Papers by M.RIZKI RAMDHAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat ... more Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah Akuntansi Syariah yang berjudul "Akad-Akad Lainnya" ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang akad-akad lainnya bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. selaku dosen mata kuliah Akuntansi Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang akad-akad lainnya. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Akad istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan krit... more Akad istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustahni") dan penjual (pembuat/shani") -(fatwa DSN MUI). Shani" akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna" paralel).
Makalah yang telah penulis buat ini mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, sehingga makalah ini... more Makalah yang telah penulis buat ini mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tatanan bahasanya. Oleh karena itu penulis berlapang dada menerima segala saran dan kritik membangun dari pembaca agar penulis dapat memperbaikinya dan tidak mengulangi kesalahan serupa dikemudian hari.Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasan, pengatahuan dan inspirasi dari pembaca.
Istilah lain dari Musyarakah adalah syarikah atau syirkah. Menurut bahasa Arab, syirkah berasal d... more Istilah lain dari Musyarakah adalah syarikah atau syirkah. Menurut bahasa Arab, syirkah berasal dari kata syarika (fi'il madhi), yasyruku (fi'il mudhari'), syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); yang artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al munawar) menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya. Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
Mudharabah berasal dari kata adhdharaby fil ardhi yaitu berpergian untuk urusan dagang. Disebut j... more Mudharabah berasal dari kata adhdharaby fil ardhi yaitu berpergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata alqarrdhu yang bearati potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antar pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak
Uploads
Papers by M.RIZKI RAMDHAN