Papers by Marinda Ridho Kurniawan

SAMPLING AUDIT Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap kurang dari seratus persen... more SAMPLING AUDIT Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap kurang dari seratus persen unsur dalam suatu saldo akun atau kelompok transaksi dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut. Auditor seringkali mengetahui dimana saldo-saldo akun dan transaksi yang mungkin sekali mengandung salah saji. Auditor mempertimbangkan pengetahuan ini dalam perencanaan prosedur auditnya, termasuk sampling audit. Auditor biasanya tidak memiliki pengetahuan khusus tentang saldo-saldo akun atau transaksi lainnya yang menurut pertimbangannya, perlu diuji untuk memenuhi tujuan auditnya. Dalam hal terakhir ini, sampling audit sangat berguna. Sampling audit dapat diterapkan baik untuk melakukan pengujian pengendalian, maupun pengujian substantif. Meskipun demikian, auditor biasanya tidak menerapkan sampling audit dalam prosedur pengujian yang berupa pengajuan pertanyaan atau tanya jawab, observasi, dan prosedur analitis. Sampling audit banyak diterapkan auditor dalam prosedur pengujian yang berupa vouching, tracing, dan konfirmasi. Sampling audit jika diterapkan dengan semestinya akan dapat menghasilkan bukti audit yang cukup, sesuai dengan yang diinginkan standar pekerjaan lapangan yang ketiga.

Prosedur Substantif (atau pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh audito... more Prosedur Substantif (atau pengujian substantif) adalah mereka kegiatan yang dilakukan oleh auditor selama substantif (diperlukan klarifikasi) tahap pengujian audit yang mengumpulkan bukti-bukti mengenai validitas, kelengkapan dan / atau akurasi saldo akun dan golongan transaksi yang mendasari. Manajemen secara implisit menegaskan bahwa saldo akun dan kelas-kelas yang mendasari transaksi tidak mengandung salah saji material: dengan kata lain, bahwa mereka adalah material lengkap, valid dan akurat. Auditor mengumpulkan bukti tentang pernyataan dari semua kegiatan perusahaan disebut prosedur substantif. B. CONTOH Sebagai contoh, auditor dapat memeriksa fisik persediaan pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa persediaan yang disajikan dalam catatan akuntansi yang benar-benar ada (penegasan validitas); mengatur pemasok untuk mengkonfirmasi secara tertulis rincian dari jumlah yang terhutang pada tanggal neraca sebagai bukti bahwa hutang usaha adalah lengkap (asersi kelengkapan), dan membuat pemanggilan terhadap manajemen mengenai kolektibilitas piutang nasabah sebagai bukti bahwa piutang usaha adalah akurat untuk penilaiannya. Bukti bahwa saldo akun atau golongan transaksi tidak lengkap, valid atau akurat adalah bukti dari salah saji substantif. C. JENIS PROSEDUR / PENGUJIAN SUBSTANTIF Ada dua kategori prosedur substantif: Prosedur analitis dan pengujian terperinci. Prosedur analitis umumnya memberikan bukti yang kurang dapat diandalkan dibandingkan pengujian terperinci. Perhatikan juga bahwa prosedur analitis yang diterapkan dalam beberapa tahap audit yang berbeda, sedangkan pengujian terperinci hanya diterapkan dalam tahap pengujian substantif.

