Mengawal Keistimewaan, Mensejahterakan Rakyat: Peran Strategis DPRD DIY di Jantung Budaya Jawa
Pendahuluan: Parlemen di Jalan Malioboro
Berkantor di kawasan legendaris Jalan Malioboro, Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdiri sebagai saksi bisu perjalanan panjang demokrasi di tanah Mataram. Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Yogyakarta menyandang status Daerah Istimewa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Status ini membawa konsekuensi logis berupa wewenang dan tanggung jawab khusus, tidak hanya bagi eksekutif (Gubernur dan Wakil Gubernur), tetapi juga bagi legislatif.
DPRD DIY yang beranggotakan 55 wakil rakyat memiliki peran ganda yang unik: sebagai pengawas jalannya pemerintahan daerah umum, sekaligus sebagai "penjaga gawang" pelaksanaan nilai-nilai Keistimewaan Yogyakarta. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai struktur, fungsi, dan dinamika DPRD DIY dalam mengelola aspirasi warga serta mengawasi penggunaan Dana Keistimewaan (Danais).
Kekhususan Fungsi Legislasi: Perda dan Perdais
Jika DPRD provinsi lain hanya membentuk Peraturan Daerah (Perda), DPRD DIY memiliki wewenang tambahan untuk membentuk Peraturan Daerah Istimewa (Perdais). Perdais adalah instrumen hukum tertinggi di daerah yang mengatur kewenangan istimewa DIY.
Kewenangan istimewa tersebut mencakup lima pilar utama: tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dalam penyusunan Perdais, DPRD DIY seringkali melibatkan "Keraton" (Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) dan "Pura" (Kadipaten Pakualaman), serta akademisi dari berbagai universitas di Jogja. Hal ini untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak hanya legal secara hukum negara, tetapi juga selaras dengan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana.
Fungsi Anggaran: Mengawal APBD dan Danais
Salah satu aspek paling krusial dari kerja DPRD DIY adalah fungsi anggaran. Selain membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) reguler, DPRD DIY memiliki tugas spesifik untuk membahas dan mengawasi penggunaan Dana Keistimewaan (Danais). Danais adalah dana transfer dari pemerintah pusat yang nominalnya mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi terkait, DPRD DIY memastikan Danais tidak hanya habis untuk acara seremonial, tetapi memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga. Prioritas pengawasan diarahkan pada:
- Desa Mandiri Budaya: Memastikan transfer Danais ke desa/kelurahan (Kalurahan) digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pelestarian seni tradisi.
- Tata Ruang: Pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang mendukung Sumbu Filosofi Yogyakarta (dari Panggung Krapyak hingga Tugu Pal Putih) yang telah diakui UNESCO.
- Pertanahan: Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kas desa serta Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) untuk kepentingan umum.
Struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Untuk menjalankan fungsinya yang kompleks, DPRD DIY membagi tugas ke dalam empat komisi utama. Pembagian ini sedikit berbeda dengan provinsi lain yang biasanya memiliki lima komisi, mencerminkan efisiensi dan fokus kerja di DIY:
Komisi A (Bidang Pemerintahan)
Komisi ini membidangi hukum, pemerintahan, pertanahan, kepegawaian, dan ketertiban umum. Isu strategis yang sering dibahas adalah reformasi birokrasi di lingkungan Pemda DIY, pengawasan perizinan pemanfaatan tanah, serta persiapan pemilihan umum. Komisi A juga menjadi mitra utama Paniradya Kaistimewan dalam mengevaluasi kelembagaan daerah.
Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan)
Mitra kerja komisi ini meliputi sektor pertanian, pariwisata, perindustrian, perikanan, serta pendapatan daerah. Mengingat pariwisata adalah tulang punggung ekonomi DIY, Komisi B sangat vokal dalam mendorong pengembangan destinasi wisata berkelanjutan dan pemberdayaan UMKM. Mereka juga mengawasi kinerja BUMD seperti Bank BPD DIY.
Komisi C (Bidang Pembangunan)
Komisi ini fokus pada infrastruktur, pekerjaan umum, perhubungan, dan lingkungan hidup. Tantangan terbesar saat ini adalah masalah sampah (TPST Piyungan) dan kemacetan lalu lintas. DPRD melalui Komisi C terus mendesak eksekutif untuk merealisasikan teknologi pengolahan sampah modern dan perbaikan transportasi publik (Trans Jogja).
Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat)
Membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan, pemuda, dan olahraga. Sebagai "Kota Pelajar", kualitas pendidikan adalah harga mati. Komisi D rutin melakukan sidak ke sekolah-sekolah untuk memastikan fasilitas layak dan tidak ada pungutan liar. Selain itu, pelestarian cagar budaya juga menjadi ranah pengawasan komisi ini.
Mekanisme "Pokir" dan Penyerapan Aspirasi
Anggota DPRD DIY tidak bekerja di ruang hampa. Mereka memiliki kewajiban untuk turun ke bawah (Turba) melalui mekanisme Reses. Jogja yang terdiri dari 4 kabupaten (Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo) dan 1 kota (Yogyakarta) memiliki karakteristik demografi yang beragam.
Di Gunungkidul, aspirasi seringkali berkutat pada masalah air bersih dan infrastruktur jalan wisata. Di Sleman dan Kota, isu kemacetan dan hunian menjadi dominan. Sementara di Kulon Progo, fokus pada dampak keberadaan Bandara YIA (Yogyakarta International Airport). Semua masukan ini dirangkum dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang wajib diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah (RKPD).
Tantangan Masa Depan: Jogja di Era Modern
Yogyakarta kini berada di persimpangan antara menjaga tradisi dan merangkul modernitas. DPRD DIY menghadapi tantangan berat berupa alih fungsi lahan pertanian yang masif akibat pembangunan perumahan dan hotel. Selain itu, ketimpangan ekonomi (Gini Ratio) di DIY yang masih cukup tinggi menjadi "pekerjaan rumah" yang harus diselesaikan.
Digitalisasi parlemen (E-Parlemen) terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi. Masyarakat kini bisa mengakses risalah rapat dan produk hukum melalui JDIH secara real-time. Kritik dan saran dari warga melalui media sosial pun kini menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan politik di Gedung Malioboro.
Kesimpulan
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pilar demokrasi yang unik. Ia harus menyeimbangkan antara aspirasi elektoral (suara rakyat dalam pemilu) dengan nilai-nilai kultural (keistimewaan). Sinergi yang harmonis antara DPRD, Gubernur (Sultan), dan masyarakat adalah kunci agar Yogyakarta tetap menjadi daerah yang istimewa: istimewa negerinya, istimewa orangnya.