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi perhatian. DPRD mendorong Pemprov Papua untuk menjadi "Kakak Tertua" yang membimbing provinsi-provinsi baru agar roda pemerintahan di DOB dapat berjalan lancar.
Kesimpulan
DPRD Provinsi Papua berdiri di garda terdepan untuk memastikan bahwa "Matahari Terbit dari Timur" bukan hanya slogan, melainkan kenyataan kesejahteraan bagi rakyat Papua. Otonomi Khusus adalah alat, bukan tujuan. Tujuannya adalah Papua yang mandiri, bermartabat, dan sejahtera.
Dengan semangat "Satu Hati Membangun Papua", DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh adat, gereja, pemuda, dan perempuan—untuk bersatu padu. Tantangan ke depan masih berat, namun dengan gotong royong dan transparansi, Papua Tanah Damai akan terwujud.