Dalam mengaudit sebuah perusahaan tentunya seorang auditor memiliki langkah-langkah yang harus di... more Dalam mengaudit sebuah perusahaan tentunya seorang auditor memiliki langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur audit yang benar. Untuk langkah awal yang dilakukan auditor adalah harus menetapkan risiko pengendalian dan pengujian pengendalian agar untuk merencanakan langkah-langkah audit yang akan dilakukan seorang auditor dapat melakukannya dengan tepat dan benar, yaitu menetapkan pengendalian untuk setiap asersi penting yang terdapat pada saldo rekening, kelompok transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan keuangan dan merancang pengujian substantif untuk setiap asersi laporan keuangan yang signifikan. Penetapan risiko pengendalian adalah proses penilaian tentang efektivitas suatu perusahaan dalam mencegah dan mendeteksi salah saji material dalam penyususnan laporan keuangan. Risiko pengendalian ditetapkan untuk masing-masing asersi pengolahan transaksi, dan karena banyak kegiatan pengendalian berkaitan dengan jenis-jenis transaksi tertentu, maka auditor biasanya memulai dengan menetapkan risiko untuk asersi-asersi kelompok tansaksi seperti asersi keberadaan atau keterjadian, kelengkapan, dan penilaian atau pengalokasian untuk transaksi-transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas. Hasil penetapan risiko tersebut kemudian digabungkan sedemikian rupa sehingga dapat ditetapkan risiko pengendalian untuk asersi-asersi saldo rekening yang bersangkutan yang dipengaruhi oleh kelompok-kelompok transaksi tersebut.

Sistem pengendalian intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang di koordin... more Sistem pengendalian intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang di koordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dalam mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.1 Pengendalian dapat mempunyai arti sempit atau luas. Dalam artian yang sempit, pengendalian intern (internal check) yaitu suatu sistem dan prosedur yang secara otomatis dapat saling memeriksa, dalam arti bahwa data akuntasi yang dihasilkan suatu bagian atau fungsi secara otomatis dapat diperiksa oleh bagian atau fungsi lain dalam suatu usaha2. Sedangkan dalam arti yang luas AICPA memberikan pengertian pengendalian intern sebagai berikut : Pengendalian intern itu meliputi struktur organisasi dan semua cara-cara serta alat-alat yang di koordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, memajukan ofisiensi didalam operasi dan membantu menjaga dipatuhinya kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan lebih dahulu Pengendalian intern ialah suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen, dan personil satuan usaha lainnya, yang dirancang untuk mendapat keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan dalam hal-hal berikut: keandalan pelaporan keuangan, kesesuaian dengan undang-undang, dan peraturan yang berlaku, efektifitas dan efisiensi operasi. Sistem Pengendalian Intern Menurut Ahli Mulyadi menyebutkan bahwa sistem pengendalian intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijaksanaan manajemen. Sedangkan menurut Romney and Steinbart (2003) pengertian pengendalian intern adalah " Internal Control is the plan of organizations and the method of business use to safeguard assets, provide accurate and reliable information, promote and improve operational efficiency, and encourage adherence to prescrib e managerial policies. Dari berbagai definisi diatas dapat dilihat bahwa sistem pengendalian intern bertujuan untuk : a. Menjaga kekayaan organisasi b. Memeriksa ketelitian dan keandalan data akuntansi. c. Mendorong efisiensi operasional. d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen Menurut tujuannya, sistem pengendalian intern terbagi menjadi dua macam yaitu : 1. Pengendalian Intern Akuntansi, meliputi struktur orgnisasi, metode dan ukuran ukuran yang di koordinasikan terutama untuk menjaga kekayaan perusahaan dan mengecek keandalan data akuntansi. 2. Pengendalian Intern Administrasi, meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen .

