Papers by Abdurrahman Muhammad

A. Pendahuluan Manusia adalah sebaik-baiknya mahluk yang diciptakan oleh Allah SWT. Dalam berkehi... more A. Pendahuluan Manusia adalah sebaik-baiknya mahluk yang diciptakan oleh Allah SWT. Dalam berkehidupan di dunia manusia diberi keistimewaan yang berbeda dengan makhluk yang lain. Ia diberi jalan untuk berlalu, jembatan untuk menyebrang, sampan untuk berlayar dalam luasnya kehidupan, semuanya diberikan dalam bentuk tatanan hukum yang mengatur kehidupan secara individu maupun kelompok didalam bermuamalah dengan sesama manusia bahkan dengan Tuhan. Salah satu yang mengatur itu semua adalah Syariat Islam. Ia merupakan hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah SWT kepada hamba-Nya yang turun melalui lisan rasul-Nya Muhammad SAW. Agar menjadi orang-orang yang beriman mengamalkan apa yang telah ditetapkan sebagai hukum atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di Akhirat. Dalam bersyari'at, umat Islam merujuk kepada empat sumber yaitu al-Quran, Hadis, Ijmak dan Qiyas 1. Setiap dari sumber diatas memiliki fungsinya masing-masing, seperti Al-Quran sebagai sumber utama, dan Hadis atau sunah sebagai penjelas bagi al-Quran. Sebelum menuju setiap sumber hukum diatas, seseorang harus melalui tahapan-tahapan ilmu agar tidak tersesat didalamnya dan sampai pada pemahaman yang benar. Seperti ketika ingin memahami hadis, seseorang haruslah faham dan mengerti Ulûm al-Hadits, 2 terlebih jika ia ingin mengeluarkan suatu hukum darinya. Begitupun ketika ingin mengeluarkan suatu hukum dari al-Quran, maka wajib baginya untuk memahami Ulûm al-Qurân sebagai tahapan dalam memahami al-Quran. Ulum al-Quran atau Ilmu al-Quran adalah pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan al-Quran. Sebagian pokok-pokok pembahasan ilmu al-Quran dapat ditinjau dari segi turunnya ayat, urut-urutan ayat, pengumpulan ayat, penulisan ayat, pembacaan ayat, tafsir ayat, i'jaz, nasikh dan mansukh, atau bantahan terhadap hal yang menyebabkan keraguan terhadap al-Quran. Pada kesempatan ini, pemakalah akan mencoba untuk mengkaji salah satu ilmu diatas yaitu Nasikh dan Mansukh. Mengetahui serta memahami Nasikh dan Mansukh merupakan rukun dalam memahami Islam dan didalam menunjukan kebenaran dari suatu hukum, terlebih jika ditemui dalil-dalil yang saling bertentangan. Hal ini dapat diselesaikan dengan mengetahu ayat yang lebih dahulu turun dari setelahnya, dan Nasikh dari Mansukhnya. 3 1 Qiyas adalah penetapan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. 2 Ulûm al-Hadits adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak. 3 Muhammad Abdul Adzim al-Zurqani, , Manâhil al-'Irfân fî 'Ulûm al-Qurân, (Beirut: Dâr Ibn Hazmi), hal.445.
Uploads
Papers by Abdurrahman Muhammad