Mengawal Lumbung Ikan Nasional: Perjuangan DPRD Maluku Menembus Ombak Ketertinggalan
Pendahuluan: Parlemen di Karang Panjang
Provinsi Maluku, yang dikenal dalam sejarah dunia sebagai The Spice Islands (Kepulauan Rempah), adalah negeri yang 92,4% wilayahnya berupa lautan. Di atas bukit Karang Panjang (Karpan) yang menghadap langsung ke Teluk Ambon yang indah, berdiri Gedung DPRD Provinsi Maluku. Gedung ini bukan sekadar bangunan beton, melainkan benteng terakhir bagi 1,8 juta rakyat Maluku untuk menyuarakan hak-haknya sebagai warga negara kepulauan.
DPRD Maluku memikul beban sejarah dan geografis yang berat. Dengan 11 Kabupaten/Kota yang terpisahkan oleh Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Arafura, tantangan "Rentang Kendali" pemerintahan menjadi isu abadi. 45 anggota DPRD Maluku bekerja keras memastikan bahwa kue pembangunan nasional tidak hanya menumpuk di Jawa, tetapi juga menetes ke pulau-pulau terluar di Aru, Tanimbar, dan Maluku Barat Daya (MBD). Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika dan strategi DPRD Maluku dalam memperjuangkan keadilan wilayah.
Tiga Fungsi Dewan di Provinsi Seribu Pulau
Filosofi Siwalima (Milik Bersama/Persatuan) menjadi roh bagi anggota DPRD Maluku dalam menjalankan fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Perda)
DPRD Maluku sangat gencar menyusun peraturan daerah yang berpihak pada karakteristik kepulauan. Salah satu fokus utama adalah Perda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Regulasi ini sangat vital untuk mengatur zonasi laut, melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional dari ekspansi industri perikanan skala besar, serta menjaga kelestarian terumbu karang.
Selain itu, DPRD juga memperjuangkan pengakuan terhadap Negeri Adat. Di Maluku, struktur desa dikenal dengan istilah "Negeri" yang dipimpin oleh Raja. DPRD menyusun regulasi untuk memperkuat posisi hukum Negeri Adat dalam tata kelola pemerintahan desa, sehingga hak ulayat dan kearifan lokal Sasi (larangan mengambil hasil alam pada waktu tertentu) tetap terjaga.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting)
Sebagai daerah kepulauan, Maluku selalu dirugikan oleh sistem Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbasis luas daratan. Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD Maluku tak henti-hentinya melobi pusat dan mengatur APBD agar berfokus pada konektivitas. Pengadaan kapal feri, pembangunan dermaga perintis, dan subsidi tol laut adalah pos anggaran yang paling krusial.
DPRD juga mengawal anggaran untuk persiapan Ambon New Port dan infrastruktur pendukung Lumbung Ikan Nasional (LIN). Meskipun proyek ini merupakan domain pusat, DPRD memastikan adanya sharing budget daerah untuk pembebasan lahan dan pemberdayaan nelayan lokal agar siap bersaing.
3. Fungsi Pengawasan (Controlling)
Fungsi pengawasan DPRD Maluku sangat vokal dalam isu Blok Masela. Proyek gas abadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dijanjikan akan mengubah wajah ekonomi Maluku. DPRD terus menagih janji Participating Interest (PI) 10% bagi daerah dan pembangunan kilang di darat (onshore) agar menyerap tenaga kerja anak-anak Maluku.
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM di pulau terluar juga menjadi atensi. Kelangkaan BBM di Maluku Barat Daya atau Aru seringkali melumpuhkan aktivitas nelayan. DPRD rutin memanggil Pertamina dan dinas terkait untuk memastikan kuota BBM bersubsidi sampai ke tangan yang berhak.
Struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Kinerja DPRD Maluku dibagi ke dalam empat komisi yang memiliki spesialisasi tugas:
- Komisi I (Pemerintahan): Membidangi hukum, pertanahan, dan pemerintahan. Isu tapal batas antar-kabupaten dan sengketa lahan adat sering diselesaikan di sini.
- Komisi II (Perekonomian): "Komisi Ikan dan Rempah". Mengurusi perikanan, pertanian (Pala/Cengkih), dan kehutanan. Komisi ini menjadi garda terdepan dalam mengawal LIN.
- Komisi III (Pembangunan): Membidangi infrastruktur jalan, jembatan, dan perhubungan. Masalah jalan Trans Seram yang rusak dan pembangunan bandara perintis menjadi fokus pengawasan.
- Komisi IV (Kesejahteraan Rakyat): Menangani pendidikan, kesehatan, dan sosial. Penanganan konflik sosial dan peningkatan mutu Universitas Pattimura (Unpatti) menjadi agenda rutin.
Reses: Menantang Ombak Laut Banda
Bagi anggota DPRD Maluku, Reses adalah pertaruhan nyawa dan biaya tinggi. Anggota dari Dapil MBD atau Aru harus menempuh perjalanan laut berhari-hari, seringkali menerjang ombak tinggi di musim timur atau barat.
Aspirasi masyarakat kepulauan sangat mendasar: "Bapak, kapal tidak masuk sudah dua bulan," atau "Ibu, kami butuh dokter dan obat-obatan." Di pulau penghasil rempah seperti Banda dan Seram, petani mengeluhkan fluktuasi harga pala dan cengkih yang dipermainkan tengkulak. Semua jeritan hati ini dibawa pulang ke Karang Panjang untuk diperjuangkan dalam rapat paripurna.
Tantangan: RUU Daerah Kepulauan
Perjuangan terbesar DPRD Maluku bersama pemerintah provinsi adalah pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Selama undang-undang ini belum disahkan, Maluku akan terus kesulitan dalam hal anggaran karena laut tidak dihitung sebagai wilayah pembangunan dalam rumus DAU. DPRD Maluku terus melakukan konsolidasi dengan provinsi kepulauan lain (seperti Sulut, NTT, NTB, Kepri) untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan payung hukum ini.
Kesimpulan
DPRD Provinsi Maluku adalah suara lantang dari Timur Indonesia. Di tengah keterbatasan anggaran dan tantangan geografis yang ekstrem, para wakil rakyat di Karang Panjang terus bekerja dengan hati.
Cita-cita menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dan pusat energi dari Blok Masela bukanlah mimpi kosong jika seluruh elemen—Raja-Raja, Latupati, Tokoh Agama, dan Pemerintah—bersatu dalam semangat Siwalima. Maluku harus bangkit, dari pinggiran menjadi halaman depan kemaritiman Indonesia.