MATERIALITAS Materialitas merupakan dasar penerapan dasar auditing, terutama standar pekerjaan la... more MATERIALITAS Materialitas merupakan dasar penerapan dasar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Oleh karena itu, materialitas mempunyai pengaruh yang mencakup semua aspek audit dalam audit atas laporan keuangan. SA Seksi 312 Risiko Audit dan Materialitas Adit dalam Pelaksanaan Audit mengharuskan auditor untuk mempeertimbangkan materialitas dalam (1) perencanaan audit, dan (2) penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Konsep Materialitas Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, yang dilihat dari keadaan yang melingkupnya, dapat mengakibatkan perubahan atas suatu pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi itu, karena adanya penghilangan atau salah saji itu. Hal itu mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan keadaan yang berkaitan dengan entitas dan kebutuhan informasi pihak yang akan meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan auditan. Contohnya, jumlah yang material dalam laporan keuangan entitas tertentu mungkin tidak material dalam laporan keuangan entitas lain yang memiliki ukuran dan sifat yang berbeda. Maka, auditor dapat menyimpulkan bahwa tingkat materialitas akun modal kerja lebih rendah bagi perusahaan yang berada dalam situasi bangkrut bila dibandingkan dengan suatu perusahaan yang memiliki current ratio 4 : 1. Mengapa Konsep Materialitas Penting dalam Audit atas Laporan keuangan? Dalam laporan audit atas laporan keuangan, auditor tidak dapat memberikan jaminan (guarantee) bagi klien atau pemakai laporan keuangan yang lain, bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat. Hal ini karena akan memerlukan waktu dan biaya yang jauh melebihi manfaat yang dihasilkan. Karena itu, dalam audit atas laporan keuangan, auditor memberikan keyakinan berikut ini : 1. Bahwa jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan beserta pengungkapannya telah dicatat, diingkas, digolongkan, dan dikompilasi. 2. Bahwa ia telah mengumpulkan bukti audit kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. 3. Dalam bentuk pendapat atau memberikan informasi, dalam hal terdapat perkecualian), bahwa laporan keuangan sebagai keseluruhan disajikan secara wajar dan tidak terdapat salah saji material karena kekeliruan dan kecurangan. Aad dua konsep yang melandasi keyakinan yang diberikan oleh auditor: 1. Konsep materialitas menunjukan seberapa besar salah saji yangdapat diterima oleh auditor agar pemakai laporan keuangan tidak terpengaruh oleh salah saji tersebut.
Audit merupakan sebuah proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti kejadian ekonom... more Audit merupakan sebuah proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti kejadian ekonomi secara objektif mengenai kebijakan serta aktivitas ekonomi untuk menentukan tingkat kecocokan/kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

Penerimaan penugasan merupakan tahap awal dalam suatu audit laporan, laporan keuangan adalah meng... more Penerimaan penugasan merupakan tahap awal dalam suatu audit laporan, laporan keuangan adalah mengambil keputusan untuk menerima (menolak) suatu kesempatan untuk menjadi auditor untuk klien yang baru, atau untuk melanjutkan sebagai auditor bagi klien yang sudah ada. Dalam profesi akuntan publik, terjadi persaingan yang cukup ketat antar kantor akuntan publik untuk mendapatkan klien. Bagi suatu kantor akuntan publik, klien bisa merupakan klien baru atau klien lama (yang sudah ada) yang diharapkan akan melanjutkan memberikan penugasan audit pada tahun atau tahun-tahun berikutnya. Pergantian auditor bisa terjadi karena bebagai alasan, yaitu: 1. Klien merupakan hasil merger (penggabungan) antara beberapa perusahaan yang semula memiliki auditor masing-masing yang berbeda. 2. Ada kebutuhan untuk mendapat perluasan jasa professional. 3. Tidak puas terhadap kantor akuntanpublik yang lama. 4. Ingin mencari auditor dengan honorarium audit yang lebih murah. 5. Penggabungan antara beberapa kantor akuntan publik. Auditor tidak wajib menerima setiap permintaan untuk melakukan audit laporan keuangan yang diajukan oleh calon kliennya. Apabila auditor memutuskan untuk menerima suatu penugasan audit, maka auditor harus memikul tanggungjawab profesional terhadap masyarakat, klien, dan terhadap anggota profesi akuntan publik yang lain. Auditor harus menjaga kelangsungan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dengan menjaga independensi, integritas, dan obyektivitas. Terhadap anggota lain seprofesi, auditor bertanggungjawab untuk turut meningkatkan dan menjaga nama baik profesi, serta meningkatkan kemampuannya dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Pertimbangan dalam memutuskan untuk menerima penugasan juga berhubungan langsung dengan kemampuan auditor untuk memenuhi persyaratan seperti diminta oleh standar auditing serta kode etik akuntan. Perikatan adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Dalam perikatan audit, klien mengadakan suatu ikatan perjanjian dengan auditor.

