Papers by Sarah namira Saragih
Secara bahasa, hadis dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum... more Secara bahasa, hadis dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadis berarti segala petkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW. Akan tetappi para ulama Ushul Fiqih, membatasi pegertian hadits hanya pada ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yng berkaitan dengan hukum", sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan "sunnah".

A. PENDAHULUAN Arti mushaafahah (berjabat tangan) dalam hadits ini adalah berjabat tangan dengan ... more A. PENDAHULUAN Arti mushaafahah (berjabat tangan) dalam hadits ini adalah berjabat tangan dengan satu tangan, yaitu tangan kanan, dari kedua belah pihak. Cara berjabat tangan seperti ini diterangkan dalam banyak hadits yang shahih, dan inilah arti "berjabat tangan" secara bahasa. Adapun melakukan jabat tangan dengan dua tangan adalah cara yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Berjabat tangan juga disunnahkan ketika berpisah, berdasarkan sebuah hadits yang dikuatkan oleh syaikh al-Albani. Maka pendapat yang mengatakan bahwa berjabat tangan ketika berpisah tidak disyariatkan adalah pendapat yang tidak memiliki dalil/argumentasi. Meskipun jelas anjurannya tidak sekuat anjuran berjabat tangan ketika bertemu. Berjabat tangan adalah ibadah yang disyari'atkan ketika bertemu dan berpisah, maka melakukannya di selain kedua waktu tersebut, misalnya setelah shalat lima waktu, adalah menyelisihi ajaran Nabi, bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan bid'ah. Di antara para ulama yang melarang perbuatan tersebut adalah al-'Izz bin 'Abdussalam, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi'i, Quthbuddin bin 'Ala-uddin al-Makki al-Hanafi, al-Laknawi dan lain-lain. Adapun berjabat tangan setelah shalat bagi dua orang yang baru bertemu pada waktu itu (setelah shalat lima waktu, pen), maka ini dianjurkan, karena niat keduanya adalah berjabat tangan karena bertemu dan bukan karena shalat. Mencium tangan seorang guru/ustadz ketika bertemu dengannya adalah diperbolehkan, berdasarkan beberapa hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan perbuatan beberapa orang sahabat radhiyallahu 'anhum. Akan tetapi kebolehan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: (a) Tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, karena para sahabat radhiyallahu 'anhum sendiri tidak sering melakukannya kepada Rasuluillah shallallahu 'alaihi wa sallam, terlebih lagi jika hal itu dilakukan untuk tujuan mencari berkah dengan mencium tangan sang guru. (b) Perbuatan itu tidak menjadikan sang guru menjadi sombong dan merasa dirinya
Uploads
Papers by Sarah namira Saragih