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan isti... more Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah " Kode Etik Profesi ". Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. • Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. • Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. • Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut " Praktisi ". Anggota IAPI yang tidak

1. PENGAITAN NAMA AUDITOR DENGAN LAPORAN KEUANGAN Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ... more 1. PENGAITAN NAMA AUDITOR DENGAN LAPORAN KEUANGAN Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ini diatur dalam SA seksi 504 atau PSA No 52. Dalam SA ini menyatakan Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, meskipun ia tidak mencantumkan namanya dalam laporan tersebut. Namun meskipun akuntan dapat berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan, kewajaran penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia tetap merupakan tanggung jawab manajemen. Seorang akuntan dapat dikaitkan dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit. 2. BENTUK BAKU LAPORAN AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN Akuntan dapat dikaitkan dengan laporan keuangan auditan atau yang tidak diaudit. Laporan audit baku ini terdapat dalam SA seksi No 508. Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut: a. Suatu judul yang memuat kata independen. b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor. c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya. d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. e. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ini diatur dalam SA seksi 504 atau PSA 2. Ketiga s... more Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ini diatur dalam SA seksi 504 atau PSA 2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ini diatur dalam SA seksi 504 atau PSA 2. Ketiga s... more Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ini diatur dalam SA seksi 504 atau PSA 2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ini diatur dalam SA seksi 504 atau PSA 2. Ketiga s... more Pengaitan nama auditor dengan laporan keuangan ini diatur dalam SA seksi 504 atau PSA 2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.

Penerimaan penugasan merupakan tahap awal dalam suatu audit laporan, laporan keuangan adalah meng... more Penerimaan penugasan merupakan tahap awal dalam suatu audit laporan, laporan keuangan adalah mengambil keputusan untuk menerima (menolak) suatu kesempatan untuk menjadi auditor untuk klien yang baru, atau untuk melanjutkan sebagai auditor bagi klien yang sudah ada. Pada umumnya keputusan untuk menerima (menolak) ini sudah dilakukan sejak enam hingga sembilan bulan sebelum akhir tahun buku yang akan diperiksa. Dalam profesi akuntan publik, terjadi persaingan yang cukup ketat antar kantor akuntan publik untuk mendapatkan klien. Bagi suatu kantor akuntan publik, klien bisa merupakan klien baru atau klien lama (yang sudah ada) yang diharapkan akan melanjutkan memberikan penugasan audit pada tahun atau tahun-tahun berikutnya. Pergantian auditor bisa terjadi karena bebagai alasan, yaitu: 1. Klien merupakan hasil merger (penggabungan) antara beberapa perusahaan yang semula memiliki auditor masing-masing yang berbeda. 2. Ada kebutuhan untuk mendapat perluasan jasa professional. 3. Tidak puas terhadap kantor akuntanpublik yang lama. 4. Ingin mencari auditor dengan honorarium audit yang lebih murah. 5. Penggabungan antara beberapa kantor akuntan publik. Auditor tidak wajib menerima setiap permintaan untuk melakukan audit laporan keuangan yang diajukan oleh calon kliennya. Apabila auditor memutuskan untuk menerima suatu penugasan audit, maka auditor harus memikul tanggungjawab profesional terhadap masyarakat, klien, dan terhadap anggota profesi akuntan publik yang lain. Auditor harus menjaga kelangsungan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dengan menjaga independensi, integritas, dan obyektivitas. Terhadap anggota lain seprofesi, auditor bertanggungjawab untuk turut meningkatkan dan menjaga nama baik profesi, serta
Etika Profesional Akuntan Publik
AUDIT LAPORAN KEUANGAN DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR
Uploads
Papers by Marinda Ridho Kurniawan